| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI LAMANDAU
Jalan Adhyaksa Nomor 115, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,Provinsi Kalimantan Tengah, Telepon (0532) 2071132
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG PERKARA : PDM–17/LMD/Enz.2/08/2026
-
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm)
|
|
|
|
Nomor Identitas (KTP)
|
:
|
3527092109860001
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang (Madura)
|
|
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 21 September 1986
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Parit Surabaya, Maju Bersama, Rt/Rw. 003/001, Kel/Desa. Pasak, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MUJELI Bin MARGINO
|
|
|
|
Nomor Identitas (KTP)
|
:
|
6112032912820001
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Retok (Kalimantan Barat)
|
|
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 29 Desember 1982
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mega Jaya, Rt/Rw. 007/004, Kel/desa. Mega Timur, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat.
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas 2)
|
|
-
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 13 Mei 2026 s/d 16 Mei 2026
Tanggal 17 Mei 2026 s/d 19 Mei 2026
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 19 Mei 2026 s.d 07 Juni 2026
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 08 Juni 2026 s.d 17 Juli 2026
|
|
|
Perpanjangan oleh Hakim
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 06 Agustus 2026 s.d tanggal 25 Agustus 2026
|
|
-
|
DAKWAAN :
PRIMAIR
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
------ Bahwa Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO bersama-sama dengan Sdr. AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di JL. Lintas Trans Kalimantan, Km 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa bermula pada bulan Februari 2026 yang Terdakwa I MIDIN BIN H. MAKSUM (Alm) sudah tidak bisa mengingatnya, teman Terdakwa I yaitu Sdr. MAT SUDEH (DPO) menelepon Terdakwa I dan menanyakan kabar tentang Terdakwa I lalu Terdakwa I berkata sedang susah karena kerjaan sepi setelah mendengar itu Sdr. MAT SUDEH (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan juga menawarkan pekerjaan untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dengan berkata kepada Terdakwa I “CONG, MAU KERJAAN GAK” Terdakwa I jawab “YA MAU LAH TRETAN (SAUDARA)” lalu Sdr. MAT SUDEH (DPO) berkata “MAU NGANTAR NARKOBA GAK” Terdakwa I jawab “ DUH KU PIKIR – PIKIR DULU LAH”, Sdr. MAT SUDEH (DPO) “ SELAMA GAK ADA YANG NGASIH TAU AMAN AJA BAWA SABU”, Terdakwa I jawab “IYA, NANTI DULU LAH SAUDARA, KU PIKIR PIKIR DULU”, di jawab Sdr. MAT SUDEH (DPO)“ OKE NANTI KABARI SAJA”.
- Bahwa selanjutnya selang waktu hampir 3 (tiga) bulan semenjak tawaran tersebut, Terdakwa I ada mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tulang pinggang Terdakwa I mengalami keretakan dan membutuhkan uang untuk berobat kemudian Terdakwa I menemui Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO selaku tetangga dan sekaligus teman baik Terdakwa I lalu Terdakwa I berkata “JELI, KAMU MAU GAK NEMANI NGANTAR NARKOBA SAMA AKU, NANTI ADA UPAHNYA “ dijawab oleh Terdakwa II “ MAU, LAGI GAK PUNYA UANG AKU, DAPAT UPAH GAK” Terdakwa I jawab “YA PASTI ADA LAH, TAPI AKU BELUM TAU BERAPA UPAHNYA NUNGGU INFO DARI KAWANKU”, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I menelepon Sdr. MAT SUDEH (DPO) dan berkata menyetujui tawaran untuk mengambil serta mengantar narkotika yang telah ditawarkan sebelumnya melalui via telepon tersebut, setelah itu Terdakwa I diminta untuk menunggu kabar selanjutnya dari Sdr. MAT SUDEH (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Sdr. MAT SUDEH (DPO) menelepon Terdakwa I dan menyuruh agar segera mencari mobil untuk digunakan mengambil dan mengantar narkotika kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon untuk mencarikan mobil tersebut dan setelah selesai menghubungi Terdakwa II, Terdakwa I menelepon Sdr. MAT SUDEH (DPO) dan berkata “SAUDARA, MOBILNYA LAGI DI CARIKAN” dijawab oleh Sdr. MAT SUDEH (DPO) “KIRIM NOMOR REKENINGMU” Terdakwa I jawab “PAKE SEA BANK BISA?” dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “AKU GAK TAU SEABANK, CARI REKENING LAIN” lalu Terdakwa I jawab “BENTAR KU CARIKAN BRILINK DEKAT RUMAH, NANTI KU KIRIM LEWAT WA NOMOR REKENINGNYA” lalu dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “OKE “ setelah itu Terdakwa I mendapatkan nomor rekening Brilink kemudian langsung mengirimkannya melalui pesan Whatsapp kepada Sdr. MAT SUDEH (DPO) tetapi setelah dikirimkan melalui pesan Whatsapp langsung disuruh oleh Sdr. MAT SUDEH (DPO) untuk menghapus pesan yang berisi nomor rekening tersebut dan selanjutnya oleh Sdr. MAT SUDEH (DPO) mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) lalu berkata “ITU UANG BUAT KAMU SEWA MOBIL DAN UNTUK DI PERJALANAN, UPAHNYA Rp. 