| Dakwaan |
Dakwaan:
KESATU
---------Bahwa terdakwa WINO Bin UNI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Warga, Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa WINO Bin UNI dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan TBS kontan PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) sampai di Afdeling Delta PT. SMU dengan tujuan untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit dari Afdeling Delta menuju PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU). Setelah selesai melakukan pengangkutan pertama tersebut, terdakwa kemudian kembali ke Afdeling Delta untuk melakukan untuk melakukan pengangkutan selanjutnya. Saat dilakukan pemuatan serta penyusuan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Dump Truck, Merk Mitshubishi, warna Kuning dengan nomor polisi KH 8098 RD terdakwa melihat buah kelapa sawit yang dilakukan pemuatan sebanyak 3 (Tiga) baris ke atas, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Sebagian buah kelapa sawit tersebut. Setelah selesai melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, terdakwa kemudian berangkat menuju PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU). Setelah berjalan sekitar 15 Kilomenter terdakwa kemudian berhenti di kebun milik warga. Tanpa adanya izin dari Sawit Multi Utama (PT. SMU) terdakwa mulai menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 112 (Seratus dua belas) janjang dari dump truck yang dikendarai terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok. Setelah dirasa cukup, terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan mengantar sisa buah kelapa sawit tersebut menuju PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU). Setelah selesai melakukan pengantaran terdakwa kemudian kembali ke kebun warga dengan tujuan untuk memeriksa apakah buah kelapa sawit yang diturunkan oleh terdakwa masih berada di tempat tersebut. Di Tengah perjalanan terdakwa sempat berhenti dan bertemu dengan Saksi Fransiskus Lawa yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sempat bertemu dengan Danru Security PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) Namun terdakwa menjawab tidak bertemu dengan Danru Security PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) Tersebut. Selanjutnya Saksi Fransiskus Lawa melanjutkan patroli.
- Bahwa setelah bertemu dengan Saksi Fransiskus Lawa, terdakwa kemudian kembali melanjutkan perjalanan menuju kebun warga yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai tempat menyimpan buah kelapa sawit. Sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu dengan Saksi Fransiskus Angga dan Sdr. Mamas. Melihat Saksi Fransiskus Angga, terdakwa kemudian menawarkan buah sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) kepada Saksi Fransiskus Angga, selanjutnya Saksi Fransiskus Angga menolak tawaran tersebut karena Saksi Fransiskus Angga melihat buah sawit tersebut dipotong secara Vikat, mendengar alasan tersebut Terdakwa kemudian memotong tangkai buah kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan ciri-ciri buah kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) dan kembali menawarkan buah kelapa sawit tersebut kepada Saksi Fransiskus Angga namun Saksi Fransiskus Angga tetap menolak. Tidak lama kemudian Saksi Fransiskus Lawa yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdapat buah Perusahaan di kebun warga mendatangi Terdakwa dan melihat adanya tumpukan buah kelapa sawit yang memiliki ciri-ciri buah kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) selanjutnya terdakwa beserta buah kelapa sawit tersebut diamankan ke Kantor PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU).
- Bahwa terdakwa merupakan sopir angkutan TBS kontan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) Ke PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) dengan sistem pembayaran upah yang dibayarkan secara tunai per-tonnya sebesar Rp. 53.000,- (Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah). Berdasarkan kwitansi bukti pembayaran nomor 017 upah terakhir yang didapatkan terdakwa dalam mengangkut buah kelapa sawit sebesar Rp. 1.405.554,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.245.000,- (Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa WINO Bin UNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa WINO Bin UNI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kebun Warga, Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa WINO Bin UNI dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan TBS kontan PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) sampai di Afdeling Delta PT. SMU dengan tujuan untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit dari Afdeling Delta menuju PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU). Setelah selesai melakukan pengangkutan pertama tersebut, terdakwa kemudian kembali ke Afdeling Delta untuk melakukan untuk melakukan pengangkutan selanjutnya. Saat dilakukan pemuatan serta penyusuan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Dump Truck, Merk Mitshubishi, warna Kuning dengan nomor polisi KH 8098 RD terdakwa melihat buah kelapa sawit yang dilakukan pemuatan sebanyak 3 (Tiga) baris ke atas, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Sebagian buah kelapa sawit tersebut. Setelah selesai melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, terdakwa kemudian berangkat menuju PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU). Setelah berjalan sekitar 15 Kilomenter terdakwa kemudian berhenti di kebun milik warga dan mulai menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 112 (Seratus dua belas) janjang dari dump truck yang dikendarai terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) buah tojok. Setelah dirasa cukup terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan mengantar sisa buah kelapa sawit tersebut menuju PKS PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU). Setelah selesai melakukan pengantaran terdakwa kemudian kembali ke kebun warga untuk memeriksa apakah buah kelapa sawit yang diturunkan oleh terdakwa masih berada di tempat tersebut. Di Tengah perjalanan terdakwa sempat berhenti dan bertemu dengan Saksi Fransiskus Lawa yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sempat bertemu dengan Danru Security PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) Namun terdakwa menjawab tidak bertemu dengan Danru Security PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) Tersebut. Selanjutnya Saksi Fransiskus Lawa melanjutkan patroli.
- Bahwa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kebun warga yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai tempat menyimpan buah kelapa sawit yang terdakwa turunkan dari dump truck. Sesampainya di lokasi, terdakwa bertemu dengan Saksi Fransiskus Angga dan Sdr. Mamas. Melihat Saksi Fransiskus Angga, terdakwa kemudian menawarkan buah sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) kepada Saksi Fransiskus Angga, selanjutnya Saksi Fransiskus Angga menolak tawaran tersebut karena Saksi Fransiskus Angga melihat buah sawit tersebut dipotong secara Vikat, mendengar alasan tersebut Terdakwa kemudian memotong tangkai buah kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan ciri-ciri buah kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) dan kembali menawarkan buah kelapa sawit tersebut kepada Saksi Fransiskus Angga namun Saksi Fransiskus Angga tetap menolak. Tidak lama kemudian Saksi Fransiskus Lawa yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdapat buah Perusahaan di kebun warga mendatangi Terdakwa dan melihat adanya tumpukan buah kelapa sawit yang memiliki ciri-ciri buah kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) selanjutnya terdakwa beserta buah kelapa sawit tersebut diamankan ke Kantor PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Sawit Multi Utama (PT. SMU) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.245.000,- (Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa WINO Bin UNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |