| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa FIFAN RAFIADI Bin HERMAWAN pada waktu hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sampai dengan hari senin tanggal 20 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau yang beralamat di Jl. Kamboja, Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa FIFAN RAFIADI Bin HERMAWAN bekerja di PT. Sentralsari Primasentosa selaku Koordinator Cabang Lamandau sejak tanggal 11 September 2025;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan total upah take home pay setiap bulannya dari PT. Sentralsari Primasentosa selaku Koordinator Cabang Lamandau sejumlah Rp. 3.958.300 (tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang disalurkan oleh Koperasi Jasa Sukses Prima Sejahtera selaku pihak yang bekerja sama dengan PT. Sentralsari Primasentosa dalam hal manajemen karyawan pihak PT. Sentralsari Primasentosa di wilayah Lamandau;
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 Terdakwa yang merupakan Koordinator Cabang Lamandau PT. Sentralsari Primasentosa mengambil uang hasil penjualan milik PT. Sentralsari Primasentosa yang ada pada penguasaan Terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan pribadi dengan cara Terdakwa selaku Koordinator Cabang PT. Sentralsari Primasentosa di Lamandau bertugas sebagai pengelola stok barang Kantor Cabang di Lamandau dan setiap harinya menguasai uang hasil penjualan di Kantor Cabang Lamandau kemudian pada saat uang tersebut hendak dilaporkan akan tetapi yang dilaporkan oleh Terdakwa bukan merupakan keseluruhan hasil penjualan pada hari tersebut dan uang hasil penjualan yang tidak dilaporkan oleh Terdakwa tidak disetorkan ke PT. Sentralsari Primasentosa melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, kemudian perbuatan tersebut terus Terdakwa lakukan dengan nominal yang bervariasi dengan kisaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga tanggal 20 Juli 2026;
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2026 Saksi YAYUK DWI WAHYUNINGSIH Binti SOEBARI selaku Tim Audit PT. Sentralsari Primasentosa dan Saksi AGUSTIAN PRASETYA selaku Areal Sales Manager PT. Sentralsari Primasentosa melakukan pemeriksaan di Kantor PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau, kemudian dari pemeriksaan tersebut menemukan selisih stok barang dan hasil penjualan dengan nominal sebesar Rp. 127.320.050,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh rupiah) dengan rincian:
- Produk merk Cleo 220 Mini sebanyak 627 (enam ratus dua puluh tujuh) karton dengan harga perkarton Rp. 22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 14.107.500,- (empat belas juta seratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Produk merk Cleo 1500 3D sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) karton dengan harga perkarton Rp. 55.750,- (lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 11.094.250,- (sebelas juta sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Produk merk Cleo 550 3D sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) karton dengan harga perkarton Rp. 49.750,- (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 7.810.750,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Produk merk Cleo 220 Cup sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) karton dengan harga perkarton Rp. 27.850,- (dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 6.349.800,- (enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- Produk merk Cleo 500 Ecolite sebanyak 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) karton dengan harga perkarton Rp. 35.350,- (tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 46.662.000,- (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Produk merk Cleo 1L Praktis sebanyak 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) karton dengan harga perkarton Rp. 40.250,- (empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 23.063.250,- (dua puluh tiga juta enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Produk jeni salon kosong oren sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan) Pcs dengan harga per Pcs Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 18.232.500,- (delapan belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa setelah ditemukan selisih stok barang dengan hasil penjualan Saksi YAYUK DWI WAHYUNINGSIH Saksi AGUSTIAN PRASETYA langsung menanyakan kepada Terdakwa selaku yang bertanggung jawab mengatur stok barang dan melakukan penjualan barang yang ada di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau Mengenai selisih barang yang terdapat di gudang dengan hasil penjualan di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau setelah Terdakwa tidak dapat menjelaskan selisih barang dengan penjualan tersebut kemudian Terdakwa langsung mengakui bahwa uang yang seharusnya disetorkan sehingga menjadi selisih tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa uang milik PT. Sentralsari Primasentosa yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa karena jabatannya selaku Koordinator Cabang Lamandau PT. Sentralsari Primasentosa yang mana uang penjualan produk di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau sebelum disetorkan ke PT. Sentralsari Primasentosa ada dalam penguasaan Koordinator Cabang terlebih dahulu kemudian uang tersebut diberikan kepada Admin Kantor untuk dilakukan penginputan data dan juga penyetoran ke PT. Sentralsari Primasentosa;
- Bahwa setelah dilakukan audit di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau pada tanggal 22 Juli 2026 Saksi AGUSTIAN PRASETYA yang diberikan kuasa oleh PT. Sentralsari Primasentosa melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bulik untuk diproses secara hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Sentralsari Primasentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 127.320.050,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh rupiah);
