Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Ngb BUDI MANDALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI MANDALA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISHAR, S.HBUDI MANDALA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan dan Kekeliruan dan terdapat Perbaikan Penulisan Identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor : V065680 Milik PEMOHON,yaitu tertera Pada nama PEMOHON BUDIMAN HEUW dan tanggal lahir 05 September 1971 adalah Salah dan Keliru;------------------------------------------------
  3. Menetapkan Identitas PEMOHON yang Benar adalah BUDI MANDALA lahir pada Tanggal 17 Juli 1970 Sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6209-LT-17072025-0008,Kartu Penduduk Nomor : 6209041707700002,Kartu Keluarga Nomor : 6209042709080002;-----
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan data Identitas Paspor PEMOHON pada Kantor unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat;-------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak