Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2026/PN Ngb Jaimah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jaimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;  sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Nikah adalah orang yang sama dengan pemohon yang dalam data Akta Kelahiran bernama Nor Jaimah, Lahir di Banua Anyar 07 Desember 1983;  
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian data dan perbaikan dalam Akta Kelahiran agar sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen Kependudukan Pemohon yang lain, yaitu :
a) Kartu Keluarga Nomor 6209032812160001, menerangkan bahwa bahwa Nama : Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;
b) Kartu Tanda Penduduk Nomor 6306074712830001, menerangkan bahwa Nama : Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;
c) Kutipan Akta Nikah Nomor 346/15/XII/2003, menerangkan bahwa Nama : Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak