INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Ngb | PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur | RATNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Ngb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 82-SPK-KS-BPR-SC-IV-2021 tertanggal 29 April 2021yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa angsuran pokok, angsuran bunga, dan denda dengan total sejumlah Rp. 578.194.444,43 (Lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen). Dengan rincian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
a. Angsuran Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 319.444.444,43 (Tiga ratus sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen) dan;---------------------
b. Angsuran bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp. 172.500.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);----------------------------------
c. Denda sebesar Rp. 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah;---------------------------------------------------------------------
d. Angsuran pokok + angsuran bunga + Denda yang belum dibayarkan dengan total sebesar sehingga jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan total sebesar Rp. 578.194.444,43 (Lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen), secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);--------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagai berikut----------------------
a. Tanah Hak Milik No : 03036, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1186, diuraikan dalam surat ukur 00426-NANGA BULIK-2020, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI;-----
b. Tanah Hak Milik No : 02927, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1023, diuraikan dalam surat ukur 00363-NANGA BULIK-2019, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI;-----
6. Menetapkan agar dilakukannya sita eksekusi terhadap Objek jaminan:--------
a. Tanah Hak Milik No : 03036, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1186, diuraikan dalam surat ukur 00426-NANGA BULIK-2020, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI;------
b. Tanah Hak Milik No : 02927, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1023, diuraikan dalam surat ukur 00363-NANGA BULIK-2019, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI;------
7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual seluruh objek yang menjadi jaminan a quo guna pelunasan utang TERGUGAT akibat wanprestasi, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang dimuka umum;-
8. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh objek yang menjadi jaminan a quo dan selanjutnya melaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun dan/atau dengan cara lain yang SAH menurut hukum terhadap objek jaminan dimaksud tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Tergugat guna pelunasan kewajiban utang Tergugat;---------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------ |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
