| Dakwaan |
Dakwaan:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa SANDY HERDIANSYAH Bin AKBAR HERDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jl. Trans Kalimantan, Km. 30, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 1 Juni 2025 sekitar jam 12.00 Wib, Sdr. ALENG selaku teman terdakwa menghubungi dan menawarkan pekerjaan pengantaran narkotika ke Palangka Raya. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh Sdr. DEDE (DPO) dengan maksud diminta mengantarkan sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan rincian uang muka untuk akomodasi sebesar Rp2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan saat terdakwa berhasil mengantar narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama Sdr. REZA (DPO), Sdr. REZA (DPO) memberikan nomor handphone penjual sabu dan terdakwa langsung menelepon nomor tersebut pada pukul 21.00 Wib. Sdr. PABLO (DPO) selaku penjual sabu mengangkat panggilan dari terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa harga sabu pergram Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan harga inex perbutir seharga Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah mengetahui harga sabu, terdakwa menelepon kembali Sdr. DEDE (DPO) sekitar pukul 22.00 Wib. Sdr. DEDE (DPO) setuju dengan harga yang ditawarkan dan menginstruksikan terdakwa untuk melakukan penarikan tunai tanpa kartu di Mesin ATM yang berada di Pontianak. Penarikan uang tanpa kartu tersebut terdakwa lakukan secara berkala dalam jangka 1 (satu) minggu di mesin ATM yang berbeda–beda hingga jumlah uang yang terdakwa lakukan penarikan berjumlah Rp55.500.000,- (Lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). uang tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. PABLO (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dan butiran berbentuk tablet (Inex).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Jembatan Masjid Jami, Kampung Beting, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat terdakwa melakukan transaksi secara langsung bersama Sdr. PABLO (DPO). Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp55.500.000,- (Lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. PABLO menyerahkan 1 (Satu) buah plastik hitam/kresek hitam dan didalam kresek tersebut terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, yang masing – masing kantong berisi setengah kantong sabu sekitar lima puluh graman, dan terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi inex dengan warna masing – masing plastik berbeda yaitu kuning, merah muda, coklat dan oranye. Sdr. PABLO juga memberikan bonus 3 (tiga) butir Inex untuk terdakwa. Selanjutnya terdakwa melakukan pengantaran sabu dengan menyewa kendaraan R4 Tipe Toyota Jenis All New Avanza, Warna Hitam, Nopol AE 1090 GQ dengan menelepon rental mobil dan terdakwa melakukan penyewaan selama 4 (empat) hari atas mobil tersebut. Untuk biaya sewa perhari sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan baru diberikan uang muka sebesar Rp600.000,- (Enam ratus ribu rupiah). Setelah menyewa mobil, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan butiran berbentuk tablet (Inex) tersebut di belakang laci dashboard bagian depan. Selanjutnya terdakwa berangkat membawa narkotika jenis sabu dan butiran berbentuk tablet (Inex) tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib dari rumah terdakwa di Kelurahan Sungai beliung, RT/RW. 003/008, Kec. Pontianak Barat, Kota. Pontianak, Prov. Kalimantan Barat dan sempat beberapa kali berhenti untuk istirahat.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan untuk melakukan pengantaran narkotika dan sekitar pukul 09.30 Wib kendaraan terdakwa di hentikan oleh pihak kepolisian di Jl.Trans Kalimantan, Km. 30, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh pihak kepolisian. Saat diberhentikan saksi MERDI K. SIPAYUNG dan saksi VEBRIANT APRILLIUS, S.H. menjelaskan bahwa dari kesatuan Resnarkoba sedang melaksanakan tugas sambil menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan badan maupun alat angkut. Sebelum melakukan penggeledahan alat angkut, pihak kepolisian mengarahkan terdakwa dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi ABUNG dan saksi MELKI KLAU SADES untuk menyaksikan jalannya penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan pada laci dashboard depan ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam/kresek berisi narkotika, lalu saksi MERDI K. SIPAYUNG dan saksi VEBRIANT APRILLIUS, S.H. menanyakan kepemilikan narkotika tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100,54 (seratus koma lima puluh empat) gram dan butiran berbentuk tablet (Inex) berjumlah 153 (seratus lima puluh tiga), adalah narkotika yang akan terdakwa antar ke Palangka raya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 033/11145/2025 tanggal 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala Dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 100,54 (seratus koma lima puluh empat) gram, 48 (empat puluh delapan) butir pil warna kuning, 39 (tiga puluh sembilan) butir pil warna pink, 31 (tiga puluh satu) butir pil warna oranye, 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna coklat. Dimusnahkan sebanyak 94.65 (Sembilan puluh empat koma enam puluh lima) gram dan 143 (seratus empat puluh tiga) butir pil.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0363 tanggal 27 Juni 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.2722 (nol koma dua tujuh dua dua) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 05839/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2025 ditanda tangani oleh An. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA atas nama Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815 dan diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.m M.Si., Apt, dan Filantri Cahyani, A.Md, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 17932/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna orange dengan berat Netto 0,398 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 17933/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna coklat dengan berat Netto 0,451 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 17934/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna kuning dengan berat Netto 0,392 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 17935/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna merah muda dengan berat Netto 0,380 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Terdakwa SANDY HERDIANSYAH Bin AKBAR HERDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa SANDY HERDIANSYAH Bin AKBAR HERDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 Wib, melintas di Jl. Trans Kalimantan, Km. 30, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan untuk melakukan pengantaran narkotika dan sekitar pukul 09.30 Wib kendaraan terdakwa di hentikan oleh pihak kepolisian di Jl.Trans Kalimantan, Km. 30, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh pihak kepolisian. Saat diberhentikan saksi MERDI K. SIPAYUNG dan saksi VEBRIANT APRILLIUS, S.H. menjelaskan bahwa dari kesatuan Resnarkoba sedang melaksanakan tugas sambil menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan badan maupun alat angkut. Sebelum melakukan penggeledahan alat angkut, pihak kepolisian mengarahkan terdakwa dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi ABUNG dan saksi MELKI KLAU SADES untuk menyaksikan jalannya penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan pada laci dashboard depan ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam/kresek berisi narkotika, lalu saksi MERDI K. SIPAYUNG dan saksi VEBRIANT APRILLIUS, S.H. menanyakan kepemilikan narkotika tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100,54 (seratus koma lima puluh empat) gram dan butiran berbentuk tablet (Inex) berjumlah 153 (seratus lima puluh tiga), adalah narkotika yang akan terdakwa antar ke Palangka raya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 033/11145/2025 tanggal 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala Dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 100,54 (seratus koma lima puluh empat) gram, 48 (empat puluh delapan) butir pil warna kuning, 39 (tiga puluh sembilan) butir pil warna pink, 31 (tiga puluh satu) butir pil warna oranye, 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna coklat. Dimusnahkan sebanyak 94.65 (Sembilan puluh empat koma enam puluh lima) gram dan 143 (seratus empat puluh tiga) butir pil.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0363 tanggal 27 Juni 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.2722 (nol koma dua tujuh dua dua) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 05839/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2025 ditanda tangani oleh An. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA atas nama Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815 dan diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.m M.Si., Apt, dan Filantri Cahyani, A.Md, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 17932/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna orange dengan berat Netto 0,398 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 17933/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna coklat dengan berat Netto 0,451 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 17934/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna kuning dengan berat Netto 0,392 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 17935/2025/NNF berupa 1 (Satu) tablet warna merah muda dengan berat Netto 0,380 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar pada Golongan I, Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Terdakwa SANDY HERDIANSYAH Bin AKBAR HERDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |