Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Ngb HENDRI SUPRIADI PT. ADIRA FINANCE Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELKY YUWONO, S.H., M.H.HENDRI SUPRIADI
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY ADRIANUS, S.H., M.HPT. ADIRA FINANCE
2BONDAN BAYUAJI GOERITNO, S.HPT. ADIRA FINANCE
3GHANA SANJAYA, S.HPT. ADIRA FINANCE
Nilai Sengketa(Rp) 358.826.925,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Daihatsu Pick Up KH 8391 FV atau kerugian sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan No. 081021213545 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang muka: Rp. 52.950.000,-
    2. Biaya administrasi: Rp.5.050.000,-
    3. Biaya provisi: Rp.2.011.260,-
    4. Biaya asuransi: Rp.9.215.665,-
    5. Uang angsuran 1 s/d 15 = 5.050.000 x 15 = Rp.75.750.000,-
    6. Nilai barang: Rp.213.850.000,-

Total = Rp.358.826.925,-

4. Menghukum Tergugat Membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak