| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN, pada hari Minggu 03 Mei 2026 pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimatan, KM. 18 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari saksi TRIADE PUTRA dan saksi VEBRIANT APRILLIUS beserta anggota satresnarkoba Polres Banjar menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat yang menuju Provinsi Kalimantan Tengah, Selajutnya Pada sekira pukul 16.30 wib anggota Satresnarkoba memberhentikan kendaraan R2 jenis Honda Beat Warna hijau yang mencurigakan dari arah Provinsi Kalimantan Barat di Jl. Lintas Trans Kalimatan, KM. 18 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah dan pada saat diberhentikan kendaraan tersebut dikendarai oleh Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang temukan didalam 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam merk levis milik Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lamandau untuk proses penyidikan.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, 04 Mei 2026 yang dilakukan unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau Nomor : 023/V/11145/2026, tanggal 4 Mei 2026 yang disaksikan oleh TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE, VEBRIANT APRILLIUS, S.H. M.A.P. Anak Dari APOLIUS T.T.T dan Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Balai POM Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0158, tanggal 7 Mei 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN, pada hari Minggu 03 Mei 2026 pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimatan, KM. 18 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, “ tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari saksi TRIADE PUTRA dan saksi VEBRIANT APRILLIUS beserta anggota satresnarkoba Polres Banjar menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat yang menuju Provinsi Kalimantan Tengah, Selajutnya Pada sekira pukul 16.30 wib anggota Satresnarkoba memberhentikan kendaraan R2 jenis Honda Beat Warna hijau yang mencurigakan dari arah Provinsi Kalimantan Barat di Jl. Lintas Trans Kalimatan, KM. 18 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah dan pada saat diberhentikan kendaraan tersebut dikendarai oleh Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang temukan didalam 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam merk levis milik Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lamandau untuk proses penyidikan
- Bahwa Terdakwa mengenal sabu sejak awal tahun 2026 tepat nya pada pertengahan bulan januari, berawal dari Terdakwa memiliki teman yang bernama saudara USU yang bekerja sebagai penambang emas. Pada saat itu Terdakwa sedang bekerja, kemudian Terdakwa diajak oleh Saudara Usu untuk menggunakan narkotika jenis sabu di pondok miliknya. Sejak saat itu timbul keinginan dalam diri Terdakwa untuk kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut pada tanggal 02 Mei 2026. Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan membeli dari Saudara Cuplis.
- Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel / contoh barang bukti urine Terdakwa a.n. SUGIYONO Bin SAMIRIN secara Laboratories dari Labkesda Kab. Lamandau nomor : 450.8/94/V/LABKESDA/2026, tanggal 4 Mei 2026, menyatakan bahwa hasil uji sampel urine positif mengandung Metamfetamin.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin, 04 Mei 2026 yang dilakukan unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau Nomor : 023/V/11145/2026, tanggal 4 Mei 2026 yang disaksikan oleh TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE, VEBRIANT APRILLIUS, S.H. M.A.P. Anak Dari APOLIUS T.T.T dan Terdakwa SUGIYONO Bin SAMIRIN diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Balai POM Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0158, tanggal 7 Mei 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: B/5/V/Ka/PB.01/2026/BNNK tanggal 7 Mei 2026 perihal rekomendasi assesmen terpadu an Sugiyono Bin Samirin dengan hasil kesimpulan terhadap tersangka Sugiyono Bin Samirin adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan penggunaan situasional dan rekomendasi terhadap tersangka Sugiyono Bin Samirin menjalani rehabilitasi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |