Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Ngb NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H. 1.YULIUS HENDRIANTO Als JULIANTO Anak Dari LUKAS
2.M.ANDRI Bin ADNAN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1774/O.2.21/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS HENDRIANTO Als JULIANTO Anak Dari LUKAS[Penahanan]
2M.ANDRI Bin ADNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa I YULIUS HENDRIANTO Als JULIANTO Anak Dari LUKAS dan Terdakwa II M.ANDRI Bin ADNAN bersama dengan Sdr. WAHYUDIN MI’RATULLAH Bin ZAINAL ABIDIN (diajukan dalam berkas terpisah) Sdr. ROBI (DPO) Sdr. IJAI (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 19, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas bermula pada tanggal 15 Bulan Juni tahun 2025 pada saat Terdakwa I YULIUS berada di tempat kerjanya di Mahuroi lokasi tambang emas Terdakwa YULIUS meminta izin kepada bosnya akan pergi ke Kota Palangkaraya kemudian bosnya mencarikan travel untuk Terdakwa I YULIUS. Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I YULIUS berangkat menggunakan travel yang dicarikan bosnya tersebut bersama dengan 2 (dua) penumpang lainnya yaitu rekan sesama karyawan tambang dan supir travelnya yaitu Terdakwa II ANDRI, kemudian pada pukul 13.00 WIB Terdakwa I YULIUS beserta rombongannya tiba di Tumbang Samba yang mana jarak dari lokasi tambang ke Tumbang Samba adalah sekitar 5 (lima) jam perjalanan. Kemudian 2 (dua) penumpang yang merupakan rekan Terdakwa I YULIUS di lokasi tambang turun di Penginapan dan selanjutnya Terdakwa I YULIUS dan Terdakwa II ANDRI melanjutkan perjalanan, selanjutnya disepanjang perjalanan Terdakwa I YULIUS menanyakan kepada Terdakwa II ANDRI dengan berkata “ bang dimana disini yang jual sabu?” dijawab oleh Terdakwa II ANDRI “ ada di Tumbang Samba sini” setelah itu Terdakwa II ANDRI mengantarkan Terdakwa I YULIUS untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa I YULIUS mengajak Terdakwa II ANDRI untuk patungan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa II ANDRI menghubungi sdra. IJAI (DPO) dengan cara memesan melalui telephone dan kemudian bertemu langsung dengan sdra. IJAI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Kahayan Tumbang Nusa Kaliman Tengah yang dibeli oleh terdakwa I YULIUS dan terdakwa II ANDRI sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang masing-masing terdakwa patungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I YULIUS kembali menghubungi terdakwa II ANDRI melalui telephone whatsapp “bang dimana posisi, kapan turun ke Kalbar?”kemudian dijawab “ di lokasi tambang ni, besok turun ke Kalbar ada penumpang tapi ada 6 (enam) orang penumpang sama keluarga saya ikut satu orang” dijawab oleh terdakwa I YULIUS “ iya gakpapa aku ikut sekalian mau beli bahan di Beting Pontianak bang, nanti saya kasih sabu sama buat bayar travel saya bang, besok jemput nya dimana bang?” kemudian dijawab terdakwa II ANDRI “oke, dijemput didekat pasar Tumbang Samba aja ya”.-------------------

 

------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa I YULIUS dijemput oleh terdakwa II ANDRI di Pasar Tumbang Samba Kalteng menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Tipe Toyota Jenis Calya 1,2 G M/T warna silver Metalik, Nopol. KH 1020 TW, Noka MHKA6GJ6JNJ156296, Nosin. 3NRH721577 dan didalam mobil tersebut terdapat 6 (enam) orang penumpang dan 1 (satu) orang keluarga dari terdakwa II ANDRI yaitu Sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) yang kemudian terdakwa II ANDRI mengantar para penumpang travel ke tujuannya di Pontianak Kalimantan Barat. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB setelah tiba di Pontianak dan selesai mengantarkan para penumpang ke tempat tujuannya selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terdakwa I YULIUS mengajak terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) menuju ke Beting Pontianak untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB pada saat sudah sampai di Beting terdakwa I YULIUS menghubungi sdra. ROBI (DPO) “ bang ini saya lagi di Beting, mau beli bahan yang harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” kemudian dijawab sdra. ROBI (DPO) “iya udah ketemuan aja kita di Jl. Simpang Empat Dekat Alfamart nanti aku pakai motor satria F warna biru” kemudian dijawab “ oke bang, ini saya mau makai dulu bentar lagi saya mau berangkat”. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa I YULIUS bersama dengan terdakwa II ANDRI dan terdakwa III WAHYUDIN menuju kearah Jl. Simpang Empat Tanjung hulu dekat Alfamart untuk mengambil bahan setelah sampai terdakwa I YULIUS keluar dari mobil dan mendatangi sdra. ROBI (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian sdra. ROBI (DPO) mengatakan “jangan lupa hapus chat sama whatsapp nya” kemudian terdakwa I YULIUS jawab “oke bang”. Kemudian setelah selesai terdakwa I YULIUs kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan menuju Hotel Srikandi kemudian setelah sampai dikamar hotel terdakwa I YULIUS memperlihatkan sabu yang dibelinya kepada terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) dan terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yaitu bonus yang diberikan sdra. ROBI (DPO). Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang nantinya akan Terdakwa I YULIUS jual kembali  kepada pekerja tambang saat kembali ke tempat bekerja di lokasi tambang dan narkotika jenis sabu 1 (satu) paket kecil tersebut digunakan bersama dengan terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah).-------

 

-------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa I YULIUS bersama terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) berangkat dari Pontianak menuju Tumbang Samba, pada saat perjalanan tepatnya di pinggir jalan Simpang Ampar didalam mobil terdakwa I YULIUS bersama terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sekitar 1 (satu) gram yang diambil dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang tersebut dan kembali melanjutkan perjalanan pulang. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.19, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik,  Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah pada saat diperjalanan mobil yang ditumpangi terdakwa I YULIUS bersama terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) diberhentikan oleh pihak Kepolisian yang menjelaskan bahwa sedang dilakukan razia narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa I YULIUS bersama dengan terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) dan tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan kendaraan ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah korek api warna hijau dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk runcing warna biru, dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan warna silver dan 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil di console box bagian tengah mobil.  Selanjutnya terdakwa I YULIUS bersama dengan terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) dan barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Satrenarkoba Polres Lamandau.------------------------

 

--------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No: 035/11145/2025 tanggal 27 Juni 2025 beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket disegel berisi butiran kristal dengan berat bersih 26,13 (dua puluh enam koma tiga belas) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat kotor 20,37 (dua puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat kotor 5,74 (Lima koma tujuh puluh empat) gram dan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat kotor 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram, yang setelah dilakukan pengujian dengan sampel atau contoh barang bukti secara Laboratoris dari Balai POM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0376, tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh VIDYA NISNAINI, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa tersebut Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------

 

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------

                       

                                   

SUBSIDAIR :

---------Bahwa Terdakwa I YULIUS HENDRIANTO Als JULIANTO Anak Dari LUKAS dan Terdakwa II M.ANDRI Bin ADNAN bersama dengan Sdr. WAHYUDIN MI’RATULLAH Bin ZAINAL ABIDIN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 19, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I YULIUS bersama terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) pada saat diperjalanan kendaraan roda 4 (empat) Tipe Toyota Jenis Calya 1,2 G M/T warna silver Metalik, Nopol. KH 1020 TW, Noka MHKA6GJ6JNJ156296, Nosin. 3NRH721577 yang ditumpangi terdakwa I YULIUS bersama terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) diberhentikan oleh pihak Kepolisian yang menjelaskan bahwa sedang dilakukan razia narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa I YULIUS bersama dengan terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) dan tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan kendaraan ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah korek api warna hijau dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk runcing warna biru, dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan warna silver dan 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil di console box bagian tengah mobil.  Selanjutnya terdakwa I YULIUS bersama dengan terdakwa II ANDRI dan sdra. WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) dan barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Satrenarkoba Polres Lamandau.------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No: 035/11145/2025 tanggal 27 Juni 2025 beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket disegel berisi butiran kristal dengan berat bersih 26,13 (dua puluh enam koma tiga belas) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat kotor 20,37 (dua puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat kotor 5,74 (Lima koma tujuh puluh empat) gram dan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat kotor 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram, yang setelah dilakukan pengujian dengan sampel atau contoh barang bukti secara Laboratoris dari Balai POM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0376, tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh VIDYA NISNAINI, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa tersebut Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------

 

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya