Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Ngb Rahmat Satria Kurniawan, S.H. JUPRI Bin IMAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2245/O.2.21/Enz.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmat Satria Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRI Bin IMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIO ZHULFIKAR, S.H., CPLA.JUPRI Bin IMAN
2EMRI TUA SINAGA, S.H., M.H.JUPRI Bin IMAN
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PERTAMA

 

 

------ Bahwa Terdakwa JUPRI Bin IMAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada bulan Mei atau pada Tahun 2026 bertempat di Kota. Pontianak, Provinsi. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (5) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yakni Terdakwa JUPRI Bin IMAN ditahan di kantor Kepolisian Resor Lamandau Jalan Bukit Hibul Selatan, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik daripada Pengadilan Negeri Sintang sehingga Pengadilan Negeri Nanga Bulik  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 Saudara IYAN (DPO Nomor : DPO/12/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba) datang kerumah tempat Terdakwa bekerja yaitu dirumah Saudara YONO di Gang Berlian Kota Pontianak, saat itu saudara IYAN berkata, ‘‘NANTI KALAU BERANGKAT MENGANTAR PIYO-PIYO (NARKOTIKA JENIS LIQUID), KAMU IKUT YA.” Terdakwa menjawab,‘‘IYA SAYA IKUT”.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saudara IYAN datang lagi ke rumah tempat Terdakwa bekerja untuk menemui Terdakwa. Kemudian, Saudara IYAN berkata kepada Terdakwa, “KAU JADI TAK IKUT AKU KE BANJARMASIN NGATAR PIYO-PIYO (NARKOTIKA JENIS LIQUD)” Terdakwa menjawab “IYA SAYA SIAP-SIAP DULU”, selanjutnya Saudara IYAN memberitahukan bahwa mereka akan berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama dengan Saksi SALEH (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saudara JAKA (DPO Nomor : DPO/13/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba), dan Saudara EMAN (DPO Nomor : DPO/14/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba), mereka akan menggunakan dua unit kendaraan roda empat, yaitu satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dan satu unit Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 1568 SY, kemudian saudara IYAN  juga menyampaikan agar Terdakwa ikut naik kendaraan roda empat yang ia gunakan, yaitu Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 1568 SY dan di dalam kendaraan tersebut sudah ada Saudara JAKA, Sedangkan kendaraan berupa Toyota Avanza berwarna hitam dikemudikan oleh Saksi SALEH bersama dengan Saudara EMAN, selanjutnya Toyota Avanza berwarna hitam yang dikemudikan oleh Saudara EMAN bersama dengan Saksi SALEH berangkat duluan, kemudian Sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa, Saudara IYAN dan Saudara JAKA berangkat dari kediaman Terdakwa menuju Banjarmain Kalimantan Selatan, saat di pertengahan jalan mereka berhenti di sebuah rumah yang masih berada di Kota Pontianak untuk alamatnya Terdakwa tidak mengetahui karena kondisi malam dan dalam keadaan gelap dan juga pada saat itu Terdakwa duduk dikursi penumpang bagian tengah Mobil, kemudian saudara IYAN  berkata kepada Terdakwa “ JUP TEMANIN AKU AMBILKAN PAKETAN PIYO-PIYO (NARKOTIKA JENIS LIQUID) DIRUMAH ITU” kemudian Terdakwa turun bersama Saudara IYAN untuk mengambil Paketan kardus ukuran besar dan paketan tersebut mereka simpan di bagian tengah mobil tepatnya di dekat kaki Terdakwa, tidak lama dari pengambilan Paketan tersebut kendaraan mereka kembali berhenti namun pada saat itu Saudara IYAN yang turun dan mengambil sesuatu barang yang Terdakwa tidak ketahui barang apa dikarenakan hanya Saudara IYAN saja yang mengambil barang tersebut, yang masih juga berada di Kota Pontianak, Terdakwa hanya melihat berbentuk plastik merah didalamnya berisikan bentuk paketan kardus ukuran kecil kemudian barang tersebut di simpan saudara IYAN di bagasi belakang;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa, Saudara IYAN, Saudara JAKA, Saksi SALEH dan Saudara EMAN berhenti di sebuah penginapan di daerah Nanga Tayap Provinsi. Kalimantan Barat tujuannya untuk istirahat mandi dan makan, kemudian pada  saat di penginapan mereka diajak Saudara IYAN memakai/menggunakan narkotika jenis sabu dengan alasan untuk Doping di perjalanan, kemudian saudara IYAN sudah menyiapkan berupa rangkai alat bong untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, pada saat mengonsumsi Terdakwa menanyakan apakah benar apakah benar 2 (dua) kardus ukuran besar dan kecil yang mereka bawa adalah PIYO – PIYO kemudian Saudara IYAN menjelaskan bahwa yang dibawa adalah Narkotika Jenis Sabu bukan PIYO – PIYO, Kemudian sekira pukul 17.00 WIB mereka melanjutkan perjalanan, pada saat ingin melanjutkan perjalanan Saudara IYAN meminta Saksi SALEH untuk ikut dia di kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi KB 1568 SY, Saksi SALEH pun menyetujui permintaan tersebut, kemudian dalam perjalanan menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan mobil yang Terdakwa tumpangi tersebut berada dibagian depan, kemudian pada pukul 22.00 Wib sudah memasuki wilayahnya Kalimantan Tengah tepatnya di JL. LintasTrans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi. Kalimantan Tengah, saat itu kendaraan berhenti karena saudara IYAN ingin buang air kecil, kemudian Terdakwa, Saudara IYAN dan Saksi SALEH turun, sedangkan Saudara JAKA dan Saudara EMAN tetap berada di dalam mobil yang di kendarainya;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2026 sekira pukul 22.00 Wib di JL. Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan. Lamandau, Kabupaten. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian berupa penyelidikan terkait peredaran narkotika dengan cara melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan melintas dari arah Kalimantan barat menuju arah Kabupaten Lamandau untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau  melihat dua kendaran yaitu kendaraan Roda 4 Daihatsu xenia warna hitam, Nopol KB 1568 SY Nomor Mesin : INRG189639, Nomor Rangka : MHKAA1AY4NKO14741 dan Unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan dan pada saat itu ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang turun ke jalan yaitu Terdakwa, Saksi SALEH Bin SYAMSUL dan Saudara IYAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menanyakan arah dan tujuanya mereka mau kamana namun pada saat itu ada satu orang laki-laki dewasa yaitu Saudara IYAN kabur menggunakan kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang didalamnya terdapat Saudara JAKA dan Saudara EMAN, kemudian Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki dewasa dan melakukan pengejaran terhadap kendaran yang kabur tersebut namun pada saat itu upaya pengejaran Tim Satresnarkoba tidak berhasil karena pada saat itu kendaran Tim Satresnarkoba Polres Lamandau tidak mampu mengejar jarak terlalu jauh;
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan introgasi awal terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa dan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan identitas  mereka  yaitu bernama Terdakwa JUPRI Bin IMAN dan Saksi SALEH Bin SYAMSUL BAHRI kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau memperlihatkan surat printah tugas selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto, pada saat penggeledahan badan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menemukan Uang tunai senilai Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah handphone merek infinik X6725 warna biru langit barang tersebut di temukan di saku celana sebelah kiri Saksi SALEH, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) Buah handphone merek redmi 9A warna moonlight blue di genggam tangan sebelah kanan Terdakwa, selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau dan juga disaksikan Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto melakukan penggeledahan terhadap alat angkut berupa kendaraan R4 Daihatsu xenia warna hitam, Nomor polisi KB 1568 SY Nomor Mesin, INRG189639, Nomor Rangka MHKAA1AY4NKO14741 pada saat dilakukan penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus ukuran besar berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian tengah mobil kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah didalamnya ada 1 (satu) buah kardus ukuran kecil berwarna cokelat yang berisikan  1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian begasi belakang mobil yang setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian UPC Lamandau Nomor :029/V/11145/2026 pada tanggal 20 Mei 2026 terdapat berat bersih keseluruhan 5.018 (lima ribu delapan belas) gram, dengan rincian terdiri dari 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu enam) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu sembilan belas) gram, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca bening yang berada di bagian kantong belakang dari kursi penumpang sebelah kiri, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto menanyakan kepemilikan barang-barang yang Tim Satresnarkoba Polres Lamandau temukan kepada Terdakwa dan Saksi SALEH dengan mengaku barang-barang tersebut milik dari Saudara IYAN yang berhasil kabur namun mereka juga mengakui barang tersebut di bawa dari pontianak kalimatan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan dan juga mengetahui isi dari barang-barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 029/V/11145/2026 tanggal 20 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 5 (Lima) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 5.018  (Lima Ribu Delapan Belas) gram dengan rincian terdiri dari:
  1. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
  2. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
  3. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) gram;
  4. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu Enam) gram;
  5. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu Sembilan Belas) gram;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Oleh Kepolisian Negara Republik Indoinesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik  Nomor:LAB.0731/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang buat dan ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi FAIZAL RACHMAD, S.T. NRP. 77091083 (Selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL), AKP MEILIA RAHMA WIDHIANA,S.Si. NRP. 93051124 (Selaku Penguji) dan IPDA CHARLES. M. PANJAITAN S.H.,M.M. NRP.85031676 (Selaku Penguji)  sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto masing masing:
  1. 0,0258 (Nol Koma Nol Dua Lima Delapan) gram;
  2. 0,0150 (Nol Koma Satu Lima Nol) gram;
  3. 0,0095 (Nol Koma Nol Nol Sembilan Lima) gram;
  4. 0,0198 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Depan) gram;
  5. 0,0254 (Nol Koma Nol Dua Lima Empat) gram.

Dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/109/V/LABKESDA/2026 tanggal 22 Mei 2026 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh WARDA HAFIZ, S.Tr.Kes Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. JUPRI Bin IMAN Positif (+) memiliki Methaphetamine (MET);
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa JUPRI Bin IMAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada bulan Mei atau pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan. Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan pemufkatan jahat setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2026 sekira pukul 22.00 Wib di JL. Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan. Lamandau, Kabupaten. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian berupa penyelidikan terkait peredaran narkotika dengan cara melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan melintas dari arah Kalimantan barat menuju arah Kabupaten Lamandau untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau  melihat dua kendaran yaitu kendaraan Roda 4 Daihatsu xenia warna hitam, Nopol KB 1568 SY Nomor Mesin : INRG189639, Nomor Rangka : MHKAA1AY4NKO14741 dan Unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan dan pada saat itu ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang turun ke jalan yaitu Terdakwa, Saksi SALEH Bin SYAMSUL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saudara IYAN (DPO Nomor : DPO/12/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba) kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menanyakan arah dan tujuanya mereka mau kamana namun pada saat itu ada satu orang laki-laki dewasa yaitu Saudara IYAN kabur menggunakan kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang didalamnya terdapat Saudara JAKA (DPO Nomor : DPO/13/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba) dan Saudara EMAN (DPO Nomor : DPO/14/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba), kemudian Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki dewasa dan melakukan pengejaran terhadap kendaran yang kabur tersebut namun pada saat itu upaya pengejaran Tim Satresnarkoba tidak berhasil karena pada saat itu kendaran Tim Satresnarkoba Polres Lamandau tidak mampu mengejar jarak terlalu jauh;
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan introgasi awal terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa dan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan identitas  mereka  yaitu bernama Terdakwa JUPRI Bin IMAN dan Saksi SALEH Bin SYAMSUL BAHRI kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau memperlihatkan surat printah tugas selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto, pada saat penggeledahan badan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menemukan Uang tunai senilai Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah handphone merek infinik X6725 warna biru langit barang tersebut di temukan di saku celana sebelah kiri Saksi SALEH, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) Buah handphone merek redmi 9A warna moonlight blue di genggam tangan sebelah kanan Terdakwa, selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau dan juga disaksikan Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto melakukan penggeledahan terhadap alat angkut berupa kendaraan R4 Daihatsu xenia warna hitam, Nomor polisi KB 1568 SY Nomor Mesin, INRG189639, Nomor Rangka MHKAA1AY4NKO14741 pada saat dilakukan penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus ukuran besar berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian tengah mobil kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah didalamnya ada 1 (satu) buah kardus ukuran kecil berwarna cokelat yang berisikan  1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian begasi belakang mobil yang setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian UPC Lamandau Nomor :029/V/11145/2026 pada tanggal 20 Mei 2026 terdapat berat bersih keseluruhan 5.018 (lima ribu delapan belas) gram, dengan rincian terdiri dari 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu enam) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu sembilan belas) gram, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca bening yang berada di bagian kantong belakang dari kursi penumpang sebelah kiri, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto menanyakan kepemilikan barang-barang yang Tim Satresnarkoba Polres Lamandau temukan kepada Terdakwa dan Saksi SALEH dengan mengaku barang-barang tersebut milik dari Saudara IYAN yang berhasil kabur namun mereka juga mengakui barang tersebut di bawa dari pontianak kalimatan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan dan juga mengetahui isi dari barang-barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 029/V/11145/2026 tanggal 20 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 5 (Lima) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 5.018  (Lima Ribu Delapan Belas) gram dengan rincian terdiri dari:
  1. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
  2. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
  3. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) gram;
  4. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu Enam) gram;
  5. 1 (Satu) bungkus plastic kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu Sembilan Belas) gram;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Oleh Kepolisian Negara Republik Indoinesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik  Nomor:LAB.0731/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang buat dan ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi FAIZAL RACHMAD, S.T. NRP. 77091083 (Selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL), AKP MEILIA RAHMA WIDHIANA,S.Si. NRP. 93051124 (Selaku Penguji) dan IPDA CHARLES. M. PANJAITAN S.H.,M.M. NRP.85031676 (Selaku Penguji)  sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto masing masing:
  1. 0,0258 (Nol Koma Nol Dua Lima Delapan) gram;
  2. 0,0150 (Nol Koma Satu Lima Nol) gram;
  3. 0,0095 (Nol Koma Nol Nol Sembilan Lima) gram;
  4. 0,0198 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Depan) gram;
  5. 0,0254 (Nol Koma Nol Dua Lima Empat) gram.

Dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/109/V/LABKESDA/2026 tanggal 22 Mei 2026 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh WARDA HAFIZ, S.Tr.Kes Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. JUPRI Bin IMAN Positif (+) memiliki Methaphetamine (MET);
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal VII angka 50 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya