| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ISWANSAH Bin GUSTI BUSTANI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Workshop Suja Estate PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa ISWANSAH Bin GUSTI BUSTANI mengajak Anak Saksi MUHAMMAD DIKA ARVANDI BIN AHMAD HARTODI untuk ikut mencari ikan dan menginap di Mess PT Sawit Mandiri Lestari yang berada di wilayah Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah setelah Terdakwa dan Anak Saksi memancing di Sungai Kayat, Masuk Wilayah Desa Karang Taba, Terdakwa dan Anak Saksi kembali ke mess pada pukul 23.00 WIB untuk beristirahat selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa membangunkan Anak Saksi dan mengajak Anak Saksi untuk mengambil barang di Central Workshop yang berada di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saat itu Anak Saksi mengiyakan ajakan Terdakwa kemudian Terdakwa dan Anak Saksi berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna Merah hitam nomor Polisi KH 2450 SG yang Terdakwa kendarai dan membonceng Anak Saksi dibelakangnya, setelah tiba di sekitar Central Workshop pukul 03.00 WIB, Terdakwa menaruh sepeda motor yang digunakan tersebut di pinggir jalan perkebunan sawit kurang lebih jaraknya 150 meter dari Workshop lalu Terdakwa dan Anak Saksi turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi berjalan melalui kebun sawit dengan menyalakan senter yang dibawa oleh Terdakwa dari Mess untuk menerangi jalan menuju workshop saat sampai di pagar pembatas Workshop lalu Terdakwa mematikan senter kemudian Terdakwa dan Anak Saksi masuk ke dalam workshop melewati celah pagar yang sudah dalam keadaan rusak selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi mulai mencari barang-barang yang berada di area Workshop dan pada saat itu juga Terdakwa melihat 2 (dua) unit Impact kemudian Terdakwa melepaskan 1 (satu) baut penghubung antar 1 (satu) unit Impact warna Silver Hitam, merek WIPRO dengan selang kompresor menggunakan tangan kosong agar terlepas dengan selang kompresornya sambil menyuruh Anak Saksi memegang selang kompresor yang tersambung dengan impact tersebut setelah berhasil selanjutnya Terdakwa melihat disamping ada 1 (satu) unit Impact warna merah hitam, merek APRICA lalu Terdakwa membuka baut 1 (satu) unit impact warna merah hitam, merek APRICA tersebut agar terlepas dari kompresornya setelah selesai membuka 2 (dua) unit Impact selanjutnya Terdakwa memberikan senter kepada Anak Saksi lalu mengangkat dan membawa 2 (dua) unit Impact dengan kedua tangan nya kemudian Terdakwa dan Anak Saksi kembali berjalan melewati lokasi yang sama saat pertama masuk ke area Workshop, setelah Terdakwa dan Anak saksi melewati celah pagar yang rusak lalu Anak Saksi menyalakan senter untuk menerangi jalan kembali menuju ke tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motornya setelah sampai di sepeda motor, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) unit impact kepada Anak Saksi agar Terdakwa dapat mengendarai sepeda motor dan Anak Saksi memangku 2 (dua) unit impact dengan posisi duduk dibelakang jok sepeda motor selanjutnya Terdakwa dan Anak saksi kembali menuju ke mess Terdakwa, pada saat hampir sampai ke mess, Terdakwa berhenti di sekitar pohon sawit yang berjarak 1 KM dari mess dan Terdakwa turun dari sepeda motor untuk menaruh 2 (dua) unit impact yang dipangku Anak Saksi di sekitar pohon sawit tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke mess, kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa mengantar Anak Saksi kerumahnya yang berada di Desa Karang Taba kemudian Terdakwa berhenti di tempat Terdakwa menaruh 2 (dua) unit Impact lalu memasukan 2 (dua) unit impact tersebut ke dalam tas hitam agar tidak terlihat saat melewati pos Workshop setelah itu Anak Saksi memangku tas hitam dan Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mengantar Anak Saksi kerumahnya, setelah tiba dirumah Anak Saksi maka Terdakwa langsung berangkat ke rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Anak Saksi kemudian Terdakwa menyembunyikan 2 unit impact tersebut dan memfoto 2 (dua) unit impact yang kemudian pada pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi SETRIYANTO OGAN anak dari ALBERT beralamat di Desa Panopa pada saat itu Terdakwa datang seorang diri menawarkan kepada Saksi OGAN untuk membantu menjual barang berupa 2 (dua) buah impact namun saat itu Terdakwa tidak menunjukan secara langsung barangnya kepada Saksi OGAN selain meminta bantu menjualkan lalu Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi OGAN jika berhasil menjualkan 2 (dua) unit impact tersebut maka Terdakwa akan memberikan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), adapun pada saat itu Terdakwa mengaku kepada Saksi OGAN bahwa 2 (dua) unit impact yang akan dijual adalah miliknya sendiri, selanjutnya setelah Terdakwa mengirimkan foto 2 (dua) unit impact kepada Saksi OGAN, setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Saksi OGAN selanjutnya Saksi OGAN mulai menawarkan 2 (dua) unit itu kepada teman-temannya di Desa Penopa melalui pesan WhatsApp pribadi dengan meneruskan pesan foto tersebut namun tidak orang yang mau membeli 2 (dua) unit impact kemudian pada pukul 17.00 WIB Saksi OGAN meminta KRIS selaku ipar Saksi OGAN yang berprofesi sebagai supir travel untuk membantu menjualkan 2 (dua) unit impact lewat grup supir travel Family pedal 3 Borneo. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2026 dari PT. Sawit Mandiri Lestari yang diwakili oleh Saksi KRISTIANTO, membuat laporan aduan tentang adanya peristiwa pencurian 2 (dua) buah Impact di workshop PT. SML, Saksi YOGA MAULANA Bin SANIMAN bersama rekan saksi melakukan pulbaket terhadap saksi-saksi dan diketahui pada tanggal 26 Januari 2026 saksi JATMIKO melihat postingan digroup WhatsApp Family pedal 3 Borneo yang menawarkan 2 (dua) unit impact yang ditawarkan oleh anggota group WhatsApp selanjutnya karena saksi JATMIKO mengenali secara fisik 2 unit impact yang hilang dan untuk menguatkan keyakinannya Saksi JATMIKO menanyakan kepada Saksi KARTIKO bahwa 2 (dua) unit impact yang diposting oleh KRIS TRAVEL merupakan barang milik PT. SML, lalu Saksi JATMIKO berpura-pura untuk membeli dan diberikan nomor telepon 0812 5750 3676 oleh KRIS TRAVEL kemudian Saksi JATMIKO meneruskan nomor itu kepada Saksi ANDI BENYAMIN Anak dari SUPRIADI untuk menelusuri nomor tersebut dengan cara mencocokkan nya dengan kontak yang ada di Handphone nya dan diketahui nomor itu milik Saksi OGAN, Kemudian Saksi YOGA dan rekan saksi pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB tiba dirumah Saksi OGAN, Saksi YOGA dan rekan saksi melakukan interview secara lisan kepada Saksi OGAN dan mendapatkan informasi bahwa orang yang menyuruh Saksi OGAN untuk menjual 2 (dua) unit impact adalah Terdakwa setelah mengetahui informasi itu kemudian pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB Saksi YOGA dan rekan saksi, bersama Saksi ANDI selaku security PT. SML di Jalan Poros Karang Taba Estate menunjukan mess tempat tinggal Terdakwa, tiba di mess Saksi dan rekan Saksi dengan disaksikan security PT. SML membangunkan Terdakwa setelah itu Saksi YOGA mulai melakukan interview untuk menanyakan tentang menjual 2 (dua) unit impact dan Terdakwa tidak mengakuinya setelah itu Saksi YOGA menghadirkan Saksi OGAN kemudian Terdakwa mengakui telah menyuruh Saksi OGAN untuk menjual 2 (dua) unit impact, lalu Terdakwa mengatakan “Sdr. Ogan Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Serta Sdr. Ogan Juga Tidak Mengetahui Bahwa Barang Yang Dia Suruh Untuk Bantu Jualkan Merupakan Barang Curian, Serta Sdr. Iswansah Als Iwan Juga Membenarkan Bahwa Sdr. Ogan Setelah Mengetahui Barang Tersebut Merupakan Barang Curian Meminta Sdr. Iswansah Als Iwan Agar Mengembalikan Barang Tersebut Ke Pt. SML Dan Tidak Mau Lagi Membantu Untuk Menjual Barang Tersebut”. Setelah itu Saksi YOGA menanyakan keberadaan 2 (dua) unit impact , Terdakwa menjawab bahwa disimpan dirumahnya yang berada di Desa Karang Taba, selanjutnya Saksi YOGA dan rekan saksi bersama Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Karang Taba untuk menunjukan dan menyerahkan 2 (dua) unit impact, tiba dirumah Terdakwa sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil dan menyerahkan 2 (dua) unit impact kepada Saksi YOGA dan rekan Saksi, setelah mendapatkan 2 (dua) unit impact tersebut Saksi YOGA dan rekan saksi selanjutnya mengamankan dan membawa 2 (dua) unit impact beserta Terdakwa ke Kantor Sat Reskrim Polres Lamandau Guna Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Kuasa PT. SAWIT MANDIRI LESTARI Central Workshop Suja yang ditandatangani oleh ARBAIN selaku Senior Staff Workshop pada tanggal 26 Januari 2026 memberikan kuasa Kepada KRISTIANTO dalam kasus pelaporan pencurian di Central Workshop.
- Bahwa berdasarkan lembar Inventaris Central Workshop ditandatangani oleh ARBAIN selaku Senior Staff Workshop dan diketahui oleh DEDI YUSDARLY selaku Group Manager, menjelaskan bahwa pada poin nomor 4 dengan PO: 1251, Supplier Cahaya Cemerlang pada tanggal 29 Oktober 2022 Nama barang Impact warna Merah Hitam merek APRICA jumlah 1 (satu) unit dengan nilai Rp. 3.045.000,- (Tiga Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan poin nomor 5 dengan PO: 109, Supplier Bina Usaha Karta Arkasa pada tanggal 26 Juni 2023 Nama barang Impact warna Silver Hitam merek WIPRO jumlah 1 (satu) unit dengan nilai Rp. 4.939.500,- (Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Permohonan Mutasi Karyawan Nomor : 010/SML-CWS/SK/PMK/VIII/2025, menjelaskan bahwa Terdakwa bekerja di posisi lama sebagai Security di lokasi Central Workshop Suja periode 04 April 2019 dimutasi menjadi Security di lokasi Pos induk Karang Taba Estate sejak periode 01 September 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 005/SML/HARI/II/2026 ditandatangani oleh ILMAN SYARIF selaku Estate Manager tanggal 18 Februari 2026, menjelaskan bahwa Terdakwa bertempat tinggal di Camp Afd Hotel – Karang Taba Estate
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. SAWIT MANDIRI LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.984.500,- (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa ISWANSAH Bin GUSTI BUSTANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa ISWANSAH Bin GUSTI BUSTANI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Workshop Suja Estate PT. SML (Sawit Mandiri Lestari) Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa ISWANSAH Bin GUSTI BUSTANI mengajak Anak Saksi MUHAMMAD DIKA ARVANDI BIN AHMAD HARTODI untuk ikut mencari ikan dan menginap di Mess PT Sawit Mandiri Lestari yang berada di wilayah Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah setelah Terdakwa dan Anak Saksi memancing di Sungai Kayat, Masuk Wilayah Desa Karang Taba, Terdakwa dan Anak Saksi kembali ke mess pada pukul 23.00 WIB untuk beristirahat selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa membangunkan Anak Saksi dan mengajak Anak Saksi untuk mengambil barang di Central Workshop yang berada di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saat itu Anak Saksi mengiyakan ajakan Terdakwa kemudian Terdakwa dan Anak Saksi berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna Merah hitam nomor Polisi KH 2450 SG yang Terdakwa kendarai dan membonceng Anak Saksi dibelakangnya, setelah tiba di sekitar Central Workshop pukul 03.00 WIB, Terdakwa menaruh sepeda motor yang digunakan tersebut di pinggir jalan perkebunan sawit kurang lebih jaraknya 150 meter dari Workshop lalu Terdakwa dan Anak Saksi turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi berjalan melalui kebun sawit dengan menyalakan senter yang dibawa oleh Terdakwa dari Mess untuk menerangi jalan menuju workshop saat sampai di pagar pembatas Workshop lalu Terdakwa mematikan senter kemudian Terdakwa dan Anak Saksi masuk ke dalam workshop melewati celah pagar yang sudah dalam keadaan rusak selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi mulai mencari barang-barang yang berada di area Workshop dan pada saat itu juga Terdakwa melihat 2 (dua) unit Impact kemudian Terdakwa melepaskan 1 (satu) baut penghubung antar 1 (satu) unit Impact warna Silver Hitam, merek WIPRO dengan selang kompresor menggunakan tangan kosong agar terlepas dengan selang kompresornya sambil menyuruh Anak Saksi memegang selang kompresor yang tersambung dengan impact tersebut setelah berhasil selanjutnya Terdakwa melihat disamping ada 1 (satu) unit Impact warna merah hitam, merek APRICA lalu Terdakwa membuka baut 1 (satu) unit impact warna merah hitam, merek APRICA tersebut agar terlepas dari kompresornya setelah selesai membuka 2 (dua) unit Impact selanjutnya Terdakwa memberikan senter kepada Anak Saksi lalu mengangkat dan membawa 2 (dua) unit Impact dengan kedua tangan nya kemudian Terdakwa dan Anak Saksi kembali berjalan melewati lokasi yang sama saat pertama masuk ke area Workshop, setelah Terdakwa dan Anak saksi melewati celah pagar yang rusak lalu Anak Saksi menyalakan senter untuk menerangi jalan kembali menuju ke tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motornya setelah sampai di sepeda motor, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) unit impact kepada Anak Saksi agar Terdakwa dapat mengendarai sepeda motor dan Anak Saksi memangku 2 (dua) unit impact dengan posisi duduk dibelakang jok sepeda motor selanjutnya Terdakwa dan Anak saksi kembali menuju ke mess Terdakwa, pada saat hampir sampai ke mess, Terdakwa berhenti di sekitar pohon sawit yang berjarak 1 KM dari mess dan Terdakwa turun dari sepeda motor untuk menaruh 2 (dua) unit impact yang dipangku Anak Saksi di sekitar pohon sawit tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke mess, kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa mengantar Anak Saksi kerumahnya yang berada di Desa Karang Taba kemudian Terdakwa berhenti di tempat Terdakwa menaruh 2 (dua) unit Impact lalu memasukan 2 (dua) unit impact tersebut ke dalam tas hitam agar tidak terlihat saat melewati pos Workshop setelah itu Anak Saksi memangku tas hitam dan Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mengantar Anak Saksi kerumahnya, setelah tiba dirumah Anak Saksi maka Terdakwa langsung berangkat ke rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Anak Saksi kemudian Terdakwa menyembunyikan 2 unit impact tersebut dan memfoto 2 (dua) unit impact yang kemudian pada pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi SETRIYANTO OGAN anak dari ALBERT beralamat di Desa Panopa pada saat itu Terdakwa datang seorang diri menawarkan kepada Saksi OGAN untuk membantu menjual barang berupa 2 (dua) buah impact namun saat itu Terdakwa tidak menunjukan secara langsung barangnya kepada Saksi OGAN selain meminta bantu menjualkan lalu Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi OGAN jika berhasil menjualkan 2 (dua) unit impact tersebut maka Terdakwa akan memberikan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), adapun pada saat itu Terdakwa mengaku kepada Saksi OGAN bahwa 2 (dua) unit impact yang akan dijual adalah miliknya sendiri, selanjutnya setelah Terdakwa mengirimkan foto 2 (dua) unit impact kepada Saksi OGAN, setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Saksi OGAN selanjutnya Saksi OGAN mulai menawarkan 2 (dua) unit itu kepada teman-temannya di Desa Penopa melalui pesan WhatsApp pribadi dengan meneruskan pesan foto tersebut namun tidak orang yang mau membeli 2 (dua) unit impact kemudian pada pukul 17.00 WIB Saksi OGAN meminta KRIS selaku ipar Saksi OGAN yang berprofesi sebagai supir travel untuk membantu menjualkan 2 (dua) unit impact lewat grup supir travel Family pedal 3 Borneo. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2026 dari PT. Sawit Mandiri Lestari yang diwakili oleh Saksi KRISTIANTO, membuat laporan aduan tentang adanya peristiwa pencurian 2 (dua) buah Impact di workshop PT. SML, Saksi YOGA MAULANA Bin SANIMAN bersama rekan saksi melakukan pulbaket terhadap saksi-saksi dan diketahui pada tanggal 26 Januari 2026 saksi JATMIKO melihat postingan digroup WhatsApp Family pedal 3 Borneo yang menawarkan 2 (dua) unit impact yang ditawarkan oleh anggota group WhatsApp selanjutnya karena saksi JATMIKO mengenali secara fisik 2 unit impact yang hilang dan untuk menguatkan keyakinannya Saksi JATMIKO menanyakan kepada Saksi KARTIKO bahwa 2 (dua) unit impact yang diposting oleh KRIS TRAVEL merupakan barang milik PT. SML, lalu Saksi JATMIKO berpura-pura untuk membeli dan diberikan nomor telepon 0812 5750 3676 oleh KRIS TRAVEL kemudian Saksi JATMIKO meneruskan nomor itu kepada Saksi ANDI BENYAMIN Anak dari SUPRIADI untuk menelusuri nomor tersebut dengan cara mencocokkan nya dengan kontak yang ada di Handphone nya dan diketahui nomor itu milik Saksi OGAN, Kemudian Saksi YOGA dan rekan saksi pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB tiba dirumah Saksi OGAN, Saksi YOGA dan rekan saksi melakukan interview secara lisan kepada Saksi OGAN dan mendapatkan informasi bahwa orang yang menyuruh Saksi OGAN untuk menjual 2 (dua) unit impact adalah Terdakwa setelah mengetahui informasi itu kemudian pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB Saksi YOGA dan rekan saksi, bersama Saksi ANDI selaku security PT. SML di Jalan Poros Karang Taba Estate menunjukan mess tempat tinggal Terdakwa, tiba di mess Saksi dan rekan Saksi dengan disaksikan security PT. SML membangunkan Terdakwa setelah itu Saksi YOGA mulai melakukan interview untuk menanyakan tentang menjual 2 (dua) unit impact dan Terdakwa tidak mengakuinya setelah itu Saksi YOGA menghadirkan Saksi OGAN kemudian Terdakwa mengakui telah menyuruh Saksi OGAN untuk menjual 2 (dua) unit impact, lalu Terdakwa mengatakan “Sdr. Ogan Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Serta Sdr. Ogan Juga Tidak Mengetahui Bahwa Barang Yang Dia Suruh Untuk Bantu Jualkan Merupakan Barang Curian, Serta Sdr. Iswansah Als Iwan Juga Membenarkan Bahwa Sdr. Ogan Setelah Mengetahui Barang Tersebut Merupakan Barang Curian Meminta Sdr. Iswansah Als Iwan Agar Mengembalikan Barang Tersebut Ke Pt. SML Dan Tidak Mau Lagi Membantu Untuk Menjual Barang Tersebut”. Setelah itu Saksi YOGA menanyakan keberadaan 2 (dua) unit impact , Terdakwa menjawab bahwa disimpan dirumahnya yang berada di Desa Karang Taba, selanjutnya Saksi YOGA dan rekan saksi bersama Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Karang Taba untuk menunjukan dan menyerahkan 2 (dua) unit impact, tiba dirumah Terdakwa sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil dan menyerahkan 2 (dua) unit impact kepada Saksi YOGA dan rekan Saksi, setelah mendapatkan 2 (dua) unit impact tersebut Saksi YOGA dan rekan saksi selanjutnya mengamankan dan membawa 2 (dua) unit impact beserta Terdakwa ke Kantor Sat Reskrim Polres Lamandau Guna Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Kuasa PT. SAWIT MANDIRI LESTARI Central Workshop Suja yang ditandatangani oleh ARBAIN selaku Senior Staff Workshop pada tanggal 26 Januari 2026 memberikan kuasa Kepada KRISTIANTO dalam kasus pelaporan pencurian di Central Workshop.
- Bahwa berdasarkan lembar Inventaris Central Workshop ditandatangani oleh ARBAIN selaku Senior Staff Workshop dan diketahui oleh DEDI YUSDARLY selaku Group Manager, menjelaskan bahwa pada poin nomor 4 dengan PO: 1251, Supplier Cahaya Cemerlang pada tanggal 29 Oktober 2022 Nama barang Impact warna Merah Hitam merek APRICA jumlah 1 (satu) unit dengan nilai Rp. 3.045.000,- dan poin nomor 5 dengan PO: 109, Supplier Bina Usaha Karta Arkasa pada tanggal 26 Juni 2023 Nama barang Impact warna Silver Hitam merek WIPRO jumlah 1 (satu) unit dengan nilai Rp. 4.939.500,-
- Bahwa berdasarkan Permohonan Mutasi Karyawan Nomor : 010/SML-CWS/SK/PMK/VIII/2025, menjelaskan bahwa Terdakwa bekerja di posisi lama sebagai Security di lokasi Central Workshop Suja periode 04 April 2019 dimutasi menjadi Security di lokasi Pos induk Karang Taba Estate sejak periode 01 September 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Nomor : 005/SML/HARI/II/2026 ditandatangani oleh ILMAN SYARIF selaku Estate Manager tanggal 18 Februari 2026, menjelaskan bahwa Terdakwa bertempat tinggal di Camp Afd Hotel – Karang Taba Estate
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. SAWIT MANDIRI LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.984.500,- (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa ISWANSAH Bin GUSTI BUSTANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |