Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Ngb PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur ANDY ANEKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang Perseroda Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROTAMA, S.H.PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang Perseroda Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
2Jeffriko Seran, S.HPT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang Perseroda Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
3KAUTSAR MAYDA JOVIALYPT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang Perseroda Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
4JORDY RIZALDO,S.HPT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang Perseroda Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
Tergugat
NoNama
1ANDY ANEKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 09-SPK-KMK-BPR-SC-III-2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa angsuran pokok, angsuran bunga, dan denda dengan total sejumlah Rp. 705.833.333,34 (Tujuh ratus lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen). Dengan rincian sebagai berikut:---------------------------
a. Angsuran Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 458.333.333,34 (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen) dan;--------------------------------
b. Angsuran bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp. 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah);--------------------------------------------------------
c. Denda sebesar Rp. 82.500.000 (Delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah.);---------------------------------------------------------------------------------
d. Angsuran pokok + angsuran bunga + Denda yang belum dibayarkan dengan total sebesar sehingga jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan total sebesar Rp. 705.833.333,34 (Tujuh ratus lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen), secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);---------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagai berikut----------------------
a. Tanah Hak Milik No : 00075, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 5621, diuraikan dalam surat ukur 00015-KARANGTAB-2020, tertulis atas nama : RATNO;-------
b. Tanah Hak Milik No : 00194, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 879, diuraikan dalam surat ukur 00199-KARANGTABA-2021, tertulis atas nama : RATNO;-------------------------------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 00213, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 15470, diuraikan dalam surat ukur 00152-KARANGTAB-2021, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI;------------------------------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 00212, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 17970, diuraikan dalam surat ukur 00151-KARANG TABA-2021, tertulis atas nama : RATNO;----
e. Tanah Hak Milik No : 00061, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Kawa, seluas : 1266, diuraikan dalam surat ukur 60-KAWA-2012, tertulis atas nama : MULIADI OTIK;-----------------
f. Tanah Hak Milik No : 00145, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 5530, diuraikan dalam surat ukur 00008-TANJUNGBERINGIN-2021, tertulis atas nama : AITA TUSE;--------------------------------------------------------------------------
6. Menetapkan agar dilakukannya sita eksekusi terhadap Objek jaminan:--------
a. Tanah Hak Milik No : 00075, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 5621, diuraikan dalam surat ukur 00015-KARANGTAB-2020, tertulis atas nama : RATNO;--------
b. Tanah Hak Milik No : 00194, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 879, diuraikan dalam surat ukur 00199-KARANGTABA-2021, tertulis atas nama : RATNO;-----
c. Tanah Hak Milik No : 00213, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 15470, diuraikan dalam surat ukur 00152-KARANGTAB-2021, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI;-------------------------------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 00212, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 17970, diuraikan dalam surat ukur 00151-KARANG TABA-2021, tertulis atas nama : RATNO;-----
e. Tanah Hak Milik No : 00061, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Kawa, seluas : 1266, diuraikan dalam surat ukur 60-KAWA-2012, tertulis atas nama : MULIADI OTIK;------------------------
f. Tanah Hak Milik No : 00145, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 5530, diuraikan dalam surat ukur 00008-TANJUNGBERINGIN-2021, tertulis atas nama : AITA TUSE;---------------------------------------------------------------------------
7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual seluruh objek yang menjadi jaminan a quo guna pelunasan utang TERGUGAT akibat wanprestasi, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang dimuka umum;-
8. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh objek yang menjadi jaminan a quo dan selanjutnya melaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun dan/atau dengan cara lain yang SAH menurut hukum terhadap objek jaminan dimaksud tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Tergugat guna pelunasan kewajiban utang Tergugat;---------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak