| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI bersama-sama dengan saksi BUDI WIDODO Bin DIMIYATI, saksi SAHONO Bin PRIANTO, saksi PRAYOGI Alias YOGI Bin SARPI, dan saksi CHANDRA Bin UPIK (keempatnya menjadi Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamatkan di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yaitu terhadap korban PT. Nirmala Agro Lestari, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MUHAMAD ATENG menghubungi Saksi CHANDRA melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan, “Besok manen di lahan saya ya, jam 08.00 WIB kita berangkat” dan dijawab oleh Saksi CHANDRA “Ok”, kemudian atas permintaan Terdakwa MUHAMAD ATENG, Saksi BUDI WIDODO menghubungi Saksi SAHONO melalui pesan WhatsApp “Kang besok kerja, manen tempat Mang Ateng” dan Saksi BUDI WIDODO juga menulis pesan WhatsApp kepada Saksi PRAYOGI “Besok kerja” dengan tujuan untuk mengajak Saksi SAHONO dan Saksi PRAYOGI bergabung melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. Nirmala Agro Lestari yang Terdakwa MUHAMAD ATENG akui sebagai lahan milik ibunya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Saksi CHANDRA berangkat dari Desa Nanga Bulik untuk mengantar Nenek menuju ke Desa Nanga Pamalontian, lalu sekira pukul 05.00 WIB Saksi CHANDRA mendatangi rumah Saksi SAHONO di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 06.30 WIB Saksi BUDI WIDODO dan Saksi PRAYOGI tiba di rumah Saksi SAHONO, lalu para Saksi tersebut diatas berangkat menuju lokasi pemanenan, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa MUHAMAD ATENG berangkat dari rumah menuju ke warung Bunda Cika di Batu Tatal dan bertemu dengan para saksi tersebut diatas, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa MUHAMAD ATENG bersama Saksi CHANDRA dan Saksi SAHONO mengendarai mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nomor Polisi KH 8843 RD milik Saksi CHANDRA, dan Saksi PRAYOGI bersama Saksi BUDI WIDODO mengendarai Sepeda Motor milik Saksi PRAYOGI, lalu Terdakwa dan Para Saksi tersebut diatas bersama-sama menuju ke Afdeling India PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan Para Saksi tersebut diatas tiba di lokasi Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamat di Desa Pemelontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Saksi SAHONO dan Saksi PRAYOGI langsung memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 2 (dua) buah egrek secara bergantian, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen dilangsir oleh Saksi BUDI WIDODO menggunakan 1 (satu) buah angkong menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan, lalu Terdakwa MUHAMAD ATENG dan Saksi CHANDRA memuat buah tersebut dan menaikkannya ke dalam bak Pick Up menggunakan 3 (tiga) buah tojok hingga berhasil memanen buah kelapa sawit sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram, lalu Terdakwa MUHAMAD ATENG menaiki mobil Pick Up dan Saksi CHANDRA menyetir mobil tersebut menuju ke arah Peron Edi yang beralamatkan di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat yang sama, Saksi MUHAMMAD ARPANI selaku Kepala Security bersama anggota tim patroli yang sedang berkumpul di rumah anggota patroli menerima laporan dari Humas PT. Nirmala Agro Lestari bahwa terdapat aktivitas pemanenan di lokasi tersebut, kemudian tim patroli mendapat perintah untuk mengecek lokasi, lalu mendatangi tempat kejadian pemanenan dan melihat 3 (tiga) orang sedang beraktivitas, kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI bertanya kepada Saksi BUDI WIDODO, "Sudah ada keluar buah belum?", lalu Saksi BUDI WIDODO menjawab "Sudah" dan menyebutkan nama Saksi CHANDRA dan Terdakwa MUHAMAD ATENG sebagai orang yang keluar, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARPANI pergi untuk mencari sinyal guna menghubungi Humas PT. Nirmala Agro Lestari untuk melakukan verifikasi, kemudian Saksi BUDI WIDODO bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ARPANI, "Kami gimana?", lalu Saksi MUHAMMAD ARPANI menjawab "Stop dulu untuk pemanenannya" dan mengambil foto sisa buah pemanenan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI dan anggota patroli pergi menuju Pos Juliet lalu menghubungi humas PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian tim patroli diperintahkan untuk memproses secara hukum dan menghubungi pihak kepolisian, lalu Terdakwa MUHAMAD ATENG dan Saksi BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, dan Saksi CHANDRA yang berada dalam perjalanan pulang ditahan oleh security PT. Nirmala Agro Lestari di Pos IV Juliet, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi DEDI EKA KURNIAWAN selaku Supervisor dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ARPANI yang melaporkan bahwa 5 (lima) orang non-karyawan telah mengambil buah dan sudah diamankan di Pos IV Juliet, lalu Saksi MUHAMMAD ARPANI bersama Saksi ARGA MULYA membawa 5 (lima) orang tersebut, yaitu Terdakwa MUHAMAD ATENG, Saksi BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, dan Saksi CHANDRA, beserta semua barang bukti ke Polres Lamandau;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Tanah Nomor: 15.12.00.00.2.00092 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional di Nanga Bulik pada tanggal 3 Desember 2018, PT. Nirmala Argo Lestari memiliki Hak Guna Usaha pada sebidang tanah yang terlampir dalam sertifikat;
- Bahwa berdasarkan Surat Pengambilan Titik Koordinat Nomor: IP.02.02/1960-62.09/XII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau, Sugeng Haryanto, S. SiT / NIP. 19740416 199303 1 001 di Nanga Bulik pada tanggal 02 Desember 2025, pada poin 4 (Empat) menyatakan “Bahwa areal yang merupakan lokasi pencurian tersebut berada di dalam lokasi yang dilekati hak atas tanah yang dikelola oleh PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;”
- Bahwa peran Terdakwa MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI yaitu menunjukan dan/atau mengarahkan ke lokasi yang akan dilakukan pemanenan, serta melakukan pengangkutan buah kelapa sawit bersama Saksi CHANDRA yang berhasil diambil oleh Saksi SAHONO bersama Saksi PRAYOGI dan telah dilangsir oleh Saksi BUDI dari tempat panen ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi BUDI, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, dan Saksi CHANDRA, melakukan pencurian sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian, kemudian memuat seluruh hasil curian tersebut kedalam 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis pick up warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8843 RD dengan bantuan alat tojok;
- Bahwa PT. Nirmala Argo Lestari mengalami kerugian sekitar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) di hitung dari Tonase bersih di kali dengan harga perkilonya sebesar Rp. 3.140,- (Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) sesuai harga pabrik PT. Nirmala Argo Lestari;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------- ATAU ---------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI bersama-sama dengan saksi BUDI WIDODO Bin DIMIYATI, saksi SAHONO Bin PRIANTO, saksi PRAYOGI Alias YOGI Bin SARPI, dan saksi CHANDRA Bin UPIK (keempatnya menjadi Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling India PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamatkan di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan” yaitu terhadap korban PT. Nirmala Agro Lestari, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MUHAMAD ATENG menghubungi Saksi CHANDRA melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan, “Besok manen di lahan saya ya, jam 08.00 WIB kita berangkat” dan dijawab oleh Saksi CHANDRA “Ok”, kemudian atas permintaan Terdakwa MUHAMAD ATENG, Saksi BUDI WIDODO menghubungi Saksi SAHONO melalui pesan WhatsApp “Kang besok kerja, manen tempat Mang Ateng” dan Saksi BUDI WIDODO juga menulis pesan WhatsApp kepada Saksi PRAYOGI “Besok kerja” dengan tujuan untuk mengajak Saksi SAHONO dan Saksi PRAYOGI bergabung melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. Nirmala Agro Lestari yang Terdakwa MUHAMAD ATENG akui sebagai lahan milik ibunya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Saksi CHANDRA berangkat dari Desa Nanga Bulik untuk mengantar Nenek menuju ke Desa Nanga Pamalontian, lalu sekira pukul 05.00 WIB Saksi CHANDRA mendatangi rumah Saksi SAHONO di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 06.30 WIB Saksi BUDI WIDODO dan Saksi PRAYOGI tiba di rumah Saksi SAHONO, lalu para Saksi tersebut diatas berangkat menuju lokasi pemanenan, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa MUHAMAD ATENG berangkat dari rumah menuju ke warung Bunda Cika di Batu Tatal dan bertemu dengan para saksi tersebut diatas, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa MUHAMAD ATENG bersama Saksi CHANDRA dan Saksi SAHONO mengendarai mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nomor Polisi KH 8843 RD milik Saksi CHANDRA, dan Saksi PRAYOGI bersama Saksi BUDI WIDODO mengendarai Sepeda Motor milik Saksi PRAYOGI, lalu Terdakwa dan Para Saksi tersebut diatas bersama-sama menuju ke Afdeling India PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian sekira pukul 08.00 WIB mereka tiba di lokasi Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamat di Desa Pemelontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Saksi SAHONO dan Saksi PRAYOGI langsung memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 2 (dua) buah egrek secara bergantian, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen dilangsir oleh Saksi BUDI WIDODO menggunakan 1 (satu) buah angkong menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan, lalu Terdakwa MUHAMAD ATENG dan Saksi CHANDRA memuat buah tersebut dan menaikkannya ke dalam bak Pick Up menggunakan 3 (tiga) buah tojok hingga berhasil memanen buah kelapa sawit sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram, lalu Terdakwa MUHAMAD ATENG menaiki mobil Pick Up dan Saksi CHANDRA menyetir mobil tersebut menuju ke arah Peron Edi yang beralamatkan di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat yang sama, Saksi MUHAMMAD ARPANI selaku Kepala Security bersama anggota tim patroli yang sedang berkumpul di rumah anggota patroli menerima laporan dari Humas PT. Nirmala Agro Lestari bahwa terdapat aktivitas pemanenan di lokasi tersebut, kemudian tim patroli mendapat perintah untuk mengecek lokasi, lalu mendatangi tempat kejadian pemanenan dan melihat 3 (tiga) orang sedang beraktivitas, kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI bertanya kepada Saksi BUDI WIDODO, "Sudah ada keluar buah belum?", lalu Saksi BUDI WIDODO menjawab "Sudah" dan menyebutkan nama Saksi CHANDRA dan Terdakwa MUHAMAD ATENG sebagai orang yang keluar, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARPANI pergi untuk mencari sinyal guna menghubungi Humas PT. Nirmala Agro Lestari untuk melakukan verifikasi, kemudian Saksi BUDI WIDODO bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ARPANI, "Kami gimana?", lalu Saksi MUHAMMAD ARPANI menjawab "Stop dulu untuk pemanenannya" dan mengambil foto sisa buah pemanenan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI dan anggota patroli pergi menuju Pos Juliet lalu menghubungi humas PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian tim patroli diperintahkan untuk memproses secara hukum dan menghubungi pihak kepolisian, lalu Terdakwa MUHAMAD ATENG dan Saksi BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, dan Saksi CHANDRA yang berada dalam perjalanan pulang ditahan oleh security PT. Nirmala Agro Lestari di Pos IV Juliet, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi DEDI EKA KURNIAWAN selaku Supervisor dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ARPANI yang melaporkan bahwa 5 (lima) orang non-karyawan telah mengambil buah dan sudah diamankan di Pos IV Juliet, lalu Saksi MUHAMMAD ARPANI bersama Saksi ARGA MULYA membawa 5 (lima) orang tersebut, yaitu Terdakwa MUHAMAD ATENG, Saksi BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, dan Saksi CHANDRA, beserta semua barang bukti ke Polres Lamandau;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Tanah Nomor: 15.12.00.00.2.00092 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional di Nanga Bulik pada tanggal 3 Desember 2018, PT. Nirmala Argo Lestari memiliki Hak Guna Usaha pada sebidang tanah yang terlampir dalam sertifikat;
- Bahwa berdasarkan Surat Pengambilan Titik Koordinat Nomor: IP.02.02/196062.09/XII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau, Sugeng Haryanto, S. SiT / NIP. 19740416 199303 1 001 di Nanga Bulik pada tanggal 02 Desember 2025, pada poin 4 (Empat) menyatakan “Bahwa areal yang merupakan lokasi pencurian tersebut berada di dalam lokasi yang dilekati hak atas tanah yang dikelola oleh PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;”
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI mengakui kebun tersebut merupakan milik ibu Terdakwa tanpa dasar apapun dan memberikan keterangan tersebut kepada Saksi BUDI, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, serta Saksi CHANDRA;
- Bahwa peran Terdakwa MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI yaitu menunjukan dan/atau mengarahkan ke lokasi yang akan dilakukan pemanenan, serta melakukan pengangkutan buah kelapa sawit bersama Saksi CHANDRA yang berhasil diambil oleh Saksi SAHONO bersama Saksi PRAYOGI dan telah dilangsir oleh Saksi BUDI dari tempat panen ke TPH / pinggir jalan yang ada di blok;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi BUDI, Saksi SAHONO, Saksi PRAYOGI, dan Saksi CHANDRA, melakukan pencurian sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian, kemudian memuat seluruh hasil curian tersebut kedalam 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis pick up warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8843 RD dengan bantuan alat tojok;
- Bahwa jika berhasil melakukan pengangkutan dan melakukan pengantaran ke peron atau tempat penjualan buah kelapa sawit, Terdakwa akan memberi upah kepada Saksi BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Saksi CHANDRA, dan Saksi PRAYOGI sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / ton;
- Bahwa PT. Nirmala Argo Lestari mengalami kerugian sekitar Rp. 6.300.000, (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) di hitung dari Tonase bersih di kali dengan harga perkilonya sebesar Rp. 3.140, (Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) sesuai harga pabrik PT. Nirmala Argo Lestari;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Huruf |