25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) Q KASIH SETELAH NARKOBANYA SAMPAI, KALO MOBILNYA SUDAH DATANG, KAMU LANGSUNG KE JALAN 28 OKTOBER, NANTI ADA ORANG KU YANG NGASIH NARKOBANYA KE KAMU” Terdakwa I jawab “OKE SAUDARA”, setelah Terdakwa I menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang rumahnya dekat dengan rumah Terdakwa I, Pontianak kemudian menyerahkan uang kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu juta Enam ratus ribu rupiah) untuk membayar sewa mobil, membeli minyak mobil, dan makan sebelum para Terdakwa berangkat, setelah sekitar 1 (satu) jam Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu akhirnya Pihak Travel datang mengantarkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak Rental atas sewa mobil tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke Jalan 28 Oktober, Pontianak menggunakan mobil yang sudah disewa tersebut untuk mengambil narkotika dengan posisi Terdakwa II duduk di depan sebagai Sopir sedangkan Terdakwa I duduk di kursi tengah, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa I menelepon Sdr. MAT SUDEH (DPO) dan mengatakan “SAUDARA, AKU SUDAH SAMPAI DI JALAN 28 OKTOBER“ dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “KAMU BERHENTI DI PINGGIR JALAN, NANTI ORANG KU NGANTAR NARKOBANYA KE SITU, PLAT MOBIL MU APA“ Terdakwa I jawab“ AVANZA PUTIH KB 1953 WG“, dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) ”OKE“, setelah kurang lebih 30 menit menunggu di pinggir jalan, lalu datang 1 (satu) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor menghampiri mobil Terdakwa I dan menyerahkan 1 (Satu) buah tas belanja merek indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu setelah menerima narkotika tersebut selanjutnya Terdakwa I menyimpannya di sebelah tempat duduk Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I untuk menunggu keberangkatan, sesampainya di rumah Terdakwa I menelepon Sdr. MAT SUDEH (DPO) dan berkata “NARKOBANYA SUDAH DI AKU” lalu dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “KAMU LANGSUNG BERANGKAT KE PANGKALAN BUN HARI INI, KALAU SUDAH SAMPE KABARI, NANTI ADA ORANGKU YANG NGAMBIL NARKOBANYA” lalu dijawab Terdakwa I “OKE SIAP SAUDARA”, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II tidak langsung berangkat tetapi menunggu waktu pagi hari untuk berangkat, selama menunggu di rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II mengobrol yang dimana Terdakwa II menanyakan upah untuk ikut mengantarkan narkotika kepada Terdakwa I dengan berkata “BERAPA UPAH KU NYOPIRKAN KE PANGKALAN BUN DIN” Terdakwa I jawab “NANTI KAMU, AKU KASIH LIMA JUTA, NUNGGU NARKOBANYA SAMPE PANGKALAN BUN” lalu dijawab oleh Terdakwa II “OKE LAH”, kemudian Terdakwa I menyampaikan dan membagikan uang perjalanan yang diberikan oleh Sdr. MAT SUDEH (DPO) dengan berkata “INI ADA SISA UANG JALAN Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat ratus ribu rupiah), NE KUKASIH SAMA KAMU Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) LAGI BUAT BELI MINYAK DI JALAN, Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) BUAT KITA BELI CEMILAN ROTI SAMA ROKOK, Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) BUAT KAMU KASIH KE ISTRI SAMA ORANG TUAMU, DI AKU Rp. 1.900.000,- (Satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) BUAT AKU KASIHKAN IBUKU SAMA BAYAR HUTANGKU”, lalu dijawab Terdakwa II “OKE”, kemudian masih di hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menuju Pangkalan bun untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dalam perjalanan menuju ke Pangkalan Bun, ketika sudah sampai di JL. Lintas Trans Kalimantan, KM 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 dihentikan oleh Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE serta beberapa anggota dari pihak kepolisian polres lamandau kemudian salah satu pihak kepolisian tersebut mengatakan sedang melakukan giat razia pemeriksaan narkotika, dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut dengan menunjukan surat perintah tugas maupun penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi ARIF MARWANSAH Bin M. NEWAR dan Saksi MELKI KLAU SADES Bin PAULUS SERAN (Alm) dan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 4.025 (empat ribu dua puluh llima) gram tersebut ditemukan di lantai kursi bagian tengah, selain narkotika jenis sabu tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 7 Z 5, Imei. 865543050702979, warna Pelangi, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y03T, Imei. 866245075360416, warna Space Black, 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 beserta Kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 Atas Nama NOVITA, kemudian pihak kepolisian mengintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II perihal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa I serta Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Pangkalan bun, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau.
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, pada hari Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi MERDI dan Saksi TRIADE beserta rekan-rekan kepolisian resor lamandau lainnya melakukan pengembangan atas Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengantar narkotika jenis sabu tersebut dengan berangkat menuju ke Pangkalan Bun membawa serta Terdakwa I, Terdakwa II dan barang bukti 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu serta menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 untuk transportasi nya, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika sudah sampai di Pangkalan Bun, saksi MERDI dan Saksi TRIADE berserta rekan-rekan kepolisian resor lamandau lainnya memerintahkan Terdakwa I untuk menghubungi Sdr. MAT SUDEH (DPO), lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. MAT SUDEH (DPO) dan memberitahukan bahwa posisi Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sampai di Pangkalan Bun, selang beberapa waktu kemudian Terdakwa I dihubungi oleh orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut, dan menanyakan ciri – ciri mobil yang Terdakwa I gunakan, setelah Terdakwa I menyebutkan ciri – ciri mobil yang digunakan kemudian Para Terdakwa di arahkan untuk berhenti sebelum Bundaran Pangkalan Lima Pangkalan bun, sesampainya di dekat bundaran tersebut, si penerima datang menggunakan sepeda motor dan memberikan kode dengan menyalakan lampu sein/reting kanan dan menyuruh Terdakwa I mengikuti dirinya yang menggunakan sepeda motor dan di arahkan masuk ke dalam gang sempit sebelah Alfamart sebelum Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Bun kemudian setelah sepeda motor tersebut berada di JL. Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Rt/Rw. 032/010,Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, penerima yang menggunakan sepeda motor tersebut berhenti lalu penerima tersebut turun dari motor dan membuka jok motornya kemudian mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam mobil kemudian ketika si penerima mendekati pintu mobil, Terdakwa I masih berposisi duduk di dalam mobil membuka jendela pintu mobil bagian tengah sebelah kiri mobil dan menyerahkan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melalui jendela tersebut, setelah si penerima menerima dan memegang 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut lalu Saksi TRIADE beserta rekan pihak kepolisian lainnya langsung keluar dari dalam mobil melalui pintu belakang mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap penerima yaitu Sdr. AHMAD HARI, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi TRIADE mendatangi Saksi SUMARDI, S.ST. Bin WIRIO SUWITO (Alm) untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. AHMAD HARI, lalu disaksikan oleh Saksi SUMARDI,Terdakwa I,Terdakwa II dan rekan pihak kepolisian lainnya, selanjutnya Saksi MERDI dan Saksi TRIADE maupun bersama rekan kepolisian lainnya melakukan penggeledahan pakaian atau badan terhadap Sdr. AHMAD HARI dan pada badan Sdr. AHMAD HARI ditemukan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut serta ditemukan juga 1 (satu) Unit Handphone Infinix Smart 10, Imei. 354053324212399, warna Silver dan pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), merek HONDA, Type. VARIO 125, Warna Hitam Nopol : - , NOSIN : JMC1E1472565, NOKA: MH1JMC118K473271 yang digunakan oleh Sdr. AHMAD HARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. AHMAD HARI di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 027/V/11145/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama ZAKIYATUR RAOHMATULLAH AL MUKHTAR NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 4.025 (empat ribu dua puluh lima) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab dikumpulkan dalam 1 (satu) bungkus plastik yang disisihkan dari masing-masing 4 (empat) bungkus plastik yaitu sebanyak: 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, untuk Sidang 7,33 (Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga) gram, Dimusnahkan 4.017 (Empat Ribu Tujuh Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor : B/721/V/RES.4.2./2026, tanggal 13 Mei 2026 dan telah dilakukan pengujian dengan hasil termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0642/NF/2026 tanggal 18 Mei 2026¸ Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratoris dari LABFOR POLDA KALSEL dengan nomor Barang Bukti : 0961/2026/NNF S.d 0964/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dan sampel / contoh barang bukti barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm), Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO tersebut Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO bersama-sama dengan Sdr. AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di JL. Lintas Trans Kalimantan, Km 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dalam perjalanan menuju ke Pangkalan Bun, ketika sudah sampai di JL. Lintas Trans Kalimantan, KM 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 dihentikan oleh Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE serta beberapa anggota dari pihak kepolisian polres lamandau kemudian salah satu pihak kepolisian tersebut mengatakan sedang melakukan giat razia pemeriksaan narkotika, dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut dengan menunjukan surat perintah tugas maupun penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi ARIF MARWANSAH Bin M. NEWAR dan Saksi MELKI KLAU SADES Bin PAULUS SERAN (Alm) dan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 4.025 (empat ribu dua puluh llima) gram tersebut ditemukan di lantai kursi bagian tengah, selain narkotika jenis sabu tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 7 Z 5, Imei. 865543050702979, warna Pelangi, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y03T, Imei. 866245075360416, warna Space Black, 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 beserta Kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 Atas Nama NOVITA, kemudian pihak kepolisian mengintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II perihal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa I serta Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Pangkalan bun, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau.
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, pada hari Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi MERDI dan Saksi TRIADE beserta rekan-rekan kepolisian resor lamandau lainnya melakukan pengembangan atas Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengantar narkotika jenis sabu tersebut dengan berangkat menuju ke Pangkalan Bun membawa serta Terdakwa I, Terdakwa II dan barang bukti 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu serta menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat), merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 untuk transportasi nya, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika sudah sampai di Pangkalan Bun, saksi MERDI dan Saksi TRIADE berserta rekan-rekan kepolisian resor lamandau lainnya memerintahkan Terdakwa I untuk menghubungi Sdr. MAT SUDEH (DPO), lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. MAT SUDEH (DPO) dan memberitahukan bahwa posisi Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sampai di Pangkalan Bun, selang beberapa waktu kemudian Terdakwa I dihubungi oleh orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut, dan menanyakan ciri – ciri mobil yang Terdakwa I gunakan, setelah Terdakwa I menyebutkan ciri – ciri mobil yang digunakan kemudian Para Terdakwa di arahkan untuk berhenti sebelum Bundaran Pangkalan Lima Pangkalan bun, sesampainya di dekat bundaran tersebut, si penerima datang menggunakan sepeda motor dan memberikan kode dengan menyalakan lampu sein/reting kanan dan menyuruh Terdakwa I mengikuti dirinya yang menggunakan sepeda motor dan di arahkan masuk ke dalam gang sempit sebelah Alfamart sebelum Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Bun kemudian setelah sepeda motor tersebut berada di JL. Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Rt/Rw. 032/010,Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, penerima yang menggunakan sepeda motor tersebut berhenti lalu penerima tersebut turun dari motor dan membuka jok motornya kemudian mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam mobil kemudian ketika si penerima mendekati pintu mobil, Terdakwa I masih berposisi duduk di dalam mobil membuka jendela pintu mobil bagian tengah sebelah kiri mobil dan menyerahkan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melalui jendela tersebut, setelah si penerima menerima dan memegang 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut lalu Saksi TRIADE beserta rekan pihak kepolisian lainnya langsung keluar dari dalam mobil melalui pintu belakang mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap penerima yaitu Sdr. AHMAD HARI, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi TRIADE mendatangi Saksi SUMARDI, S.ST. Bin WIRIO SUWITO (Alm) untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. AHMAD HARI, lalu disaksikan oleh Saksi SUMARDI,Terdakwa I,Terdakwa II dan rekan pihak kepolisian lainnya, selanjutnya Saksi MERDI dan Saksi TRIADE maupun bersama rekan kepolisian lainnya melakukan penggeledahan pakaian atau badan terhadap Sdr. AHMAD HARI dan pada badan Sdr. AHMAD HARI ditemukan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut serta ditemukan juga 1 (satu) Unit Handphone Infinix Smart 10, Imei. 354053324212399, warna Silver dan pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), merek HONDA, Type. VARIO 125, Warna Hitam Nopol : - , NOSIN : JMC1E1472565, NOKA: MH1JMC118K473271 yang digunakan oleh Sdr. AHMAD HARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. AHMAD HARI di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 027/V/11145/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama ZAKIYATUR RAOHMATULLAH AL MUKHTAR NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 4.025 (empat ribu dua puluh lima) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab dikumpulkan dalam 1 (satu) bungkus plastik yang disisihkan dari masing-masing 4 (empat) bungkus plastik yaitu sebanyak: 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, untuk Sidang 7,33 (Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga) gram, Dimusnahkan 4.017 (Empat Ribu Tujuh Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor : B/721/V/RES.4.2./2026, tanggal 13 Mei 2026 dan telah dilakukan pengujian dengan hasil termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0642/NF/2026 tanggal 18 Mei 2026¸ Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratoris dari LABFOR POLDA KALSEL dengan nomor Barang Bukti : 0961/2026/NNF S.d 0964/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dan sampel / contoh barang bukti barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO tersebut Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa I MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Terdakwa II MUJELI Bin MARGINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------
Nanga Bulik, 19 Agustus 2026
Jaksa Penuntut Umum
AHMAD FAUZI H, SYARIF, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199710312024041001 |