Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Ngb SUTIKNO sutiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.SUTIKNO
Tergugat
NoNama
1sutiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mentri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Kalimantan Tenag Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01887 berupa tanah kosong seluas 997 m2 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Meter Persegi yang terletak di JL. Batu Batanggui, Desa/ Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tertera atas nama Sutikno (Penggugat) terbit tanggal 12 September 2014 yang diuraikan dengan surat ukur nomor 00059/ Nanga Bulik/ 2014 tanggal 26 Juni 2014 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.12.03.01.01940, dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 620808000400902230 dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau, dengan batas batas tanah sebagai berikut : 
• Sebelah Utara Berbatasan : JL. Batu Batanggui
• Sebelah Timur Berbatasan : Marjoko
• Sebelah Selatan Berbatasan : Normi
• Sebelah Barat Berbatasan : Sutiyah
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas “Sebagian Tanah Objek Sengketa” seluas : Lebar x Panjang 5 Meter x 50 Meter = 250 Meter Persegi dari Ukuran Tanah seluas seluas 997 m2 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Meter Persegi, berdasarkan bukti kepemilikan/ alas hak berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01887 berupa tanah kosong seluas 997 m2 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Meter Persegi yang terletak di JL. Batu Batanggui, Desa/ Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tertera atas nama Sutikno (Penggugat) terbit tanggal 12 September 2014 yang diuraikan dengan surat ukur nomor 00059/ Nanga Bulik/ 2014 tanggal 26 Juni 2014 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.12.03.01.01940, dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 620808000400902230 dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau, dengan batas batas tanah sebagai berikut : 
• Sebelah Utara Berbatasan : JL. Batu Batanggui
• Sebelah Timur Berbatasan : Marjoko
• Sebelah Selatan Berbatasan : Normi
• Sebelah Barat Berbatasan : Sutiyah
4. Menyatakan Tergugat yang dalam hal ini telah menguasai, menyerobot, mengklaim serta menduduki dengan telah pula mendirikan bangunan berupa bangunan semi permanen bengkel dan bangunan toilet di atas “Sebagian Tanah Objek Sengketa” milik sah dari Penggugat adalah suatu tindakan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.
5. Menghukum Tergugat atau siapa yang memperoleh hak daripadanya segera meninggalkan, mengosongkan, membongkar dan menyerahkan atas “Sebagian Tanah Objek Sengketa” tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa- Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) Republik Indonesia.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materieel maupun Kerugian Immaterieel kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :
• Kerugian Materieel sebesar Rp. 25.750.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
• Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
7. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas “Sebagian Tanah Objek Sengketa”, seluas : Lebar x Panjang 5 Meter x 50 Meter = 250 Meter Persegi dari Ukuran Tanah seluas 997 m2 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan : JL. Batu Batanggui
- Sebelah Timur Berbatasan : Marjoko
- Sebelah Selatan Berbatasan : Normi
- Sebelah Barat Berbatasan : Sutiyah
dengan bukti kepemilikan/ alas hak berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01887 yang terletak di JL. Batu Batanggui, Desa/ Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tertera atas nama Sutikno (Penggugat) terbit tanggal 12 September 2014 yang diuraikan dengan surat ukur nomor 00059/ Nanga Bulik/ 2014 tanggal 26 Juni 2014 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.12.03.01.01940 , dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 620808000400902230 dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad)meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengetahuinya serta tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari putusan dalam perkara ini
10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Jika Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak