| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,
- Menyatakan mengganti/memperbaiki penulisan Tahun Lahir anak pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6209-LT-17022025-0014 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, yang semula tertulis / berbaca 2006 menjadi 2011
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan perihal perubahan Tahun Lahir Anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat kedalam.
- Register yang diperuntukkan untuk itu, Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
|