Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
IMAM SAFI’I Bin MARSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -239/O.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SAFI’I Bin MARSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa IMAM SAFI’I Bin MARSUDIN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jl. Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  sekitar di bulan Juli tahun 2025 pada saat Terdakwa menonton kalangan sambung ayam yang bertempat di Kota Baru (Kalimantan Barat), terdakwa bertemu teman terdakwa yang bernama Sdr. GONDRONG (DPO) dan mendapat tawaran pekerjaan mengantar sabu, mendengar tawaran tersebut terdakwa setuju dan memberikan nomor telepon kepada Sdr. GONDRONG (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Parit Gandu Dalam, Desa Mega Timur, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat, terdakwa dihubungi oleh Sdr. FERDY (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan 2 paket/kantong Narkotika jenis sabu ke Kota Sampit (Kalimantan Tengah) dan akan diberikan upah pengantaran sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). kemudian Terdakwa menyetujui penawaran tersebut dan berangkat untuk mengambil Kotak Kardus yang berisi narkotika jenis sabu pada pukul 22.00 Wib di samping surau/langgar (tempat ibadah) yang beralamat di Jl. Tanjung raya I, Kel. Bugis, Kampung Beting dan langsung kembali pulang kerumah. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib, Sdr. FERDY (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan agar terdakwa berangkat pada hari Minggu atau Senin menggunakan Bus Damri serta menjanjikan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000,- setelah berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke Kota Sampit (Kalimantan Tengah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan ojek online maxim menuju terminal Antar Negara Ambawang. Sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat menggunakan bus Damri dengan posisi kotak kerdus yang berisi narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bagasi bus dan Terdakwa duduk di kursi penumpang. Sekitar pukul 15.00 Wib sebelum perbatasan antara Kalbar dan Kalteng bus yang terdakwa tumpangi mengalami kerusakan sehingga Terdakwa dan penumpang lainnya diantar menggunakan mobil ke warung perbatasan sambil menunggu perbaikan dan instruksi selanjutnya.
  • Bahwa setelah bermalam menunggu perbaikan bis di warung perbatasan tersebut, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wib pihak Damri menyampaikan informasi bahwasanya perjalanan akan dilanjutkan menggunakan kendaraan R4 travel. Kemudian setelah mendengar informasi tersebut lalu Terdakwa berangkat dan melanjutkan perjalanan mengantarkan paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib sesampainya kendaraan R4 travel yang di naiki oleh Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, mobil travel yang ditumpangi oleh terdakwa diberhentikan saksi Rio Fashanu Bin Moch Su’ud Dan Triade Putra Bin Salundik Lewie yang merupakan anggota kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan razia dengan disaksikan oleh saksi Darius Pantas Anak Dari Tambrin Dan Fungki David Bin Pusna Tampubolon dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan travel R4 Tipe Toyota Jenis Kijang Innova, Warna Silver Metalik, di kursi penumpang di tengah sebelah kanan ditemukan berupa 1 (satu) kotak kerdus warna coklat yang didalamnya pada bagian atas terdapat baju-baju dan dibagian bawahnya ada 2 (dua) kantong plastik ukuran besar yang bertuliskan merk guanyinwang warna hijau didalamnya terdapat butiran kristal narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 41/11145/2025 tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Erwin Syahputra menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal  narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 2000,83 (dua ribu koma delapan tiga) gram. Dimusnahkan sebanyak 1994,01 (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0458 tanggal 18 Agustus 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.2695 (nol koma dua enam sembilan lima) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Terdakwa IMAM SAFI’I Bin MARSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa IMAM SAFI’I Bin MARSUDIN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jl. Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan ojek online maxim menuju terminal Antar Negara Ambawang. Sekitar pukul 08.00 Wib bus berangkat dari Terminal Antar Negara Ambawang ke Kalimantan Tengah dengan posisi kotak kerdus disimpan di bagasi bus dan Terdakwa duduk di kursi penumpang. Sekitar pukul 15.00 Wib sebelum perbatasan antara Kalbar dan Kalteng bus yang terdakwa tumpangi mengalami kerusakan sehingga Terdakwa dan penumpang lainnya diantar menggunakan mobil pickup ke warung sambil menunggu perbaikan dan instruksi selanjutnya.
  • Bahwa setelah bermalam menunggu perbaikan bis di warung perbatasan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wib pihak Damri menyampaikan informasi bahwasanya perjalanan akan dilanjutkan menggunakan kendaraan R4 travel. Kemudian setelah mendengar informasi tersebut lalu Terdakwa berangkat dan melanjutkan perjalanan mengantarkan paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib sesampainya kendaraan R4 travel yang di naiki oleh Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, mobil travel yang ditumpangi oleh terdakwa diberhentikan saksi Rio Fashanu Bin Moch Su’ud Dan Triade Putra Bin Salundik Lewie yang merupakan anggota kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan razia dengan disaksikan oleh saksi Darius Pantas Anak Dari Tambrin Dan Fungki David Bin Pusna Tampubolon dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan travel R4 Tipe Toyota Jenis Kijang Innova, Warna Silver Metalik, di kursi penumpang di tengah sebelah kanan ditemukan berupa 1 (satu) kotak kerdus warna coklat yang didalamnya pada bagian atas terdapat baju-baju dan dibagian bawahnya ada 2 (dua) kantong plastik ukuran besar yang bertuliskan merk guanyinwang warna hijau didalamnya terdapat butiran kristal narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 41/11145/2025 tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Erwin Syahputra menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal  narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 2000,83 (dua ribu koma delapan tiga) gram. Dimusnahkan sebanyak 1994,01 (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0458 tanggal 18 Agustus 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.2695 (nol koma dua enam sembilan lima) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/133/VIII/LABKESDA/2025 tanggal 12 Agustus 2025 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh Hakyesga Hutabarat, S.Tr.Kes, Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. Imam Safi’I Bin Marsudin Negatif (-) memiliki Methaphetamine (MET).
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

--Perbuatan Terdakwa IMAM SAFI’I Bin MARSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a. KUHP Jo Pasal VII No. 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya