Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Ngb Moh. Mutarib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moh. Mutarib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Moh. Mutarib, lahir di Sampang, 17 Mei 1973, sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk, adalah satu orang yang sama dengan Pemohon yang dalam data Kantor Imigrasi tercantum bernama Mutakib, lahir di Sumenep, 30 November 1982;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan data nama serta tempat dan tanggal lahir dalam Paspor Republik Indonesia, termasuk untuk keperluan administrasi keimigrasian dan pengurusan perjalanan ibadah Umrah, agar sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak