Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Ngb Daruji 1.TERAGA
2.RAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daruji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.Daruji
2ABDUL SYUKUR,S.HDaruji
3Isanur Kristian Handayani, S.H.,Daruji
4Siti Luthfiah A, S.H.,Daruji
5Yovanda Debora, S.H.Daruji
Tergugat
NoNama
1TERAGA
2RAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1APRIANTO MIMING
2KEPALA DESA SUNGAI BULUH
3CAMAT BELANTIKAN RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENGKIKEPALA DESA SUNGAI BULUH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan seluruh bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Kesepakatan Jual Beli Tanah tanggal 29 April 2021 antara Turut Tergugat I Aprianto Miming selaku penjual dengan Penggugat Daruji selaku pembeli atas tanah seluas 105.000 M2 (seratus lima ribu meter persegi) atau kurang lebih 10,5 Ha (sepuluh koma lima hektare) dengan harga Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Daruji, tanggal 9 Mei 2021, Nomor Register Desa 154/96/SB/XI/2021 dan Nomor Register Kecamatan 590/131/BR/XI/2021, atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) atau kurang lebih 5 Ha (lima hektare) yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas: 
- Utara berbatasan dengan Hutan; 
- Timur berbatasan dengan Hutan; 
- Selatan berbatasan dengan Daruji; dan 
- Barat berbatasan dengan Edi Isnanto.
5. Menyatakan area tumpang tindih seluas kurang lebih 37.000 M2 (tiga puluh tujuh ribu meter persegi) atau kurang lebih 3,7 Ha (tiga koma tujuh hektare) pada bidang tanah Penggugat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Daruji, tanggal 9 Mei 2021, Nomor Register Desa 154/96/SB/XI/2021 dan Nomor Register Kecamatan 590/131/BR/XI/2021, atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) atau kurang lebih 5 Ha (lima hektare) yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas: 
- Utara berbatasan dengan Hutan; 
- Timur berbatasan dengan Hutan; 
- Selatan berbatasan dengan Daruji; dan 
- Barat berbatasan dengan Edi Isnanto.
adalah bagian dari tanah milik dan/atau penguasaan sah Penggugat.
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan klaim sepihak, memasang patok, memasang papan larangan, dan/atau menghalangi Penggugat atas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang memperoleh hak, kuasa, izin, atau perintah dari Para Tergugat untuk mencabut dan/atau meniadakan seluruh patok, papan larangan, dan tanda lain yang dipasang pada tanah objek sengketa, termasuk Patok Bulin Teraga 1 sampai dengan Patok Bulin Teraga 5 dan Patok Paralon Rama 1 sampai dengan Patok Paralon Rama 2, serta menghentikan segala bentuk klaim, gangguan, dan/atau penghalangan terhadap tanah objek sengketa.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.161.740.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian Tergugat I sebesar Rp.100.540.000,- (seratus juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp.61.200.000,- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya secara tanggung renteng.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak