Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
1.ANDI Bin MARSULIN (Alm)
2.JANTO Bin SANIJAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 898/O.2.21/Enz.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin MARSULIN (Alm)[Penahanan]
2JANTO Bin SANIJAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.ANDI Bin MARSULIN (Alm)
2EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.JANTO Bin SANIJAN (Alm)
3Fajrul Islamy Akbar, SH.ANDI Bin MARSULIN (Alm)
4Fajrul Islamy Akbar, SH.JANTO Bin SANIJAN (Alm)
5Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.ANDI Bin MARSULIN (Alm)
6Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.JANTO Bin SANIJAN (Alm)
7Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.ANDI Bin MARSULIN (Alm)
8Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.JANTO Bin SANIJAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I ANDI Bin MARSULIN Terdakwa II  JANTO BIN SANIJAN (Alm) bersama dengan Sdr. VIODI (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: ----

 

--------Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa I ANDI  sedang berada dirumahnya di Saigon Pontianak Kalimantan Barat kemudian ditelepon melalui messenger oleh sdra. VIODI (DPO) dengan mengatakan “ mau gak kamu kerjaan ngantar sabu ke Sampit, nanti kalau udah sampai Sampit nanti aku arahkan lokasi ngantar sabu nya” Kemudian dijawab terdakwa I ANDI “ upahnya berapa?” dijawab oleh sdra. VIODI (DPO) “ upahnya 10 juta” kemudian dijawab lagi “ iya aku mau biar nanti aku berangkat sama temenku si JANTO naik motor”. Bahwa kemudian pada pukul 17.00 WIB sdra. VIODI (DPO) datang kerumah terdakwa I ANDI untuk menyerahkan uang sebesar RP.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan ke terdakwa I ANDI “ kamu nanti ambil sabu nya di jalan depan rumahku, udah aku siapkan sabu nya didalam kresek hitam jam sebelas malam”. Selanjutnya terdakwa I ANDI menelepon terdakwa II JANTO melalui whatsapp “ To kamu mau ikut ngantar sabu gak upahnya 10 juta nanti kita bagi dua tapi baru dikasih dp 5 juta dulu buat ongkos berangkat” kemudian terdakwa II JANTO sepakat untuk mengantarkan sabu yang diperintahkan oleh sdra. VIODI (DPO) tersebut bersama terdakwa I ANDI.------------------------------------------------

 

--------Bahwa  kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa II JANTO datang kerumah terdakwa I ANDI yang kemudian oleh terdakwa I ANDI dilakukan pembagian upah uang yang telah diberi oleh sdra. VIODI (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pembagian Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa I ANDI yang akan digunakan untuk membayar hutang kepada teman, Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa II JANTO yang akan digunakan untuk diberikan ke keluarganya, Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu di Beting, Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk uang makan rokok dan minyak selama perjalanan, kemudian sisa uang saku Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian sisa upah pengantaran sabu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diberikan setelah sabu berhasil diantarkan ke Sampit. Selanjutnya para terdakwa pergi berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna merah hitam dengan Nopol KB 6194 QK dan menuju ke tempat service motor terlebih dahulu agar dijalan tidak ada kendala. Bahwa kemudian pada pukul 19.00 WIB setelah para terdakwa service motor kemudian menuju Beting untuk membeli sabu senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan para terdakwa memakai sabu bersama di Beting.--------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa kemudian pada pukul 23.00 WIB terdakwa I ANDI menelepon sdra. VIODI (DPO) melalui messenger “ kamu dimana, aku sama Janto mau berangkat” dijawab “ iya langsung aja ambil sabu nya di jalan depan rumahku, aku gak dirumah” kemudian para terdakwa langsung berangkat untuk mengambil sabu yang telah di letakkan di dekat rumah sdra. VIODI (DPO) di Perum IV Pontianak Timur. Sesampainya dilokasi terdakwa I ANDI langsung berjalan kepojokan depan rumah dan mengambil kresek yang disembunyikan di semak-semak tersebut. Selanjutnya setelah mengambil sabu tersebut para terdakwa membuka bungkusan kresek yang berisi sabu tersebut dan terdapat 6 (enam) bungkusan plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi sabu dan terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir pil warna hijau yang kemudian terhadap barang tersebut para terdakwa menaruh di jok motor dan kemudian berangkat dari Kota Pontianak Kalimantan Barat menuju Sampit Kalimantan Tengah.---------------

 

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB para terdakwa melintas di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi mengemudikan motor adalah terdakwa I ANDI dan terdakwa II JANTO membonceng dibelakang, pada saat dijalan sudah ada beberapa orang yang menghadang dan mengaku dari Kepolisian Polres Lamandau yang sedang melaksanakan giat razia narkotika kemudian para terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dari pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut  berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna merah hitam dengan Nopol KB 6194 QK yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkusan plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi diduga sabu dan terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir pil warna hijau ditemukan di jok motor, setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau. -------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor:006/11145/2026 tanggal tanggal 20 Januari 2026  beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkusan plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi sabu dan terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir pil warna hijau paket disegel dan dibungkus berisi butiran kristal dengan berat bersih 500.35 (lima ratus koma tiga puluh lima) gram dan 12 (dua belas) tablet pil warna hijau, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 494.98 (empat ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh delapan) gram untuk pil sejumlah 9 (sembilan) butir pil warna hijau, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 5.33 (lima koma tiga puluh tiga) gram dan untuk pil sejumlah 2 (dua) butir pil warna hijau kemudian untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,04 (Nol Koma Nol empat) gram dan untuk pil sejumlah 2 (dua) butir pil warna hijau, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Kalimantan Selatan dengan nomor lab: 0053/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel, Meilia Rahma Widhiana, S,Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa yang diduga berupa sabu tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk sejumlah pil warna hijau tersebut mengandung narkotika jenis MDMA dan senyawa lainnya berupa Ketamine (anastesi dan bersifat halusinogen) termasuk Narkotika Golongan I No. urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------

 

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                

                            

SUBSIDAIR :

 

----------Bahwa Terdakwa I ANDI Bin MARSULIN Terdakwa II  JANTO BIN SANIJAN (Alm) bersama dengan Sdr. VIODI (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat para terdakwa melintas di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi mengemudikan motor adalah terdakwa I ANDI dan terdakwa II JANTO membonceng dibelakang, pada saat dijalan sudah ada beberapa orang yang menghadang dan mengaku dari Kepolisian Polres Lamandau yang sedang melaksanakan giat razia narkotika kemudian para terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dari pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut  berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna merah hitam dengan Nopol KB 6194 QK yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkusan plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi diduga sabu dan terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir pil warna hijau ditemukan di jok motor, setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau. --------------------------------------

 

-------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor:006/11145/2026 tanggal tanggal 20 Januari 2026  beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkusan plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi sabu dan terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir pil warna hijau paket disegel dan dibungkus berisi butiran kristal dengan berat bersih 500.35 (lima ratus koma tiga puluh lima) gram dan 12 (dua belas) tablet pil warna hijau, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 494.98 (empat ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh delapan) gram untuk pil sejumlah 9 (sembilan) butir pil warna hijau, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 5.33 (lima koma tiga puluh tiga) gram dan untuk pil sejumlah 2 (dua) butir pil warna hijau kemudian untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,04 (Nol Koma Nol empat) gram dan untuk pil sejumlah 2 (dua) butir pil warna hijau, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Kalimantan Selatan dengan nomor lab: 0053/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel, Meilia Rahma Widhiana, S,Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa yang diduga berupa sabu tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk sejumlah pil warna hijau tersebut mengandung narkotika jenis MDMA dan senyawa lainnya berupa Ketamine (anastesi dan bersifat halusinogen) termasuk Narkotika Golongan I No. urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

-------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------

 

 

---------Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya