INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Ngb | 1.ANDRIYANTO EG TUNDAN 2.BALIM CUKUP 3.DWI AGUS SAPUTRA 4.ERISNAWATI 5.ENIYATI 6.ELIRIS WANTO 7.GRIS ELOY 8.ISA 9.JUMIWATI 10.KRISTANTO 11.SURIYANI 12.YOSOPIN MUNTE |
1.Direksi/Direktur PT MEGA KARYA NUSA Cq. Manager Plasma 2.Koperasi IKHLAS MAKMUR SEJAHTERA’ Cq. Ketua Koperasi 3.Dr. Rizky Aditya Putra, S.E., M.M |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Ngb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Atau setidak Tidaknya Sebagian Gugatan
2. Menyatakan sah demi hukum dokumen Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) milik Para Penggugat
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk segera merealisasikan pembangunan unit kebun plasma kelapa sawit produktif seluas hak Para Penggugat dalam keadaan subur dan bebas dari sengketa hukum.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menyerahkan Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan dokumen penting Asli dalam perjanjian yang,ditanda’tangani,Para’Penggugat
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan plasma, termasuk pada:
- laporan pembangunan plasma;
- laporan produksi plasma;
- laporan pembagian hasil plasma.
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng Membayar kerugian materiil dan Immateril kepada Para Penggugat yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil audit, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian di persidangan.
7. Menghukum Para Turut Tergugat dalam kapasitas jabatan dan kewenangannya masing-masing untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta melakukan seluruh tindakan administratif, teknis, koordinatif, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, verifikasi, penerbitan dokumen, pencatatan, pengesahan, maupun tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, guna menjamin terlaksananya isi putusan ini secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta memulihkan hak-hak Para Penggugat atas Kebun Plasma sebagaimana amar putusan Pengadilan.
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan tersebut, maka Para Penggugat berhak memohon pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat yang menurut hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk penyitaan dan pelelangan aset bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata guna memenuhi seluruh kewajiban Para Tergugat sebagaimana amar putusan ini.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
