| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa HERU KURNIAWAN Bin BAHOLIN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada bulan Agustus 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat di Peron Dewi Sukses Bersama Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidanaa tau sampai pada Barang yang diambil” kepada Saksi WAHYU INDRIYANTI Anak Dari HARYANTO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar jam 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di peron Dewi Sukses Bersama yang beralamat Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah milik dari Saksi Wahyu Indriyanti Anak Dari Haryanto, Terdakwa mencongkel papan dinding yang terbuat dari kayu menggunakan linggis, dengan cara mencongkel melalui kolong peron menggunakan linggis, setelah terbuka sedikit kemudian Terdakwa Kembali ke dalam peron untuk bekerja, selanjutnya sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu Indriyanti Anak Dari Haryanto untuk ijin pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan peron untuk pulang kerumah, namun sebelum sampai ke rumah, Terdakwa berhenti di warung desa Riam Panahan Kabupaten Lamandau untuk beristirahat;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari warung desas Riam Panahan Kabupaten Lamandau untuk Kembali menuju peron Dewi Sukses Bersama menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan roda 2 (Dua) merk Honda SCOOPY, Warna Coklat Hitam Nomor Polisi KH 5039 WK, selanjutnya sesampainya di jalan yang kurang lebih jaraknya 500 Meter dari peron Dewi Sukses Bersama Terdakwa berhenti dan memakirkan kendaraan yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa melewati hutan yang menuju arah peron Dewi Sukses Bersama dan Terdakwa mengambil linggis yang berada di dekat peron tersebut;
- Kemudian pada pukul 03.00 WIB Terdakwa menuju peron dan membongkar papan yang sudah Terdakwa congkel sebelumnya menggunakan linggis tersebut, kemudian setelah papan dinding terbuka Terdakwa masuk kedalam peron yang mana Terdakwa tidak memiliki hak serta Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Wahyu Indriyanti, selanjutnya mengambil selimut warna merah putih dan biru yang bertuliskan hello kity untuk membungkus badan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Brankas nomor S/N 65442007053 yang berada di bawah samping meja kerja, selanjutnya Terdakwa membawa brangkas tersebut keluar dan membuka brangkas tersebut untuk mengambil uang yang berada di brangkas dengan uang senilai Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), setelah mengambil uang yang berada di brangkas, Terdakwa kembali masuk kedalam peron untuk mengambil Laptop dengan merk Axioo, Model Hype 10, Prosesor Intel Celeron inside warna Hitam yang berada di atas meja kerja kemudian Terdakwa membuang brangkas ke Semak-semak yang jaraknya kurang lebih 100 Meter dari peron, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan peron menggunakan Kendaraan roda 2 (Dua) merk Honda SCOOPY, Warna Coklat Hitam Nomor Polisi KH 5039 WK yang sebelumnya Terdakwa parkir kurang lebih 500 Meter dari peron, kemudian sesampainya di jalan trans Kalimantan Kabupaten Lamandau yang jaraknya kurang lebih 60 Kilometer Terdakwa berhenti untuk menyimpan laptop di Semak-semak setelah menyimpan laptop tersebut Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa HERU KURNIAWAN Bin BAHOLIN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada bulan Agustus 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat di Peron Dewi Sukses Bersama Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” kepada Saksi WAHYU INDRIYANTI Anak Dari HARYANTO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar jam 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di peron Dewi Sukses Bersama yang beralamat Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah milik dari Saksi Wahyu Indriyanti Anak Dari Haryanto, Terdakwa mencongkel papan dinding yang terbuat dari kayu menggunakan linggis, dengan cara mencongkel melalui kolong peron menggunakan linggis, setelah terbuka sedikit kemudian Terdakwa Kembali ke dalam peron untuk bekerja, selanjutnya sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu Indriyanti Anak Dari Haryanto untuk ijin pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan peron untuk pulang kerumah, namun sebelum sampai ke rumah, Terdakwa berhenti di warung desa Riam Panahan Kabupaten Lamandau untuk beristirahat;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari warung desas Riam Panahan Kabupaten Lamandau untuk Kembali menuju peron Dewi Sukses Bersama menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan roda 2 (Dua) merk Honda SCOOPY, Warna Coklat Hitam Nomor Polisi KH 5039 WK, selanjutnya sesampainya di jalan yang kurang lebih jaraknya 500 Meter dari peron Dewi Sukses Bersama Terdakwa berhenti dan memakirkan kendaraan yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa melewati hutan yang menuju arah peron Dewi Sukses Bersama dan Terdakwa mengambil linggis yang berada di dekat peron tersebut;
- Kemudian pada pukul 03.00 WIB Terdakwa menuju peron dan membongkar papan yang sudah Terdakwa congkel sebelumnya menggunakan linggis tersebut, kemudian setelah papan dinding terbuka Terdakwa masuk kedalam peron yang mana Terdakwa tidak memiliki hak serta Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Wahyu Indriyanti, selanjutnya mengambil selimut warna merah putih dan biru yang bertuliskan hello kity untuk membungkus badan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Brankas nomor S/N 65442007053 yang berada di bawah samping meja kerja, selanjutnya Terdakwa membawa brangkas tersebut keluar dan membuka brangkas tersebut untuk mengambil uang yang berada di brangkas dengan uang senilai Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), setelah mengambil uang yang berada di brangkas, Terdakwa kembali masuk kedalam peron untuk mengambil Laptop dengan merk Axioo, Model Hype 10, Prosesor Intel Celeron inside warna Hitam yang berada di atas meja kerja kemudian Terdakwa membuang brangkas ke Semak-semak yang jaraknya kurang lebih 100 Meter dari peron, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan peron menggunakan Kendaraan roda 2 (Dua) merk Honda SCOOPY, Warna Coklat Hitam Nomor Polisi KH 5039 WK yang sebelumnya Terdakwa parkir kurang lebih 500 Meter dari peron, kemudian sesampainya di jalan trans Kalimantan Kabupaten Lamandau yang jaraknya kurang lebih 60 Kilometer Terdakwa berhenti untuk menyimpan laptop di Semak-semak setelah menyimpan laptop tersebut Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |