Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Res.Pid/2026/PN Ngb NURBAITI IRMAYANTI Als EMA Binti ERHAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Restitusi
Nomor Perkara 1/Res.Pid/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Pemohon
NoNama
1NURBAITI
Termohon
NoNama
1IRMAYANTI Als EMA Binti ERHAMSYAH
Advokat
Dakwaan
  1. Bahwa Pemohon adalah korban tindak pidana penipuan berlanjut yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana putusan PN Nanga Bulik Nomor 46/Pid.B/2026/PN Ngb tgl 14 Oktober 2026 yang telah BHT tanggal 22 Oktober 2026;
  2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon telah mentransfer uang pembelian arisan kepada Termohon sebanyak 3 kali:
  • 12 Januari 2026 Rp7.000.000 via rekening PINANTI TRI WAHYUNI BNI 1794136847 tetapi yang diterima Termohon hanya Rp5.000.000;
  • 28 Januari 2026 Rp9.000.000 dari rekening Pemohon ke rekening BRI Termohon 455001001621507;
  • 29 Januari 2026 Rp4.000.000 dari rekening Pemohon ke rekening BRI Termohon 455001001621507;

Sehingga total yang diterima Termohon secara nyata adalah Rp18.000.000;

  1. Bahwa berdasarkan Pledooi Advokat Termohon sendiri telah mengakui Termohon telah menerima Rp18.000.000 tersebut;
  2. Bahwa oleh karena itu Pemohon menuntut Termohon untuk membayar kerugian sebesar Rp18.000.000;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim halaman 118 tidak mengurangi hak Pemohon untuk mengajukan restitusi setelah putusan BHT;
  4. Bahwa Sebagaimana Pasal 8 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 Perma No.1 Tahun 2022, Permohonan restitusi dapat diajukan oleh Korban sendiri paling lama 90 hari setelah putusan BHT;
  5. Bahwa selama persidangan Termohon didampingi Advokat swasta berbayar dari Kantor Hukum MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR & REKAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus tgl 31 Juli 2026 No 88/SK.KH/VIII/2026/PN Ngb (berbayar bukan pro bono), dan Termohon mengakui membeli iPhone 17 Pro Max Rp28.000.000 via SPinjam suami Sdr. Dika Rp27.706.783 melalui PT Lentera Dana Nusantara. Jika mampu cicil iPhone Rp28jt dan bayar advokat swasta, pasti mampu bayar restitusi Rp18jt.
  6. Bahwa untuk menjamin permohonan restitusi ini mohon dilakukan sita terhadap rekening Termohon atas nama IRMAYANTI Bank BRI Nomor 455001001621507.
  7. Bahwa Pemohon dengan tegas MENOLAK apabila restitusi Rp18.000.000 diganti dengan pidana kurungan pengganti, sesuai Pasal 7A ayat (6) UU No.31 Tahun 2014 jo Pasal 12 Perma No.1 Tahun 2022, karena Termohon terbukti mampu membayar Advokat swasta berbayar. Pemohon menghendaki pembayaran uang restitusi, bukan kurungan.

Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon penetapan:

  1. Mengabulkan permohonan restitusi Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Termohon membayar Restitusi kepada Pemohon sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah);

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya