Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H
2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
3.JANTER APRILIAN MUNTHE, S.H
4.ARIF WIDODO POHAN, S.H.
ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1523/O.2.21/Eku.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H
2JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
3JANTER APRILIAN MUNTHE, S.H
4ARIF WIDODO POHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) bersama-sama dengan Anak LUKMANUL HAKIM Bin SALEHUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada bulan Mei 2026 yang sudah tidak bisa diingat tanggalnya oleh Terdakwa, saat Terdakwa berada ditempat hiburan malam yaitu Amazone Sampit bersama teman Terdakwa dan saat itu Terdakwa dengan Sdr. RAMES (DPO), kemudian keesokan harinya Sdr. RAMES (DPO) menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon yang Sdr. RAMES (DPO) dapat dari teman nya lalu saat dihubungi, Sdr. RAMES (DPO) menanyakan pekerjaan Terdakwa saat ini serta menawarkan pekerjaan dengan berkata “ INI ADA KERJAAN MAU GAK” Terdakwa jawab “ KERJA APAAN “ , Sdr. RAMES (DPO) berkata “ KAMU MAU GAK NGAMBIL BARANG”,  Terdakwa jawab “ BARANG APA DIMANA”, Sdr. RAMES (DPO) berkata “ SABU, AMAN JHA “ lalu Terdakwa jawab “ NGAMBIL DIMANA, BANYAK KAH BRO”, Sdr. RAMES (DPO) jawab “ NGAMBIL DI PONTIANAK, SEDIKIT AJA, TUGASMU NGAMBIL AJA”  Terdakwa jawab “ BERAPA UPAHNYA BRO “ di jawab Sdr. RAMES (DPO) “ DUA PULUH JUTA“ Terdakwa jawab “ OKE MAU AKU BRO, AKU NYARI TEMAN DULU YANG MAU IKUT DAN PUNYA MOTOR SOALNYA AKU GAK PUNYA MOTOR BRO” di jawab Sdr. RAMES (DPO) “ OKE BRO, KALO SUDAH SIAP KABARI AKU” Terdakwa jawab “ OKE BRO” kemudian terdakwa menyetujui hal tersebut dan mencari teman serta transportasi untuk pengantaran.
  • Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Anak LUKMANUL HAKIM Bin SALEHUDIN datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ali Badrun Desa Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Mentaya, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menemani Terdakwa memanen sarang walet yang berada di belakang rumah Tedakwa, setelah selesai memanen sarang walet lalu Terdakwa dan Anak LUKMAN mengobrol dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan kepada Anak LUKMAN untuk menemani Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Potianak dengan menggunakan Sepeda Motor Anak LUKMAN serta total upah yang dijanjikan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang kemudian Anak LUKMAN menyetujui untuk menemani Terdakwa, lalu pada malam harinya Terdakwa menghubungi Sdr. RAMES (DPO) dan mengatakan sudah mendapatkan teman serta siap untuk berangkat, kemudian dijawab oleh Sdr. RAMES (DPO) untuk berangkat pada hari Jumat tanggal 5 juni 2026.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 juni 2026 sekitar pukul 12.30 wib, Sdr. RAMES (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon “ KIRIM KEMANA UANG JALAN NE”, Terdakwa menjawab “ KIRIM KE NOMOR KU INI AJA NOMOR DANA” di jawab Sdr. RAMES (DPO) “OKE”, beberapa saat kemudian ada uang masuk ke Dana dengan nomor 0857-0500-0219 Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), lalu Tedakwa menghubungi Anak LUKMAN dan berkata “INI KU TRANSFER ENAM RATUS RIBU BUAT GANTI OLI SAMA BAN MOTOR MU, JEMPUT AKU SEKARANG KITA KE BENGKEL DAN LANGSUNG BERANGKAT”, lalu Anak LUKMAN jawab “OKE OTW KERUMAHMU”, setelah itu Anak LUKMAN mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 2 Merk Scoppy warna hitam, Nopol KH 5059 QO Nosin JM03E1075379, Noka MH1JM0313NK075360 menuju ke rumah Terdakwa dan Terdakwa langung ke bengkel bersama Anak LUKMAN lalu mampir ke Brilink untuk menarik uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk mainkan slot, setelah servis Sepeda motor selesai, Terdakwa dan Anak LUKMAN berangkat dari bengkel sepeda motor yang ada di Samuda ke Pontianak Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 wib. Dengan posisi Anak LUKMAN yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan posisi Terdakwa di bonceng Anak LUKMAN. Kemudian malam harinya sekitar pukul 20.00 wib ketika di perjalanan arah pontianak, Terdakwa ada menelepon Sdr. RAMES (DPO) untuk meminta uang dikarenakan uang jalan sudah habis lalu sekitar jam 20.22 wib ada uang masuk ke Dana Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. RAMES (DPO) setelah itu Terdakwa dan Anak LUKMAN melanjutkan perjalanan dan sampai di Pontianak pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, sesampainya di kota Pontianak, Terdakwa singgah di mushola yang ada di Pontianak lalu Terdakwa menghubungi Sdr. RAMES (DPO) untuk memberitahukan bahwa telah sampai di Pontianak dan menanyakan kapan dan dimana narkotika jenis sabu tersebut di ambil kemudian Sdr. RAMES (DPO) mengatakan untuk pergi ke Majid Jami Beting dan menunggu diparkiran Masjid tersebut lalu Terdakwa juga meminta uang lagi untuk digunakan membeli makanan, sekitar jam 14.33 wib Terdakwa dan Anak LUKMAN langsung ke Masjid Jami Beting Pontianak dan meunggu di halaman parkiran, sekitar 15 menit Terdakwa dan Anak LUKMAN menunggu di parkiran masjid, datang orang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi Terdakwa dan mengatakan “ KAMU SURUHAN RAMES KAH” Terdakwa jawab “ IYA” lalu orang tersebut mengajak Terdakwa dan Anak Sakis LUKMAN ke sebuah rumah/lapak narkotika jenis sabu di beting yang posisinya di belakang Masjid Jami, kemudian setelah dilapak, Terdakwa disuruh mengetes narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa bawa, dan Terdakwa pun memakai narkotika jenis sabu tersebut setelah itu sekitar jam 15.30 wib Terdakwa di berikan 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 ons per masing – masing plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu narkotika jenis sabu tersebut di masukan ke dalam kresek dan di serahkan kepada Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima dari orang yang tidak Terdakwa kenal namanya tersebut, Terdakwa dan Anak LUKMAN langsung persiapan balik ke Sampit akan tetapi sebelumnya Terdakwa meminta lagi uang kepada Sdr. RAMES (DPO) kemudian sekitar jam 17.50 wib, Sdr. RAMES (DPO) Kembali mengirim uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali transfer ke Dana Terdakwa masing masing Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa melakukan tarik tunai di Brilink untuk Terdakwa dan Anak LUKMAN gunakan berbelanja celana, tas pinggang, rokok dan minyak sepeda motor serta Terdakwa sisakan untuk makan di jalan pulang, dan sebelum berangkat Terdakwa memindahkan 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut ke dalam tas pinggang yang Terdakwa beli tersebut dan membuang kresek yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu tersebut, setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Anak LUKMAN berangkat dari Pontianak menuju ke Sampit.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib dalam perjalanan menuju ke kota Sampit, ketika sudah sampai di JL. Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa dan Anak LUKMAN yang sedang mengedarai 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Scoppy warna hitam, Nopol KH 5059 QO Nosin JM03E1075379, Noka MH1JM0313NK075360 di berhentikan oleh Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan Saksi KHUZAIN BIN H. SALMANI berserta rekan-rekan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang lainnya yang pada saat itu melakukan giat razia pemeriksaan narkotika, dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut dengan menunjukan surat perintah tugas maupun penggeledahan dan di saksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi DARIUS PANTAS Anak Dari LANG KADAU dan Saksi DERI TOPA Anak Dari TERGIN, dan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan menemukan narkotika yang di simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa dan Anak LUKMAN dilakukan introgasi dan mengakui bahwa sebagai kurir yang bersama sama memiliki peran mengambil 6 (Enam) bungkus plasik klip yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 596,18 (lima ratus sembilan puluh enam koma delapan belas) gram di kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk di bawa ke kota Sampit, Kalimantan Tengah, Selain narkotika jenis sabu tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip kosong ukuran sedang di gunakan untuk pelapis dari masing masing sabu yang di bawa, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di gunakan untuk menyipan sabu, 1 (satu) Buah handphone merek oppo warna hitam dengan IMEI 862619053700013 dan 1 (satu) Buah handphone merek Redmi warna silver dengan IMEI 86380280072486 handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Sdr. RAMES (DPO) atas pengambilan sabu, 1 (satu) Buah handphone merek iphone 11 warna merah milik Anak LUKMANUL HAKIM yang di gunakan komunikasi dengan Terdakwa atas pengambilan narkoba, 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Scoppy warna hitam, Nopol KH 5059 QO Nosin JM03E1075379, Noka MH1JM0313NK075360 beserta kunci Kontak digunakan untuk transportasi pengambilan dan pengantaran narkotika setelah itu Terdakwa dan Anak LUKMAN beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 033/VI/11145/2026 tanggal 7 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama ZAKIYATUR RAOHMATULLAH AL MUKHTAR NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 596,18 (lima ratus sembilan puluh enam koma delapan belas) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab dikumpulkan dalam 1 (satu) bungkus plastik yang disisihkan dari masing-masing 6 (enam) bungkus plastik yaitu sebanyak: 0,01(nol koma nol satu) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,01 (nol koma nol satu)gr, 0,01 (nol koma nol satu) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,01 gr (nol koma nol satu), untuk Sidang 5,82 (Lima Koma Delapan Dua) gram, Dimusnahkan 590,26 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor : B/886/VI/RES.4.2./2026, tanggal 9 Juni 2026 dan telah dilakukan pengujian dengan Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0922/NF/2026 tanggal 9 Juni 2026¸ Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratories dari LABFOR POLDA KALSEL dengan nomor Barang Bukti : 137/2026/NNF S.d  1402/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dan sampel / contoh barang bukti barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) bersama-sama dengan Anak LUKMANUL HAKIM Bin SALEHUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib dalam perjalanan menuju ke kota Sampit, ketika sudah sampai di JL. Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa dan Anak LUKMAN yang sedang mengedarai 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Scoppy warna hitam, Nopol KH 5059 QO Nosin JM03E1075379, Noka MH1JM0313NK075360 di berhentikan oleh Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan Saksi KHUZAIN BIN H. SALMANI berserta rekan-rekan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang lainnya yang pada saat itu melakukan giat razia pemeriksaan narkotika, dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut dengan menunjukan surat perintah tugas maupun penggeledahan dan di saksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi DARIUS PANTAS Anak Dari LANG KADAU dan Saksi DERI TOPA Anak Dari TERGIN, dan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan menemukan narkotika yang di simpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa dan Anak LUKMAN dilakukan introgasi dan mengakui bahwa sebagai kurir yang bersama sama memiliki peran mengambil 6 (Enam) bungkus plasik klip yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 596,18 (lima ratus sembilan puluh enam koma delapan belas) gram di kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk di bawa ke kota Sampit, Kalimantan Tengah, Selain narkotika jenis sabu tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip kosong ukuran sedang di gunakan untuk pelapis dari masing masing sabu yang di bawa, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di gunakan untuk menyipan sabu, 1 (satu) Buah handphone merek oppo warna hitam dengan IMEI 862619053700013 dan 1 (satu) Buah handphone merek Redmi warna silver dengan IMEI 86380280072486 handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Sdr. RAMES (DPO) atas  pengambilan sabu, 1 (satu) Buah handphone merek iphone 11 warna merah milik Anak LUKMANUL HAKIM yang di gunakan komunikasi dengan Terdakwa atas pengambilan narkoba, 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Scoppy warna hitam, Nopol KH 5059 QO Nosin JM03E1075379, Noka MH1JM0313NK075360 beserta kunci Kontak digunakan untuk transportasi pengambilan dan pengantaran narkotika setelah itu Terdakwa dan Anak LUKMAN beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 033/VI/11145/2026 tanggal 7 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama ZAKIYATUR RAOHMATULLAH AL MUKHTAR NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 596,18 (lima ratus sembilan puluh enam koma delapan belas) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab dikumpulkan dalam 1 (satu) bungkus plastik yang disisihkan dari masing-masing 6 (enam) bungkus plastik yaitu sebanyak: 0,01(nol koma nol satu) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,01 (nol koma nol satu)gr, 0,01 (nol koma nol satu) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,01 gr (nol koma nol satu), untuk Sidang 5,82 (Lima Koma Delapan Dua) gram, Dimusnahkan 590,26 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor : B/886/VI/RES.4.2./2026, tanggal 9 Juni 2026 dan telah dilakukan pengujian dengan Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0922/NF/2026 tanggal 9 Juni 2026¸ Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratories dari LABFOR POLDA KALSEL dengan nomor Barang Bukti : 137/2026/NNF S.d  1402/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dan sampel / contoh barang bukti barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa ABDUL RASYID Bin H. SYAHRUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya