Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Ngb SEMPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEMPO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah tanggal kematian pada AKTA KEMATIAN atas nama MORLI diubah menjadi tanggal 30 Desember 2024.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatatkan tentang perubahan AKTA KEMATIAN tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak