Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Ngb 1.AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H
2.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
DEKAS Anak dari SERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -636/O.2.21/Eoh.2/3/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H
2ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKAS Anak dari SERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DEKAS Anak dari SERANG pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 01.50 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Mess Karyawan Estate Kemitraan Lamandau 4A PT. Pilar Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan penganiayaan", yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 01.50 WIB, Terdakwa DEKAS Anak dari SERANG mendatangi rumah Saksi korban NEGA FAJAR SAPUTRA Anak dari PANIDI yang beralamat di Mess Karyawan Estate Kemitraan Lamandau 4A PT. Pilar Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah sampai di rumah Saksi korban, Terdakwa langsung menggedor pintu dan memanggil nama Saksi Korban, lalu Saksi Korban membuka pintu rumahnya, kemudian Terdakwa yang dalam keadaan mabuk menanyakan keberadaan anak dari Saksi korban, dan Saksi korban menjawab anak tersebut sedang tidur di dalam kamar, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan menggendong anak tersebut serta membawanya keluar rumah, sehingga Saksi korban menegur Terdakwa dengan mengatakan "Mau kemana, sudah malam, hujan lagi, lebih baik besok saja karena besok anak saya libur sekolah" lalu Terdakwa melemparkan handphone milik Terdakwa ke arah Saksi korban sehingga handphone tersebut rusak, kemudian Terdakwa menunjuk handphone milik Terdakwa dan mengatakan "Ganti handphoneku" lalu Terdakwa menurunkan anak tersebut dari gendongannya dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi korban yang pada saat itu sedang duduk dengan menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai area pelipis sebelah kanan Saksi korban, kemudian Terdakwa menarik rambut Saksi korban dengan tangan kiri dan memukul kepala bagian belakang Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu pada saat Saksi Korban berusaha untuk berdiri, Terdakwa menendang Saksi Korban menggunakan kaki sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian rusuk sebelah kanan Saksi korban, sehingga Saksi Korban langsung tengkurap dan merasa ingin pingsan, pada saat melakukan pemukulan terhadap Saksi korban Terdakwa mengatakan "Malam ni kamu matiku, aku ni dah siap masuk penjara, inilah DEKAS ni kalau kamu mau tau", selanjutnya Saksi IIN KARINA Anak dari SERANG selaku istri dari Saksi korban yang melihat pemukulan tersebut langsung menolong Saksi korban dengan cara memeluk Saksi korban, lalu Terdakwa tetap melakukan pemukulan sehingga Saksi IIN terkena pukulan yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri, kemudian Terdakwa menarik rambut Saksi IIN dan melakukan pemukulan terhadap Saksi IIN dengan tangan kanan sehingga menyebabkan memar pada bagian lengan kiri dan paha kanan Saksi IIN, kemudian Terdakwa menendang bagian kepala Saksi korban menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali yang pada saat itu masih posisi tengkurap sehingga bagian kepala Saksi korban membentur tembok, selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi korban;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 812/08/I/RSUD/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang telah ditandatangani oleh dr. YANTI TRI UTAMI  selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gusti Abdul Gani Kabupaten Lamandau telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Januari 2026 terhadap NEGA FAJAR SAPUTRA berusia 32 tahun dengan hasil Kesimpulan terdapat jelas memar pada mata sebelah kanan, di alis sebelah kanan, perut sisi kanan dan terdapat benjolan dari kulit kepala yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 812/09/I/RSUD/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang telah ditandatangani oleh dr. YANTI TRI UTAMI  selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gusti Abdul Gani Kabupaten Lamandau telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Januari 2026 terhadap IIN KARINA berusia 25 tahun dengan hasil Kesimpulan terdapat jelas memar pada dahi sisi kiri, lengan kiri, dan paha sebelah kanan dan terdapat benjolan di kepala sisi kanan dan terdapat luka lecet di paha sebelah kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa DEKAS Anak dari SERANG, Saksi Korban merasakan sakit dan terdapat memar di alis sebelah kanan, perut sisi kanan dan terdapat benjolan dari kulit kepala Saksi Korban;
  • Bahwa terdakwa merupakan Recidive berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 8/Pid.B/2016/PN Pbu sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” dan dijatuhi pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun;
  • Bahwa terdakwa kemudian kembali melakukan tindak pidana dan dihukum berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 59/Pid.B/2022/PN Ngb pada tanggal 20 September 2022 sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan” dan dijatuhi pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan;
  • Bahwa berdasarkan kutipan Surat Lepas Nomor :BIIa.274/D/2022 yang menerangkan bahwa DEKAS Bin SERANG Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 dibebaskan karena mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) No. PAS-1841.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 02 Desember 2022;

----- Perbuatan Terdakwa DEKAS Anak dari SERANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hikum Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya