| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2019/PN Ngb | BRURIYANTO SUKAHAR, S.H. | SUSILOWATI Als. ENDANG Binti ANWAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APS-06/Q.2.20/Euh.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUSILOWATI Als ENDANG Binti ANWAR pada hari Rabu tanggal tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimanan Km.14 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menjual atau mengedarkan minuman beralkohol Tanpa dilengkapi Surat Ijin yang syah dari Bupati Kabupaten Lamandau ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari Anggota Kepolisian yaitu saksi Erik Syaiful Anam dan saksi Hermanto Tampubolon melakukan Operasi Pekat tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wib di warung dan kafe Karoke milik terdakwa Susilowati yang berada di Jl.Lintas Trans Kalimantan Km.14 Kel.Nanga Bulik Kec.Bulik Kab.Lamandau kemudian saksi Erik Syaiful Anam dan saksi Hermanto Tampubolon menunjukan surat tugas kepada terdakwa yang sedang duduk menunggu pembeli selanjutnya anggota kepolisian resor lamandau melakukan penggeledahan warung milik terdakwa Susilowati dari kegiatan penggeledahan saksi Erik Syaiful menemukan minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dan Bir Putih Merk Bintang yang di simpan didalam kamar milik terdakwa Susilowati selanjutnya saksi Erik Syaiful menanyakan kepada terdakwa terkait ijin penjualan minuman beralkohol dan terdakwa Susilowati menerangkan tidak memiliki Ijin penjualan minuman beralkohol yang sah dari pihak yang berwenang, karena tidak mempunyai ijin selanjutnya terdakwa Susilowati dan barang bukti di bawa ke kantor kepolisian resor lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Jo.Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kab.Lamandau No.06 tahun 2011. -------------- Bahwa terdakwa SUSILOWATI Als ENDANG Binti ANWAR pada hari Rabu tanggal tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimanan Km.14 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menjual atau mengedarkan minuman beralkohol Tanpa dilengkapi Surat Ijin yang syah dari Bupati Kabupaten Lamandau ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari Anggota Kepolisian yaitu saksi Erik Syaiful Anam dan saksi Hermanto Tampubolon melakukan Operasi Pekat tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wib di warung dan kafe Karoke milik terdakwa Susilowati yang berada di Jl.Lintas Trans Kalimantan Km.14 Kel.Nanga Bulik Kec.Bulik Kab.Lamandau kemudian saksi Erik Syaiful Anam dan saksi Hermanto Tampubolon menunjukan surat tugas kepada terdakwa yang sedang duduk menunggu pembeli selanjutnya anggota kepolisian resor lamandau melakukan penggeledahan warung milik terdakwa Susilowati dari kegiatan penggeledahan saksi Erik Syaiful menemukan minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dan Bir Putih Merk Bintang yang di simpan didalam kamar milik terdakwa Susilowati selanjutnya saksi Erik Syaiful menanyakan kepada terdakwa terkait ijin penjualan minuman beralkohol dan terdakwa Susilowati menerangkan tidak memiliki Ijin penjualan minuman beralkohol yang sah dari pihak yang berwenang, karena tidak mempunyai ijin selanjutnya terdakwa Susilowati dan barang bukti di bawa ke kantor kepolisian resor lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Jo.Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kab.Lamandau No.06 tahun 2011. -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
