INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Ngb | Mahfuzin | Widodo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 155.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Yang tidak Memberikan Hak PENGGUGAT adalah merupakan Wanpretasi / ingkar janji dan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar seluruh yang timbul akibat dari kerugian PENGGUGAT Sebesar dengan total kerugian Materil Rp.155,000,000; ( Seratus Limah Puluh Lima Juta Rupiah ). Bahwa Berdasarkan Peristiwa tersebut, Perbuatan TERGUGAT Melanggar Ketentuan dan PENGGUGAT Berhak Mendapatkan Ganti kerugian ( Reivindcatoir ) dan ganti kerugian
4. Menghukum Tergugat Untuk mengembalikan Kekurangan Luas Tanah Yang menjadi Objek Jual Beli. kekurangan luas tanah sekitar 11.200 m2
5. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.500,000 ( Limah Ratus Ribu Rupiah ) Setiap harinya apa bila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT Berupa satu unit tanah beserta bangunan diatasnya dengan Ukuran 6 m x15 m yang berada pada E 2 Desa Sumber Mulya Rt/Rw 001/000 Kec. Bulik Kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
9. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dapat dilihat uraian secara berikut dalam pasal 1365 KUHP Perdata :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
