Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Ngb 1.ANDRIYANTO EG TUNDAN
2.BALIM CUKUP
3.DWI AGUS SAPUTRA
4.ERISNAWATI
5.ENIYATI
6.ELIRIS WANTO
7.GRIS ELOY
8.ISA
9.JUMIWATI
10.KRISTANTO
11.SURIYANI
12.YOSOPIN MUNTE
1.Direksi/Direktur PT MEGA KARYA NUSA Cq. Manager Plasma
2.Koperasi IKHLAS MAKMUR SEJAHTERA’ Cq. Ketua Koperasi
3.Dr. Rizky Aditya Putra, S.E., M.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIYANTO EG TUNDAN
2BALIM CUKUP
3DWI AGUS SAPUTRA
4ERISNAWATI
5ENIYATI
6ELIRIS WANTO
7GRIS ELOY
8ISA
9JUMIWATI
10KRISTANTO
11SURIYANI
12YOSOPIN MUNTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR TUMBOIMBELA. SHANDRIYANTO EG TUNDAN
2VICTOR TUMBOIMBELA. SHBALIM CUKUP
3VICTOR TUMBOIMBELA. SHDWI AGUS SAPUTRA
4VICTOR TUMBOIMBELA. SHERISNAWATI
5VICTOR TUMBOIMBELA. SHENIYATI
6VICTOR TUMBOIMBELA. SHELIRIS WANTO
7VICTOR TUMBOIMBELA. SHGRIS ELOY
8VICTOR TUMBOIMBELA. SHISA
9VICTOR TUMBOIMBELA. SHJUMIWATI
10VICTOR TUMBOIMBELA. SHKRISTANTO
11VICTOR TUMBOIMBELA. SHSURIYANI
12VICTOR TUMBOIMBELA. SHYOSOPIN MUNTE
13DERMAWAN,S.HANDRIYANTO EG TUNDAN
14DERMAWAN,S.HBALIM CUKUP
15DERMAWAN,S.HDWI AGUS SAPUTRA
16DERMAWAN,S.HERISNAWATI
17DERMAWAN,S.HENIYATI
18DERMAWAN,S.HELIRIS WANTO
19DERMAWAN,S.HGRIS ELOY
20DERMAWAN,S.HISA
21DERMAWAN,S.HJUMIWATI
22DERMAWAN,S.HKRISTANTO
23DERMAWAN,S.HSURIYANI
24DERMAWAN,S.HYOSOPIN MUNTE
Tergugat
NoNama
1Direksi/Direktur PT MEGA KARYA NUSA Cq. Manager Plasma
2Koperasi IKHLAS MAKMUR SEJAHTERA’ Cq. Ketua Koperasi
3Dr. Rizky Aditya Putra, S.E., M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
2DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN c.q. kepala Dinas Pertanian dan perikanan
3DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN, Kabupaten Lamandau LAMANDAU, cq. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perundistrian
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU ( ATR/BPN ), cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau
5PEMERINTAH KECAMATAN BULIK c.q. CAMAT BULIK
6PEMERINTAH KELURAHAN NANGA BULIK c.q. LURAH NANGA BULIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WALTER ANANIAS DILO, S.H., M.H.PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
2WALTER ANANIAS DILO, S.H., M.H.DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN c.q. kepala Dinas Pertanian dan perikanan
3AGUNG ENDRO NUGROHO, S.H.PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
4AGUNG ENDRO NUGROHO, S.H.DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN c.q. kepala Dinas Pertanian dan perikanan
5ANDREAS P.R. SIMANJUNTAK. S.H.PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
6ANDREAS P.R. SIMANJUNTAK. S.H.DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN c.q. kepala Dinas Pertanian dan perikanan
7SUPRIYADI, S.H.PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
8SUPRIYADI, S.H.DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN c.q. kepala Dinas Pertanian dan perikanan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Atau setidak Tidaknya Sebagian Gugatan 
2. Menyatakan sah demi hukum dokumen Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) milik Para Penggugat 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk segera merealisasikan pembangunan unit kebun plasma kelapa sawit produktif seluas hak Para Penggugat dalam keadaan subur dan bebas dari sengketa hukum.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menyerahkan Daftar Petani / Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan dokumen penting Asli dalam perjanjian yang,ditanda’tangani,Para’Penggugat
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan plasma, termasuk pada:
- laporan pembangunan plasma;
- laporan produksi plasma;
- laporan pembagian hasil plasma.
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng Membayar kerugian materiil dan Immateril kepada Para Penggugat yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil audit, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian di persidangan.
7. Menghukum Para Turut Tergugat dalam kapasitas jabatan dan kewenangannya masing-masing untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta melakukan seluruh tindakan administratif, teknis, koordinatif, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, verifikasi, penerbitan dokumen, pencatatan, pengesahan, maupun tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, guna menjamin terlaksananya isi putusan ini secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta memulihkan hak-hak Para Penggugat atas Kebun Plasma sebagaimana amar putusan Pengadilan.
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan tersebut, maka Para Penggugat berhak memohon pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat yang menurut hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk penyitaan dan pelelangan aset bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata guna memenuhi seluruh kewajiban Para Tergugat sebagaimana amar putusan ini.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak