INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Ngb | 1.ANDRIYANTO EG TUNDAN 2.YOSOPIN MUNTE 3.SURIYANI 4.KRISTANTO 5.JUMIWATI 6.ISA 7.GRIS ELOY 8.ELIRIS WANTO 9.ENIYATI 10.ERISNAWATI 11.DWI AGUS SAPUTRA 12.BALIM CUKUP |
12.Koperasi IKHLAS MAKMUR SEJAHTERA’ Cq. Ketua Koprasi 13.Direksi/Direktur PT MEGA KARYA NUSA Cq. Manager Plasma |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Ngb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Atau setidak Tidaknya Sebagian Gugatan
2. Menyatakan sah demi hukum dokumen Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) milik Para Penggugat
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk segera merealisasikan pembangunan serta menyerahkan fisik unit kebun plasma kelapa sawit produktif seluas hak Para Penggugat dalam keadaan subur dan bebas dari sengketa hukum.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menyerahkan Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan dokumen penting Asli dalam perjanjian yang ditanda tangani Para Penggugat
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan plasma, termasuk pada:
- laporan pembangunan plasma;
- laporan produksi plasma;
- laporan pembagian hasil plasma.
6. Menghukum Turut TERGUGAT III ( c.q. BUPATI LAMANDAU) dan Turut TERGUGAT IV (Dinas Perkebunan Kabupaten Lamandau) secara bersama-sama untuk mengevaluasi, mengaudit, serta memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kepada Tergugat I apabila mengabaikan kewajiban penyerahan fisik kebun plasma.
7. Menghukum TURUT TERGUGAT V DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMANDAU, cq. Kepala Dinas Koperasi mengevaluasi, mengaudit, serta memberikan sanksi administratif berupa Mencabut izin operasional Tergugat II apabila mengabaikan kewajiban kepada Para Penggugat
8. Menghukum ,TURUT Tergugat VI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU (ATR/BPN), cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau untuk mencabut Izin HGU tergugat I apabila Terbukti mengabaikan kewajiban penyerahan fisik kebun plasma kepada para Penggugat
9. Menghukum TURUT TERGUGAT III, IV, V, VI, VII dan TURUT TERGUGAT VIII untuk memfasilitasi penentuan tapal batas koordinat fisik kebun plasma Para Penggugat di wilayah Kelurahan Nanga Bulik agar clear dan clean.
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng Membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil audit, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian di persidangan.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