- Bahwa uang milik PT. Sentralsari Primasentosa yang digunakan oleh Terdakwa tidak ada sebagian maupun keseluruhan adalah hak dari Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa FIFAN RAFIADI Bin HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa FIFAN RAFIADI Bin HERMAWAN pada waktu hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sampai dengan hari senin tanggal 20 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau yang beralamat di Jl. Kamboja, Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 Terdakwa yang merupakan Koordinator Cabang Lamandau PT. Sentralsari Primasentosa mengambil uang hasil penjualan milik PT. Sentralsari Primasentosa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan pribadi dengan cara Terdakwa selaku Koordinator Cabang PT. Sentralsari Primasentosa di Lamandau bertugas sebagai pengelola stok barang Kantor Cabang di Lamandau dan setiap harinya menguasai uang hasil penjualan di Kantor Cabang Lamandau kemudian pada saat uang tersebut hendak dilaporkan akan tetapi yang dilaporkan oleh Terdakwa bukan merupakan keseluruhan hasil penjualan pada hari tersebut dan uang hasil penjualan yang tidak dilaporkan oleh Terdakwa tidak disetorkan ke PT. Sentralsari Primasentosa melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, kemudian perbuatan tersebut terus Terdakwa lakukan dengan nominal yang bervariasi dengan kisaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga tanggal 20 Juli 2026;
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2026 Saksi YAYUK DWI WAHYUNINGSIH Binti SOEBARI selaku Tim Audit PT. Sentralsari Primasentosa dan Saksi AGUSTIAN PRASETYA selaku Areal Sales Manager PT. Sentralsari Primasentosa melakukan pemeriksaan di Kantor PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau, kemudian dari pemeriksaan tersebut menemukan selisih stok barang dan hasil penjualan dengan nominal sebesar Rp. 127.320.050,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh rupiah) dengan rincian:
- Produk merk Cleo 220 Mini sebanyak 627 (enam ratus dua puluh tujuh) karton dengan harga perkarton Rp. 22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 14.107.500,- (empat belas juta seratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Produk merk Cleo 1500 3D sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) karton dengan harga perkarton Rp. 55.750,- (lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 11.094.250,- (sebelas juta sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Produk merk Cleo 550 3D sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) karton dengan harga perkarton Rp. 49.750,- (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 7.810.750,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Produk merk Cleo 220 Cup sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) karton dengan harga perkarton Rp. 27.850,- (dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 6.349.800,- (enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- Produk merk Cleo 500 Ecolite sebanyak 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) karton dengan harga perkarton Rp. 35.350,- (tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 46.662.000,- (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Produk merk Cleo 1L Praktis sebanyak 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) karton dengan harga perkarton Rp. 40.250,- (empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 23.063.250,- (dua puluh tiga juta enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Produk jeni salon kosong oren sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan) Pcs dengan harga per Pcs Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 18.232.500,- (delapan belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa setelah ditemukan selisih stok barang dengan hasil penjualan Saksi YAYUK DWI WAHYUNINGSIH Saksi AGUSTIAN PRASETYA langsung menanyakan kepada Terdakwa selaku yang bertanggung jawab mengatur stok barang dan melakukan penjualan barang yang ada di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau Mengenai selisih barang yang terdapat di gudang dengan hasil penjualan di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau setelah Terdakwa tidak dapat menjelaskan selisih barang dengan penjualan tersebut kemudian Terdakwa langsung mengakui bahwa uang yang seharusnya disetorkan sehingga menjadi selisih tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa uang milik PT. Sentralsari Primasentosa yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi tersebut adalah uang penjualan produk di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau yang belum disetorkan ke PT. Sentralsari Primasentosa kemudian uang tersebut seharusnya diberikan kepada Admin Kantor untuk dilakukan penginputan data dan juga penyetoran ke PT. Sentralsari Primasentosa;
- Bahwa uang milik PT. Sentralsari Primasentosa yang digunakan oleh Terdakwa bisa sampai digunakan untuk keperluan pribadi adalah dengan cara Terdakwa menerima uang hasil penjualan yang mana seharusnya dilakukan penyetoran serta penginputan data oleh Admin Kantor namun sebelum diserahkan ke Admin Kantor Terdakwa Hanya menyetorkan sebagian bukan keseluruhan uang penjualan pada hari tersebut dan hanya melaporkan penjualan barang sejumlah uang yang disetorkan dan bukan keseluruhan barang yang terjual pada hari tersebut;
- Bahwa setelah dilakukan audit di PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau pada tanggal 22 Juli 2026 Saksi AGUSTIAN PRASETYA yang diberikan kuasa oleh PT. Sentralsari Primasentosa melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bulik untuk diproses secara hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Sentralsari Primasentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 127.320.050,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh rupiah);
- Bahwa uang milik PT. Sentralsari Primasentosa yang digunakan oleh Terdakwa seluruhnya merupakan hak dari PT. Sentralsari Primasentosa.
----- Perbuatan Terdakwa FIFAN RAFIADI Bin HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |