Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Ngb MUTIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengganti/memperbaiki penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6209-LU-17012025-0002 yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau tanggal 17 Januari 2025, yang semula tertulis/terbaca nama "MUHAMMAD ZAINUL HUDA" menjadi "MUHAMMAD ARIFIN ILHAM";
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama anak Pemohon tersebut  kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat kedalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak