| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa ia terdakwa WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) pada pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir jalan dekat Hotel NOVOTEL tepatnya di Jalan Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” yang dilakukan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan Oktober tahun 2025 tepatnya di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa mendapat pekerjaan sebagai satpam di Dinas Pertanian Kota Palangkaraya dan sebagai waiters dan soundmen di Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma, yang mana kedua pekerjaan tersebut terdakwa kerjakan menjadi dua shift pada siang hari pukul 07.00 – 16.00 WIB Terdakwa bekerja sebagai satpam dan pada malam hari pukul 19.00 – 04.00 WIB Terdakwa bekerja di THM Enigma, saat bekerja di THM Enigma banyak tamu yang mendekati Terdakwa dan menanyakan tempat membeli inex/exstasi kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menjualnya lalu Terdakwa bertanya kepada salah satu tamu di THM Enigma tersebut “BIASANYA KALAU BELI HARGANYA BERAPA BANG?”, lalu dijawab “SEMBILAN RATUS BANG”, setelah mengetahui harga tersebut muncul niat Terdakwa untuk membeli inex di Pontianak dan menjualnya di Palangka Raya sebab pada tahun 2022 tepatnya di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terdakwa dahulu juga sering ke THM dan mengenal seseorang yang menjual pil ekstasi yang bernama atau yang biasa dipanggil BAGEL (DPO), kemudian mengetahui adanya peluang tersebut Terdakwa mengumpulkan modal selama bekerja menjadi security dan waiters untuk membeli inex/exstasi dari saudara BAGEL (DPO) tersebut.
- Bahwa setelah bekerja kurang lebih 6 bulan bekerja, tepatnya pada akhir bulan Maret 2026 terdakwa telah mengumpulkan uang tunai sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk modal membeli inex/exstasi. Setelah uang tersebut terkumpul, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara BAGEL (DPO) “BOS BERAPA HARGA INEX DI PONTI?”, dijawab oleh saudara BAGEL (DPO) “185.000 PERBUTIR”, terdakwa menanyakan kembali “KALAU HARGA KEYPODS BERAPA HARGANYA?” dijawab kembali “KALAU KEYPODS Rp. 1.500.000/CATTRIDENYA”, terdakwa berkata kembali “OKE BOS NANTI SAYA ADA KE PONTIANAK BELI BARANGNYA”, saudara BAGEL (DPO) membalas “SIAP DITUNGGU BOS”. Kebetulan sebelumnya pada bulan Januari 2026 terdakwa mendapatkan teman kencan melalui Direct Massenger (DM) aplikasi Instagram yaitu saksi SITI NURJANAH dimana keduanya resmi berpacaran pada bulan Maret 2026 kemudian terdakwa berencana menggunakan mobil Saksi SITI NURJANAH (Kendaraan Roda 4 Merk Honda HRV Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM, NOSIN: L15F1320676, NOKA: MHRRV387OPJ250082) dengan alasan terdakwa akan memperkanalkan saksi SITI NURJANAH kepada kedua orang tua terdakwa yang ada di Meliau Tayan (Kalimantan Barat), kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa meminta Saksi SITI NURJANAH untuk kerumah Terdakwa, setibanya Saksi SITI NURJANAH dirumah Terdakwa beralamatkan di Jalan Rajawali 2 Palangka Raya, Terdakwa bertanya kepada saksi “MAU GAK KAMU KU AJAK NEMUIN KELUARGAKU DI KAMPUNG MELIAU TAYAN PAKE MOBILMU?” Saksi SITI NURJANAH menjawab “IYA BISA JA”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH berangkat menuju Meliau Tayan (Kalimantan Barat) menggunakan Mobil merek Honda HRV, Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM milik saksi SITI NURJANAH.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH tiba di Desa Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat kampung halaman Terdakwa, Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH menginap dirumah Terdakwa selama dua hari lalu Terdakwa mengajak Saksi SITI NURJANAH juga keluarga Terdakwa jalanjalan ke Kota Pontianak, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa, Saksi SITI NURJANAH dan keluarga Terdakwa tiba di Kota Pontianak, menginap di hotel NOVOTEL.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Hotel NOVOTEL yang berada di Jalan Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Terdakwa menghubungi saudara BAGEL (DPO) “BOS AKU DI NOVOTEL PONTIANAK, BISA ANTARKAH INEX 350 SAMA KEYPODS 5 BUAH, KITA KETEMUAN DI PINGGIR JALAN DEKAT HOTEL, UANGNYA KU KASIH CASH”, dijawab ”IYA BOS, NE AKU LANGSUNG KESANA”, tidak berselang lama sekitar setengah jam, sekitar pukul 11.30 WIB saudara BAGEL (DPO) menelpon Terdakwa dan berkata “INI AKU SUDAH DI SEBRANG JALAN DEPAN NOVOTEL”, Terdakwa menjawab “OKE AKU KESITU”, saat bertemu saudara BAGEL (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 72.250.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. BAGEL (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sebagai berikut: 1 (satu) buah plastik warna hitam dan lembaran tisu yang digulung, di dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan, kemudian di dalam lembaran tisu yang digulung tersebut berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi kuning berbentuk segitiga sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segitiga sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segienam sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut, Terdakwa menyimpannya 1 (satu) buah koper warna merah muda milik Saksi SITI NURJANAH yang diselipkan dipakaian Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi SITI NURJANAH dengan tujuan agar aman jikalau ada pemeriksaan razia, setelah itu sekira pukul 23.30 WIB setelah check out dari Hotel Novotel, Terdakwa bersama Saksi SITI NURJANAH berangkat menuju Palangka Raya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH melintas di depan Polsek Sematu Jaya Lamandau yang berada di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 mobil merek Honda HRV, Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM, NOSIN : L15ZF1320676, NOKA: MHRRV387OPJ250083, mobil tersebut dihadang oleh anggota Polres Lamandau dan meminta Terdakwa bersama Saksi SITI NURJANAH untuk keluar dan turun dari mobil sembari berkata “SEDANG MELAKSANAKAN KEGIATAN RAZIA NARKOBA DAN AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN BERUPA PENGGELEDAHAN PAKAIAN MAUPUN ALAT ANGKUT”, selanjutnya Anggota Polres Lamandau meminta izin melakukan penggeledahan pakaian atau badan juga alat angkut dengan menunjukkan surat perintah tugas maupun surat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Saksi YASIR Bin HAJI MUSTAIN (Alm) dan saksi ABDUL GHOFUR Bin WARITO, pada saat dilakukan penggeledahan di bagasi bagian belakang mobil didalam 1 (satu) buah koper warna merah muda terdapat pil dan catdrige, selanjutnya Para Saksi Anggota Kepolisian melakukan tes narkotika terhadap pil dan catdrige tersebut menggunakan alat tes narkotika yang mana hasilnya positif narkotika, lalu terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Lamandau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 007/11145/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau diketahui berat bersih narkotika golongan I jenis sabu exstasi dengan jumlah sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil adalah 137,1 gram dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
|
No
|
Identitas barang golongan I
|
Berat bersih satuan barang (gram)
|
Satuan barang (butir)
|
Berat bersih barang butir (gram)
|
|
1
|
1 (satu) bungkus plastik pil kuning bentuk segitiga
|
0,4131
|
100
|
41,31
|
|
2
|
1 (satu) bungkus plastik hijau merah muda
|
0,3665
|
100
|
36,65
|
|
3
|
1 (satu) bungkus plastik hijau merah muda
|
0,3665
|
50
|
18,353
|
|
4
|
1 (satu) bungkus plastik kuning bentuk segitiga
|
0,4131
|
50
|
20,655
|
|
5
|
1 (satu) bungkus plastik kuning bentuk segienam
|
0,4074
|
50
|
20,37
|
|
TOTAL
|
|
350
|
137,31
|
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 0363/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, dilakukan pemeriksaan pada:
- 1 (satu) tablet warna hijau gradasi merah muda logo LV dengan berat netto 0,3665 gram diberi nomor brang bukti 0557/2026/NF;
- 1 (satu) tablet warna kuning logo LAMBORGHINI berbentuk segitiga dengan berat netto 0,4131 gram diberi nomor barang bukti 0558/2026/NF;
- 1 (satu) tablet warna kuning logo LEBAH berbentuk segienam dengan berat netto 0,4074 gram diberi nomor barang bukti 0559/2026/NF.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pada barang bukti nomor:
- 0557/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 0558/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 0559/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng MDMA dan KETAMINE yang mempunyai efek sebagai anastesi dan bersifat halusinogen, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
Dan
KEDUA
--- Bahwa ia terdakwa WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) pada pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir jalan dekat Hotel NOVOTEL tepatnya di Jalan Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II” yang dilakukan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa bermula pada bulan Oktober tahun 2025 tepatnya di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa mendapat pekerjaan sebagai satpam di Dinas Pertanian Kota Palangkaraya dan sebagai waiters dan soundmen di Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma, yang mana kedua pekerjaan tersebut terdakwa kerjakan menjadi dua shift pada siang hari pukul 07.00 – 16.00 WIB Terdakwa bekerja sebagai satpam dan pada malam hari pukul 19.00 – 04.00 WIB Terdakwa bekerja di THM Enigma, saat bekerja di THM Enigma banyak tamu yang mendekati Terdakwa dan menanyakan tempat membeli inex/exstasi kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak menjualnya lalu Terdakwa bertanya kepada salah satu tamu di THM Enigma tersebut “BIASANYA KALAU BELI HARGANYA BERAPA BANG?”, lalu dijawab “SEMBILAN RATUS BANG”, setelah mengetahui harga tersebut muncul niat Terdakwa untuk membeli inex di Pontianak dan menjualnya di Palangka Raya sebab pada tahun 2022 tepatnya di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat terdakwa dahulu juga sering ke THM dan mengenal seseorang yang menjual pil ekstasi yang bernama atau yang biasa dipanggil BAGEL (DPO), kemudian mengetahui adanya peluang tersebut Terdakwa mengumpulkan modal selama bekerja menjadi security dan waiters untuk membeli inex/exstasi dari saudara BAGEL (DPO) tersebut.
- Bahwa setelah bekerja kurang lebih 6 bulan bekerja, tepatnya pada akhir bulan Maret 2026 terdakwa telah mengumpulkan uang tunai sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk modal membeli inex/exstasi. Setelah uang tersebut terkumpul, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara BAGEL (DPO) “BOS BERAPA HARGA INEX DI PONTI?”, dijawab oleh saudara BAGEL (DPO) “185.000 PERBUTIR”, terdakwa menanyakan kembali “KALAU HARGA KEYPODS BERAPA HARGANYA?” dijawab kembali “KALAU KEYPODS Rp. 1.500.000/CATTRIDENYA”, terdakwa berkata kembali “OKE BOS NANTI SAYA ADA KE PONTIANAK BELI BARANGNYA”, saudara BAGEL (DPO) membalas “SIAP DITUNGGU BOS”. Kebetulan sebelumnya pada bulan Januari 2026 terdakwa mendapatkan teman kencan melalui Direct Massenger (DM) aplikasi Instagram yaitu saksi SITI NURJANAH dimana keduanya resmi berpacaran pada bulan Maret 2026 kemudian terdakwa berencana menggunakan mobil Saksi SITI NURJANAH (Kendaraan Roda 4 Merk Honda HRV Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM, NOSIN: L15F1320676, NOKA: MHRRV387OPJ250082) dengan alasan terdakwa akan memperkanalkan saksi SITI NURJANAH kepada kedua orang tua terdakwa yang ada di Meliau Tayan (Kalimantan Barat), kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa meminta Saksi SITI NURJANAH untuk kerumah Terdakwa, setibanya Saksi SITI NURJANAH dirumah Terdakwa beralamatkan di Jalan Rajawali 2 Palangka Raya, Terdakwa bertanya kepada saksi “MAU GAK KAMU KU AJAK NEMUIN KELUARGAKU DI KAMPUNG MELIAU TAYAN PAKE MOBILMU?” Saksi SITI NURJANAH menjawab “IYA BISA JA”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH berangkat menuju Meliau Tayan (Kalimantan Barat) menggunakan Mobil merek Honda HRV, Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM milik saksi SITI NURJANAH.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH tiba di Desa Meliau Hilir, Kec. Meliau, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat kampung halaman Terdakwa, Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH menginap dirumah Terdakwa selama dua hari lalu Terdakwa mengajak Saksi SITI NURJANAH juga keluarga Terdakwa jalanjalan ke Kota Pontianak, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa, Saksi SITI NURJANAH dan keluarga Terdakwa tiba di Kota Pontianak, menginap di hotel NOVOTEL.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Hotel NOVOTEL yang berada di Jalan Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Terdakwa menghubungi saudara BAGEL (DPO) “BOS AKU DI NOVOTEL PONTIANAK, BISA ANTARKAH INEX 350 SAMA KEYPODS 5 BUAH, KITA KETEMUAN DI PINGGIR JALAN DEKAT HOTEL, UANGNYA KU KASIH CASH”, dijawab ”IYA BOS, NE AKU LANGSUNG KESANA”, tidak berselang lama sekitar setengah jam, sekitar pukul 11.30 WIB saudara BAGEL (DPO) menelpon Terdakwa dan berkata “INI AKU SUDAH DI SEBRANG JALAN DEPAN NOVOTEL”, Terdakwa menjawab “OKE AKU KESITU”, saat bertemu saudara BAGEL (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 72.250.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. BAGEL (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sebagai berikut: 1 (satu) buah plastik warna hitam dan lembaran tisu yang digulung, di dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan, kemudian di dalam lembaran tisu yang digulung tersebut berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi kuning berbentuk segitiga sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segitiga sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segienam sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut, Terdakwa menyimpannya 1 (satu) buah koper warna merah muda milik Saksi SITI NURJANAH yang diselipkan dipakaian Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi SITI NURJANAH dengan tujuan agar aman jikalau ada pemeriksaan razia, setelah itu sekira pukul 23.30 WIB setelah check out dari Hotel Novotel, Terdakwa bersama Saksi SITI NURJANAH berangkat menuju Palangka Raya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH melintas di depan Polsek Sematu Jaya Lamandau yang berada di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 mobil merek Honda HRV, Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM, NOSIN : L15ZF1320676, NOKA: MHRRV387OPJ250083, mobil tersebut dihadang oleh anggota Polres Lamandau dan meminta Terdakwa bersama Saksi SITI NURJANAH untuk keluar dan turun dari mobil sembari berkata “SEDANG MELAKSANAKAN KEGIATAN RAZIA NARKOBA DAN AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN BERUPA PENGGELEDAHAN PAKAIAN MAUPUN ALAT ANGKUT”, selanjutnya Anggota Polres Lamandau meminta izin melakukan penggeledahan pakaian atau badan juga alat angkut dengan menunjukkan surat perintah tugas maupun surat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Saksi YASIR Bin HAJI MUSTAIN (Alm) dan saksi ABDUL GHOFUR Bin WARITO, pada saat dilakukan penggeledahan di bagasi bagian belakang mobil didalam 1 (satu) buah koper warna merah muda terdapat pil dan catdrige, selanjutnya Para Saksi Anggota Kepolisian melakukan tes narkotika terhadap pil dan catdrige tersebut menggunakan alat tes narkotika yang mana hasilnya positif narkotika, lalu terdakwa dan Saksi SITI NURJANAH bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Lamandau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 007/11145/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau diketahui 5 (lima) bungkus plastik berisikan 5 (lima) buah catridge berisikan liquid/cairan dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Identitas barang golongan II
|
Berat kotor (gram)
|
Satuan barang (buah)
|
|
1
|
3 (tiga) bungkus plastik warna hijau
|
22,62
|
3
|
|
2
|
2 (dua) bungkus plastik warna merah muda
|
15,08
|
2
|
|
TOTAL
|
37,70
|
5
|
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 0363/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 diketahui berat bersih pada 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda masing-masing berisi 1 buah catrige berisihan volume cairan bening (liquid) dengan keseluruhan volume 5 ml (5 gram).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 0363/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, dilakukan pemeriksaan pada 2 (dua) bungkus plastik klip warna pink dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna hijau masingmasing berisi 1 (satu) buah catrige berisikan cairan bening/liquid dengan volume seluruhnya 5ml (5gram) diberi nomor barang bukti 0560/2026/NF milik Terdakwa WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) pada tanggal 01 April 2026 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
0560/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng ETODIMATE yang terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peratura Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU
KESATU
--- Bahwa ia terdakwa WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “untuk melakukan tindak pidana dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saksi VEBRIANT APRILLIUS Anak Dari APOLIUS T.T.T dan saksi VIXKY GUNTAR anak dari DEDI DOWES AHAD yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kegiatan pengantaran narkotika yang melintas Lamandau, selanjutnya Para Saksi Anggota Kepolisian Polres Lamandau menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan kegiatan mobile disekitar Jl. Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, saat anggota Kepolisian pada Polres Lamandau memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan R4 mobil merek Honda HR-V, Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM, NOSIN : L15ZF1320676, NOKA: MHRRV387OPJ250083 terdapat 2 (dua) orang dewasa yaitu satu berjenis kelamin laki-laki yaitu Terdakwa dan satu berjenis kelamin Perempuan yaitu Saksi SITI NURJANAH Binti SULAIMAN, selanjutnya para saksi anggota kepolisian Polres Lamandau melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut di bagasi bagian belakang mobil, ditemukan di dalam 1 (satu) buah koper warna merah muda dibawah tumpukan pakaian baju dan celana yaitu: 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan lembaran tisu yang digulung, setelah dibuka 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan, kemudian dibuka kembali lembaran tisu yang digulung tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi kuning berbentuk segitiga sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segitiga sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segienam sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat Saksi YASIR Bin HAJI MUSTAIN (Alm) dan saksi ABDUL GHOFUR Bin WARITO.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Reserse Narkoba Polres Lamandau, 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan, serta 100 (seratus) butir pil tersebut adalah milik terdakwa sedangkan saksi SITI NURJANAH tidak mengetahui sama sekali barang-barang tersebut bisa berada dalam kopernya karena barang tersebut ditaruh dalam koper oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi SITI NURJANAH.
- Bahwa terdakwa memperoleh 100 (seratus) butir pil tersebut dari saudara BAGEL (DPO) sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Hotel NOVOTEL yang berada di Jalan Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
- Bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai 100 (seratus) butir pil tersebut untuk dijual terdakwa di tempat kerjanya yaitu Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Kota Palangka Raya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 007/11145/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau diketahui berat bersih narkotika golongan I jenis sabu exstasi dengan jumlah sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil adalah 137,1 gram dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
|
No
|
Identitas barang golongan I
|
Berat bersih satuan barang (gram)
|
Satuan barang (butir)
|
Berat bersih barang butir (gram)
|
|
1
|
1 (satu) bungkus plastik pil kuning bentuk segitiga
|
0,4131
|
100
|
41,31
|
|
2
|
1 (satu) bungkus plastik hijau merah muda
|
0,3665
|
100
|
36,65
|
|
3
|
1 (satu) bungkus plastik hijau merah muda
|
0,3665
|
50
|
18,353
|
|
4
|
1 (satu) bungkus plastik kuning bentuk segitiga
|
0,4131
|
50
|
20,655
|
|
5
|
1 (satu) bungkus plastik kuning bentuk segienam
|
0,4074
|
50
|
20,37
|
|
TOTAL
|
|
350
|
137,31
|
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 0363/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, dilakukan pemeriksaan pada:
- 1 (satu) tablet warna hijau gradasi merah muda logo LV dengan berat netto 0,3665 gram diberi nomor brang bukti 0557/2026/NF;
- 1 (satu) tablet warna kuning logo LAMBORGHINI berbentuk segitiga dengan berat netto 0,4131 gram diberi nomor barang bukti 0558/2026/NF;
- 1 (satu) tablet warna kuning logo LEBAH berbentuk segienam dengan berat netto 0,4074 gram diberi nomor barang bukti 0559/2026/NF;
Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pada barang bukti nomor:
- 0557/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 0558/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 0559/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng MDMA dan KETAMINE yang mempunyai efek sebagai anastesi dan bersifat halusinogen, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
KEDUA
--- Bahwa ia terdakwa WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “untuk melakukan tindak pidana dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan II” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saksi VEBRIANT APRILLIUS Anak Dari APOLIUS T.T.T dan saksi VIXKY GUNTAR anak dari DEDI DOWES AHAD yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kegiatan pengantaran narkotika yang melintas Lamandau, selanjutnya Para Saksi Anggota Kepolisian Polres Lamandau menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan kegiatan mobile disekitar Jl. Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, saat anggota Kepolisian pada Polres Lamandau memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan R4 mobil merek Honda HR-V, Warna Coklat Muda Mutiara, Nopol B 1816 DKM, NOSIN : L15ZF1320676, NOKA: MHRRV387OPJ250083 terdapat 2 (dua) orang dewasa yaitu satu berjenis kelamin laki-laki yaitu Terdakwa dan satu berjenis kelamin Perempuan yaitu Saksi SITI NURJANAH Binti SULAIMAN, selanjutnya para saksi anggota kepolisian Polres Lamandau melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut di bagasi bagian belakang mobil, ditemukan di dalam 1 (satu) buah koper warna merah muda dibawah tumpukan pakaian baju dan celana yaitu: 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan lembaran tisu yang digulung, setelah dibuka 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan, kemudian dibuka kembali lembaran tisu yang digulung tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi kuning berbentuk segitiga sebanyak 100 (seratus) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna hijau merah muda sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segitiga sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang berisi butiran pil narkotika golongan I jenis exstasi warna kuning berbentuk segienam sebanyak 50 (lima puluh) butir pil, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat Saksi YASIR Bin HAJI MUSTAIN (Alm) dan saksi ABDUL GHOFUR Bin WARITO.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Reserse Narkoba Polres Lamandau, 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan tersebut adalah milik terdakwa sedangkan saksi SITI NURJANAH tidak mengetahui sama sekali barang-barang tersebut bisa berada dalam kopernya karena barang tersebut ditaruh dalam koper oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi SITI NURJANAH.
- Bahwa terdakwa memperoleh 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan tersebut dari saudara BAGEL (DPO) sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Hotel NOVOTEL yang berada di Jalan Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
- Bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau yang berisi catridge berisi liquid atau cairan dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda yang berisi catridge berisi liquid atau cairan tersebut untuk dijual terdakwa di tempat kerjanya yaitu Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Kota Palangka Raya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 007/11145/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau diketahui 5 (lima) bungkus plastik berisikan 5 (lima) buah catridge berisikan liquid/cairan dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
|
No
|
Identitas barang golongan II
|
Berat kotor (gram)
|
Satuan barang (buah)
|
|
1
|
3 (tiga) bungkus plastik warna hijau
|
22,62
|
3
|
|
2
|
2 (dua) bungkus plastik warna merah muda
|
15,08
|
2
|
|
TOTAL
|
37,70
|
5
|
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 0363/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 diketahui berat bersih pada 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau dan 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda masing-masing berisi 1 buah catrige berisihan volume cairan bening (liquid) dengan keseluruhan volume 5 ml (5 gram).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 0363/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, dilakukan pemeriksaan pada 2 (dua) bungkus plastik klip warna pink dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna hijau masingmasing berisi 1 (satu) buah catrige berisikan cairan bening/liquid dengan volume seluruhnya 5ml (5gram) diberi nomor barang bukti 0560/2026/NF milik Terdakwa WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) pada tanggal 01 April 2026 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pada barang bukti nomor:
0560/2026/NF dari WIWIN WISTUNDA bin HERMANTO (Alm) adalah benar mengandunng ETODIMATE yang terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peratura Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf b KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |