Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Ngb 1.ANDRIYANTO EG TUNDAN
2.YOSOPIN MUNTE
3.SURIYANI
4.KRISTANTO
5.JUMIWATI
6.ISA
7.GRIS ELOY
8.ELIRIS WANTO
9.ENIYATI
10.ERISNAWATI
11.DWI AGUS SAPUTRA
12.BALIM CUKUP
12.Koperasi IKHLAS MAKMUR SEJAHTERA’ Cq. Ketua Koprasi
13.Direksi/Direktur PT MEGA KARYA NUSA Cq. Manager Plasma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIYANTO EG TUNDAN
2YOSOPIN MUNTE
3SURIYANI
4KRISTANTO
5JUMIWATI
6ISA
7GRIS ELOY
8ELIRIS WANTO
9ENIYATI
10ERISNAWATI
11DWI AGUS SAPUTRA
12BALIM CUKUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR TUMBOIMBELA. SHANDRIYANTO EG TUNDAN
2VICTOR TUMBOIMBELA. SHBALIM CUKUP
3VICTOR TUMBOIMBELA. SHDWI AGUS SAPUTRA
4VICTOR TUMBOIMBELA. SHERISNAWATI
5VICTOR TUMBOIMBELA. SHENIYATI
6VICTOR TUMBOIMBELA. SHELIRIS WANTO
7VICTOR TUMBOIMBELA. SHGRIS ELOY
8VICTOR TUMBOIMBELA. SHISA
9VICTOR TUMBOIMBELA. SHJUMIWATI
10VICTOR TUMBOIMBELA. SHKRISTANTO
11VICTOR TUMBOIMBELA. SHSURIYANI
12VICTOR TUMBOIMBELA. SHYOSOPIN MUNTE
Tergugat
NoNama
1Koperasi IKHLAS MAKMUR SEJAHTERA’ Cq. Ketua Koprasi
2Direksi/Direktur PT MEGA KARYA NUSA Cq. Manager Plasma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU c.q. BUPATI LAMANDAU
2DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN LAMANDAU c.q. KEPALA DINAS PERKEBUNAN
3DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMANDAU, cq. Kepala Dinas Koperasi
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU ( ATR/BPN ), cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
5PEMERINTAH KECAMATAN BULIK c.q. CAMAT BULIK
6PEMERINTAH KELURAHAN NANGA BULIK c.q. LURAH NANGA BULIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Atau setidak Tidaknya Sebagian Gugatan 
2. Menyatakan sah demi hukum dokumen Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) milik Para Penggugat 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk segera merealisasikan pembangunan serta menyerahkan fisik unit kebun plasma kelapa sawit produktif seluas hak Para Penggugat dalam keadaan subur dan bebas dari sengketa hukum.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menyerahkan Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan dokumen  penting Asli dalam perjanjian yang ditanda tangani Para Penggugat
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan plasma, termasuk  pada:
- laporan pembangunan plasma;
- laporan produksi plasma;
- laporan pembagian hasil plasma.
6. Menghukum Turut TERGUGAT III ( c.q. BUPATI LAMANDAU)  dan Turut TERGUGAT IV (Dinas Perkebunan Kabupaten Lamandau) secara bersama-sama untuk mengevaluasi, mengaudit, serta memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kepada Tergugat I apabila mengabaikan kewajiban penyerahan fisik kebun plasma.
7. Menghukum TURUT TERGUGAT V DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMANDAU, cq. Kepala Dinas Koperasi mengevaluasi, mengaudit, serta memberikan sanksi administratif berupa Mencabut izin operasional Tergugat II apabila mengabaikan kewajiban kepada Para Penggugat
8. Menghukum ,TURUT Tergugat VI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU (ATR/BPN), cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau untuk mencabut Izin HGU tergugat I apabila Terbukti  mengabaikan kewajiban penyerahan fisik kebun plasma kepada para Penggugat 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT III, IV, V, VI, VII dan TURUT TERGUGAT VIII untuk memfasilitasi penentuan tapal batas koordinat fisik kebun plasma Para Penggugat di wilayah Kelurahan Nanga Bulik agar clear dan clean.
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng Membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil audit, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian di persidangan.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak