INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 24/Pdt.P/2025/PN Ngb | SUYOTO HS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2025/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama:
o Suyoto HS digunakan pada dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk NIK: 6209062411620001 dan Kartu Keluarga nomor : 6209060703070063,
o Suyoto yang tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 13.077/DIS/1992 dikeluarkan tahun 23 Maret 1992, oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten DATI II Sragen.
o Suyoto Harto Sukarno yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor NIB. 15.12.000000634.0 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor NIB. 15.12.000001850.0 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamandau
Adalah nama satu orang yang sama yaitu Pemohon: Suyoto HS;
3. Menetapkan bahwa nama yang sah dan akan digunakan Pemohon untuk penyesuaian dokumen perdata dan administrasi adalah Suyoto HS;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamandau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau serta instansi terkait lainnya untuk penyesuaian data;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
