Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Ngb 1.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
2.AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
1.HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO
2.ARIYANTO Bin SAPTA MARGO
3.UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 168 / O.2.21 / Eoh.2 / 1/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
2AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO[Penahanan]
2ARIYANTO Bin SAPTA MARGO[Penahanan]
3UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI LAMANDAU

Jalan Adhyaksa Nomor 115, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,

Provinsi Kalimantan Tengah, Telepon (0532) 2071132

 

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

   P-29

 

             

 

                     SURAT DAKWAAN

     NO.REG.PERK. PDM – 03 / LMD / Eoh.2 / 01 / 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO

Nomor Identitas

:

3509140107960133

Tempat lahir

:

Jember

Umur dan tanggal lahir

:

29 tahun / 01 Juli 1996

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. JC. Rangkap, RT.006 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik,  Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Kelas 5)

 

Nama lengkap

:

ARIYANTO Bin SAPTA MARGO

Nomor Identitas

:

6209030609010001

Tempat lahir

:

Tamiang

Umur dan tanggal lahir

:

24 tahun / 6 September 2001

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tamiang, Rt.002, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

Nama lengkap

:

UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN

Nomor Identitas

:

6209060906970001

Tempat lahir

:

Kota Waringin Barat

Umur dan tanggal lahir

:

28 tahun / 9 Juni 1997

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Bina Bhakti, Rt.001, Rw.001, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Kelas 5)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

tanggal 19 November 2025

 

 

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

Ditahan oleh Penyidik POLRI

:

 

Sejak tanggal 19 November 2025 s/d 8 Desember 2025 di Rutan Polres Lamandau.

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025 di Rutan Polres Lamandau.

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026 di Rutan Polres Lamandau.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026 di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa I HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO, Terdakwa II ARIYANTO Bin SAPTA MARGO, Terdakwa III UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu.” yaitu terhadap korban NIMROT anak dari ANEN, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Saksi Korban NIMROT anak dari ANEN pulang ke rumah setelah membeli makan dan pada saat itu Saksi Korban NIMROT memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX KING miliknya di tempat parkir yang berada di depan rumah tempat tinggal saksi, dan di tempat parkiran rumah saksi tersebut memiliki batas depan yaitu bengkel tempat memperbaiki kendaraan yang rusak dan depannya lagi adalah jalan trans kalimantan namun terdapat batas atap, kemudian sebelah samping kanan dan kiri memiliki batas parit, serta di bagian parkiran tersebut terdapat atap yang membatasi areal parkiran dengan bengkel tersebut dengan kondisi terakhir adalah sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, kunci motor dicabut dan disimpan di dalam rumah, setelah itu Saksi Korban NIMROT masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa I HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO yang sebelumnya keluar rumah sekira pukul 03.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra melintasi rumah Saksi Korban NIMROT dan melihat sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT yang terparkir di depan rumah, lalu Terdakwa I memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan dengan jarak sekitar 1 (satu) kilometer dari rumah Saksi Korban NIMROT dan berjalan menuju ke rumah Saksi Korban NIMROT untuk mendekati sepeda motor tersebut, kemudian setelah melihat sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stang dan pada saat itu sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah tempat Terdakwa I memarkir sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa I menuju ke rumah Terdakwa II ARIYANTO Bin SAPTA MARGO untuk menjemput Terdakwa III UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN yang pada saat itu menunggu di rumah Terdakwa III, Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk mendorong sepeda motor hasil pencurian tersebut dengan berkata kepada Terdakwa III "AYO JANG BANTU AKU DORONG MOTOR, INI AKU DAPAT MOTOR" setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa III berangkat menuju ke tempat Terdakwa I menyimpan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan saat itu Terdakwa III sudah mengetahui bahwa sepeda motor yang akan di dorong tersebut adalah sepeda motor hasil pencurian karena tidak ada kuncinya, kemudian Terdakwa I mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT tersebut dan Terdakwa III mendorong Terdakwa I dari belakang menggunakan sepeda motor yang Terdakwa I bawa sebelumnya, setelah sampai di rumah Terdakwa II tersebut Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II untuk membongkar kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa I berkata "BONGKARKAN LAH INI MOTOR DAPAT NYURI DARI JAUH", kemudian Terdakwa II membongkar bodi sepeda motor tersebut sekitar 5 menit dengan cara menarik kabel stop kontak di motor tersebut dan kemudian menyambungkan kabel stop kontak dan sepeda motor tersebut bisa dihidupkan, kemudian setelah hidup sepeda motor tersebut dibawa Terdakwa I ke bengkel untuk dipasang stiker warna hitam untuk menutupi warna asli dari sepeda motor tersebut dan mengganti perumahan kunci serta jok sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban NIMROT terbangun dan hendak memanasi sepeda motor miliknya, pada saat Saksi Korban NIMROT keluar dari rumahnya Saksi Korban NIMROT tidak melihat sepeda motor miliknya di parkiran, lalu Saksi Korban NIMROT menanyakan kepada Saksi FRISCHO anak dari ASMAN namun Saksi FRISCHO tidak mengetahuinya dan Saksi Korban NIMROT langsung melakukan pencarian dan tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulik pada tanggal 18 November 2025 dengan menyebutkan ciri khusus kaca lampu depan sebelah kiri retak, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi YOGA MAULANA anak dari SANIMAN bersama tim mencari keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi ada orang menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri milik Saksi Korban NIMROT, selanjutnya saksi YOGA MAULANA melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku atas nama Terdakwa I HERU yang kemudian mengakui perbuatannya dilakukan bersama Terdakwa II ARIYANTO dan Terdakwa III UJANG, dan akhirnya Terdakwa I HERU, Terdakwa II ARIYANTO dan Terdakwa III UJANG berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira 01.00 WIB di Jl. Trans Kalimantan serta mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT tersebut.
  • Bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025, sekitar jam 03.30 Wib, di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut adalah Saksi Korban NIMROT anak dari ANEN;
  • Bahwa barang yang hilang akibat pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha MX KING 155cc, Nomor Rangka: MH3UG0750PK184090, Nomor Mesin: G3E6E0724452, Nomor Polisi: KB 6162 BZ, warna Biru, atas nama NIMROT;
  • Bahwa kondisi terakhir sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT setelah digunakan adalah Saksi Korban NIMROT mencabut kunci sepeda motor dan menyimpannya di dalam rumah, namun untuk posisi stang sepeda motor tersebut tidak dikunci stang;
  • Bahwa ciri-ciri khusus sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT yang hilang tersebut adalah kaca lampu depan sebelah kiri retak karena bekas terjatuh selain itu masih dalam kondisi standart dari pabrik;
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi Korban NIMROT setelah pencurian tersebut adalah sebesar Rp. 27.360.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut akan dijual namun belum sempat terjual dan masih digunakan oleh Terdakwa I HERU sendiri;
  • Bahwa sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam Merah yang digunakan Terdakwa I HERU pada saat melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha MX KING warna Biru, dengan Nomor Polisi KB 6162 BZ tersebut adalah sepeda motor yang dicuri Terdakwa I HERU sebelumnya di desa Bukit Raya (H2) pada bulan Mei 2025, dan untuk saat ini sepeda motor tersebut sudah Terdakwa I HERU jual ke wilayah Kecamatan Delang.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-----Bahwa ia Terdakwa I HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO, Terdakwa II ARIYANTO Bin SAPTA MARGO, Terdakwa III UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu” yaitu terhadap korban NIMROT anak dari ANEN, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Saksi Korban NIMROT anak dari ANEN pulang ke rumah setelah membeli makan dan pada saat itu Saksi Korban NIMROT memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX KING miliknya di tempat parkir yang berada di depan rumah tempat tinggal saksi, dan di tempat parkiran rumah saksi tersebut memiliki batas depan yaitu bengkel tempat memperbaiki kendaraan yang rusak dan depannya lagi adalah jalan trans kalimantan namun terdapat batas atap, kemudian sebelah samping kanan dan kiri memiliki batas parit, serta di bagian parkiran tersebut terdapat atap yang membatasi areal parkiran dengan bengkel tersebut dengan kondisi terakhir adalah sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, kunci motor dicabut dan disimpan di dalam rumah, setelah itu Saksi Korban NIMROT masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa I HERU MURBANI Bin HAMAM PURNOMO yang sebelumnya keluar rumah sekira pukul 03.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra melintasi rumah Saksi Korban NIMROT dan melihat sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT yang terparkir di depan rumah, lalu Terdakwa I memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan dengan jarak sekitar 1 (satu) kilometer dari rumah Saksi Korban NIMROT dan berjalan menuju ke rumah Saksi Korban NIMROT untuk mendekati sepeda motor tersebut, kemudian setelah melihat sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stang dan pada saat itu sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah tempat Terdakwa I memarkir sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa I menuju ke rumah Terdakwa II ARIYANTO Bin SAPTA MARGO untuk menjemput Terdakwa III UJANG ROMADON Bin GUSTI DARMAN yang pada saat itu menunggu di rumah Terdakwa III, Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk mendorong sepeda motor hasil pencurian tersebut dengan berkata kepada Terdakwa III "AYO JANG BANTU AKU DORONG MOTOR, INI AKU DAPAT MOTOR" setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa III berangkat menuju ke tempat Terdakwa I menyimpan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan saat itu Terdakwa III sudah mengetahui bahwa sepeda motor yang akan di dorong tersebut adalah sepeda motor hasil pencurian karena tidak ada kuncinya, kemudian Terdakwa I mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT tersebut dan Terdakwa III mendorong Terdakwa I dari belakang menggunakan sepeda motor yang Terdakwa I bawa sebelumnya, setelah sampai di rumah Terdakwa II tersebut Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II untuk membongkar kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa I berkata "BONGKARKAN LAH INI MOTOR DAPAT NYURI DARI JAUH", kemudian Terdakwa II membongkar bodi sepeda motor tersebut sekitar 5 menit dengan cara menarik kabel stop kontak di motor tersebut dan kemudian menyambungkan kabel stop kontak dan sepeda motor tersebut bisa dihidupkan, kemudian setelah hidup sepeda motor tersebut dibawa Terdakwa I ke bengkel untuk dipasang stiker warna hitam untuk menutupi warna asli dari sepeda motor tersebut dan mengganti perumahan kunci serta jok sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban NIMROT terbangun dan hendak memanasi sepeda motor miliknya, pada saat Saksi Korban NIMROT keluar dari rumahnya Saksi Korban NIMROT tidak melihat sepeda motor miliknya di parkiran, lalu Saksi Korban NIMROT menanyakan kepada Saksi FRISCHO anak dari ASMAN namun Saksi FRISCHO tidak mengetahuinya dan Saksi Korban NIMROT langsung melakukan pencarian dan tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulik pada tanggal 18 November 2025 dengan menyebutkan ciri khusus kaca lampu depan sebelah kiri retak, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi YOGA MAULANA anak dari SANIMAN bersama tim mencari keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi ada orang menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri milik Saksi Korban NIMROT, selanjutnya saksi YOGA MAULANA melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku atas nama Terdakwa I HERU yang kemudian mengakui perbuatannya dilakukan bersama Terdakwa II ARIYANTO dan Terdakwa III UJANG, dan akhirnya Terdakwa I HERU, Terdakwa II ARIYANTO dan Terdakwa III UJANG berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira 01.00 WIB di Jl. Trans Kalimantan serta mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT tersebut.
  • Bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025, sekitar jam 03.30 Wib, di Jl. Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa yang menjadi korban pencurian tersebut adalah Saksi Korban NIMROT anak dari ANEN;
  • Bahwa barang yang hilang akibat pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha MX KING 155cc, Nomor Rangka: MH3UG0750PK184090, Nomor Mesin: G3E6E0724452, Nomor Polisi: KB 6162 BZ, warna Biru, atas nama NIMROT;
  • Bahwa kondisi terakhir sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT setelah digunakan adalah Saksi Korban NIMROT mencabut kunci sepeda motor dan menyimpannya di dalam rumah, namun untuk posisi stang sepeda motor tersebut tidak dikunci stang;
  • Bahwa ciri-ciri khusus sepeda motor milik Saksi Korban NIMROT yang hilang tersebut adalah kaca lampu depan sebelah kiri retak karena bekas terjatuh selain itu masih dalam kondisi standart dari pabrik;
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi Korban NIMROT setelah pencurian tersebut adalah sebesar Rp. 27.360.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut akan dijual namun belum sempat terjual dan masih digunakan oleh Terdakwa I HERU sendiri;
  • Bahwa sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam Merah yang digunakan Terdakwa I HERU pada saat melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha MX KING warna Biru, dengan Nomor Polisi KB 6162 BZ tersebut adalah sepeda motor yang dicuri Terdakwa I HERU sebelumnya di desa Bukit Raya (H2) pada bulan Mei 2025, dan untuk saat ini sepeda motor tersebut sudah Terdakwa I HERU jual ke wilayah Kecamatan Delang.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

           

Nanga Bulik, 14 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                        

 

 

ANWAR SALIS MA'SUM, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199708052024041001

Pihak Dipublikasikan Ya