| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah, berharga dan memiliki nilai hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas obyek sengketa dalam perkara ini, adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6% (enam per seratus) setahun dari jumlah hutangnya kepada Penggugat yang dihitung sejak tanggal 26 Februari 2013 hingga hutang tersebut dibayar lunas ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melanggar/tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |