Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Ngb 1.M. HERU YUSTIANTO, S.H., M.H.
2.SAEPUL UYUN SUJATI, S.H.
ADE Anak dari JAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APS-10/Q.2.20/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1M. HERU YUSTIANTO, S.H., M.H.
2SAEPUL UYUN SUJATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE Anak dari JAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----------Bahwa Ia Terdakwa ADE Anak dari JAHA pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2018, bertempat di lahan milik terdakwa perbatasan antara pabri PT. Menthobi Makmur Lestari Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan Tanpa ijin pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 13 September 2018 sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa ADE Anak dari JAHA bersama dengan saksi Sharulangsih Alias Wulan pergi berladang yang mana lahan miik terdakwa ADE Anak dari JAHA berbatasan dengan pabri PT. Menthobi Makmur Lestari denga membawa perlengkapan berupa parang, sapu, ember, semprotan rumut dan korek api, setelah sesampainya ketempat tersebut terdakwa ADE Anak dari JAHA melakukan penebasan pohon di sekitar lahan milik terdakwa ADE Anak dari JAHA selanjutnya terdakwa mengumpulkan kayu-kayu dan rating-ranting kering untuk melakukan pembakaran lahan milik terdakwa ADE Anak dari JAHA selajutnya sekira jam 15.00 Wib dikarenakan cuaca yang panas terdakwa ADE Anak dari JAHA menyalakan api di tumpukan-tumpungkan ranting yang tadi dikumpulkan tidak lama kemudian api yang berada di lahan tersebut mulai membesar dan tidak dapat dikendalikan oleh terdakwa ADE Anak dari JAHA dan menjalar ke tempat yang lain selanjutnya masyarakat melaporkan ke pada kepolisian masalah terjadinya kebakaran lahan milik terdakwa ADE Anak dari JAHA selajutnya Brigpol Rachmad datang bersama damkar ke lokasi untuk membantu memadamkan kebararan lahan sehingga tidak melebar ketempat yang lain sekitar 1 jam kemudian api dapat di padamkan selanjutnya terdakwa ADE Anak dari JAHA  dibawa ke kantor kepolisian Lamandau untuk di proses.  
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ADE Anak dari JAHA membuka lahan dengan cara membakar di loksi tersebut di atas, selain sudah menjadi kebiasaan masyarakat, juga untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga, setelah lahan tersebut terdakwa bakar, rencana lahan tersebut akan terdakwa ADE Anak dari JAHA berkebun untuk kebutuhan makan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa ADE Anak dari JAHA dalam membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar tidak ada ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk;

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perda Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003 tentang kebakaran hutan dan Lahan. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya