Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Ngb Jumadi 1.Utoro Prajanto
2.EKO PRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.Jumadi
Tergugat
NoNama
1Utoro Prajanto
2EKO PRAYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1052, terletak di Desa/Kelurahan Purwareja, dahulu Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 120 Tahun 1998 tertanggal 17 Maret 1998, seluas 1.240 M?2; (seribu dua ratus empat puluh meter persegi), diterbitkan pada tanggal 20 Februari 1999, dan tercatat atas nama Utoro Prajanto/Tergugat I, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Juni 2015 dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1052, terletak di Desa/Kelurahan Purwareja, dahulu Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 120 Tahun 1998 tertanggal 17 Maret 1998, seluas 1.240 M?2; (seribu dua ratus empat puluh meter persegi), diterbitkan pada tanggal 20 Februari 1999, dan tercatat atas nama Utoro Prajanto/Tergugat I;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo, serta menerima, memproses, dan mencatat peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1052 dari semula tercatat atas nama Utoro Prajanto/Tergugat I menjadi atas nama Penggugat/ Jumadi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak