INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pdt.P/2026/PN Ngb | 1.Chrys Erjoko 2.Theresia Teri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Anak yang datanya sebagai berikut :
1) Anak Kesatu Anak atas Nama Michael Chrys Ericko Anak dari Ibu Theresia Teri, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LT-24112011-0003, Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Sungai Tuat, 28 Juni 2010;
2) Anak Kedua Anak atas Nama Juan Young Anday, Anak dari Ibu Theresia Teri, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LU-29112011-0006, Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Sungai Tuat, pada tanggal 02 Oktober 2011;
3) Anak Ketiga Anak atas Nama Jean Willyan, Anak dari Ibu Theresia Teri, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LU-19072018-0001, Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Sungai Tuat, pada tanggal 20 Juni 2018;
Adalah sah anak dari Para Pemohon Chrys Erjoko (Ayah) dan Theresia Teri (Ibu).
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau agar data pada Akta Kelahiran anak-anak tersebut sesuai dengan penetapan ini.
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
