Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Ngb MAHFUZIN WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAHFUZIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1VICTOR TUMBOIMBELA. SHMAHFUZIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WIDODO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya 
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Yang tidak Memberikan Hak PENGGUGAT adalah merupakan Wanpretasi / ingkar janji dan  Perbuatan Melawan Hukum 
3. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar seluruh yang timbul akibat dari kerugian  PENGGUGAT Sebesar dengan  total kerugian Materil Rp.155.000.000; ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah ). Bahwa Berdasarkan Peristiwa tersebut, Perbuatan TERGUGAT Melanggar Ketentuan dan PENGGUGAT Berhak Mendapatkan Ganti kerugian  ( Reivindcatoir ) 
4. Menghukum Tergugat Untuk mengembalikan Kekurangan Luas Tanah Yang menjadi Objek Jual Beli yaitu kekurangan luas tanah sekitar 11.200 m2 .
5. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.500,000 ( Limah Ratus Ribu Rupiah ) Setiap harinya apa bila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT Berupa satu unit tanah beserta bangunan diatasnya dengan Ukuran 6 m x15 m yang berada pada E 2 Desa Sumber Mulya Rt/Rw 001/000 Kec. Bulik Kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah 
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1246 KUHP perdata . Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dapat dilihat uraian secara berikut dalam pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 1246 KUHP perdata
- "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." ( pasal 1365 KUHP perdata )
- ‘’Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.” ( pasal 1246 KUHP perdata )
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak