Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Ngb RODHI KRISTONY 1.MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN
2.WIDHIANTO SIGIT PRIYANGGO Als WIDI Bin YUPRIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/73/XI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RODHI KRISTONY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN[Penahanan]
2WIDHIANTO SIGIT PRIYANGGO Als WIDI Bin YUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awal mula kejadian tersebut Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar jam 19.30 wib, pada saat pelapor berada di Desa Riam pangkut, kemudian pelapor mendapat telpon dari saksi, kemudian saksi menceritakan bahwa saksi telah mengamankan orang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil Pick Up warna Putih, setelah di tanya oleh saksi bahwa mereka mengambil buah tersebut di lahan milik pelapor yang berada di Desa Melata Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Prop. Kalimantan Tengah. Kemudian pelapor bilang ke saksi minta tolong di tahan pelakunya di Pospol.

 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 80 janjang buah kelapa sawit dengan berat 514 Kg,  atau dinilaikan dengan materi uang sebesar Rp 1.536.860 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik pembantu berkesimpulan bahwa tersangka atas nama  MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dan WIDHIANTO SIGIT PRIYANGGO Als WIDI Bin YUPRIANTO tersebut melanggar pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya