Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Ngb Alexander Andelson Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alexander Andelson
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Anak yang datanya sebagai berikut : 
- Anak Kesatu, Paulus Ocean Sanio Lexson Sibar, Jenis Kelamin Laki-laki Lahir di Lamandau, 21 Mei 2022, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LU-13072022-0004 tertanggal 14 Juli 2022;
Dapat dikabulkan Perubahan atas Nama Anak Pemohon yang semula bernama Paulus Ocean Sanio Lexson Sibar menjadi Ocean Batuah.
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau agar data pada Akta Kelahiran anak-anak tersebut sesuai dengan penetapan ini. 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak