| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2026/PN Ngb | 1.AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H 2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H. |
1.ADRIANUS AMA Anak dari MARTINUS LENDE 2.AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON Anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1344/O.2.21/Eoh.2/6/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ?
Pertama AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Perkebunan Sawit Afdeling BB Blok 4 PT. GAMAREKSA MEKAR SARI Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap orang turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa II AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA menyuruh Terdakwa I ADRIANUS AMA anak dari MARTINUS LENDE untuk membawa 1 (satu) buah obrok dan 1 (satu) buah tojok menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa II untuk meletakannya di kebun masyarakat yang terletak di sebelah parit gajah PT. GAMAREKSA MEKAR SARI yang berdekatan dengan afdeling BB blok 1, yang dimana afdeling BB blok 1 berseberangan juga dengan afdeling BB blok 4 kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa I ADRIANUS AMA anak dari MARTINUS LENDE bersama Terdakwa II AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit afdeling BB blok 4 PT. GAMAREKSA MEKAR SARI untuk melakukan pekerjaan memangkas pelepah daun kelapa sawit yang sudah tua, kering atau tidak produktif yang biasa disebut kegiatan pruning sesuai dengan Surat PT. GEMAREKSA MEKARSARI, Kertas Kerja Untuk Persetujuan dengan Nomor : 001/EM/GMR-AGS/II/2026 tanggal 05 Februari 2026, dengan tugas masing-masing yaitu Terdakwa II melakukan pruning dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan Terdakwa I menyusun pelepah kelapa sawit yang telah dipangkas lalu disela-sela melakukan pruning tersebut, Terdakwa II juga memanen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari pohon yang telah dilakukan pruning setelah Terdakwa II memanen atau menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari pohonnya sekitar 5 (lima) janjang di setiap pohonnya, Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut nanti dipindahkan di dekat parit gajah, kemudian ketika Terdakwa I sudah selesai menyusun pelepah kelapa sawit di dalam 1 (satu) pet atau lorong setelah itu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menggunakan sepeda motor untuk pergi mengambil 1 (satu) buah tojok dan memasang 1 (satu) buah obrok yang telah Terdakwa I letakan pada malam hari sebelumnya di kebun masyarakat setelah Terdakwa I memasangkan 1 (satu) buah obrok ke sepeda motor milik Terdakwa II setelah itu Terdakwa I balik menuju ke Afdeling BB Blok 4, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah tojok untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah Terdakwa II lakukan pemanenan atau menurunkannya dari pohonnya untuk dimuat ke dalam obrok kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk memindahkan dan meletakan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen lalu diangkut ke dalam obrok tersebut ke afdeling BB blok 1 didekat parit gajah dahulu yang mana nantinya setelah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sudah terkumpul di dekat parit gajah selanjutnya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut akan Terdakwa I dan Terdakwa II pindahkan ke kebun masyarakat yang berbatasan dengan parit gajah, sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I bersiap memindahkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dikumpulkan dan menuju ke dekat parit gajah untuk selanjutnya dipindahkan lagi ke kebun masyarakat pada saat yang bersamaan di hari yang sama yaitu Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB IRWANSYAH Als IWAN Bin IBRAHIM dan Saksi MASRIN Bin (Alm) MASKUR sebagai pihak security PT. GAMAREKSA MEKAR SARI yang sedang melakukan patroli rutin, pada saat patroli di daerah Afdeling BB Blok 1 Saksi IRWANSYAH bersama Saksi MASRIN menemukan ada orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengangkut buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) obrok yang diletakan di sepeda motor. Melihat hal tersebut Saksi IRWANSYAH bersama Saksi MASRIN langsung memanggil orang tersebut dan menghentikan aktivitasnya, setelah itu Saksi IRWANSYAH menghubungi danru security, kemudian Saksi IRWANSYAH bersama Saksi MASRIN menunggu bantuan dari security lainnya, setelah bantuan security datang maka para Saksi langsung mengamankan orang tersebut beserta barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yaitu 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hijau, 1 (satu) buah obrok, dan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit hasil curian, setelah itu Saksi IRWANSYAH, Saksi MASRIN dan security lain nya melakukan introgasi kemudian orang tersebut mengaku bernama ADRIANUS yang mengatakan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut bersama ANTON dan Terdakwa II yang menyuruh melakukan pencurian tersebut pada saat itu telah melarikan diri pada saat Saksi IRWANSYAH, Saksi MASRIN dan security lain nya mengamankan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I beserta barang-barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor untuk dilakukan tindakan lebih yaitu melaporkan kepada pihak kepolisian, lalu berdasarkan laporan tersebut pada hari selasa tanggal 7 April 2026 pihak kepolisian menuju rumah Terdakwa II untuk mengamankan dan membawa Terdakwa II ke kantor. seharga Rp. Rp.3.826.165,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah) yang diterima oleh ADRIANUS AMA. Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 39 Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kecamatan Bulik, Desa/ Kelurahan Nanga Bulik, Daftar Isian 308 No. 6676/ 2004, Tertanda Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Kotawaringin Barat, 15.06.03.01.2.00039 dengan Nama Pemegang Hak PT. GEMAREKSA MEKARSARI Tanggal Akta Pendirian 12 Oktober 1998, di terbitkan di Pangkalan Bun, Tanggal 05 November 2004 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Kotawaringin Barat Drs. Andi H. Hamzah, NIP 010 084 735. : 001/EM/GMR-AGS/II/2026 tanggal 05 Februari 2026, Perihal : Permohonan Persetujuan KontrakKerja Atas Pekerjaan Pruning Afdeling BB.yang disetujui oleh Asep Jajuli sebagai GM Plantation, dengan isi permohonan Pengurus Estate memohon persetujuan dari GM Plantation untuk menetapkan Sdra. Agustinus Tamo Ama sebagai Pemborong pelaksana pekerjaan borongan Pruning dari Estate Angsana Afd. BB Blok 04 Periode Februari 2026 s/d April 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.358.000,- Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan pruning No.SPK : 001/SPK/GMR-AGS/KTA/II/2026 tertanggal 5 Februrai 2026 oleh para pihak yaitu PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan Agustinus Tamo Ama yang menerangkan kesepakatan pekerjaan pemborong pruning di afedling blok BB04 kebun sawit milik PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan jangka waktu dari tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. : 002/EM/GMR-AGS/II/2026 tanggal 05 Februari 2026, Perihal : Permohonan Persetujuan Kontrak Kerja Atas Pekerjaan Pruning Afdeling BB.yang disetujui oleh Asep Jajuli sebagai GM Plantation, dengan isi permohonan Pengurus Estate memohon persetujuan dari GM Plantation untuk menetapkan Sdra. Agustinus Tamo Ama sebagai Pemborong pelaksana pekerjaan borongan Pruning dari Estate Angsana Afd. BB Blok 05 Periode Februari 2026 s/d April 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.736.000,- Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan pruning No.SPK : 002/SPK/GMR-AGS/KTA/II/2026 tertanggal 5 Februrai 2026 oleh para pihak yaitu PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan Agustinus Tamo Ama yang menerangkan kesepakatan pekerjaan pemborong pruning di afedling blok BB05 kebun sawit milik PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan jangka waktu dari tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. ------ Perbuatan Terdakwa I ADRIANUS AMA anak dari MARTINUS LENDE dan Terdakwa II AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf “d” Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf “c” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Lampiran I Angka 113 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------- ATAU KEDUA AMA ALS ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Perkebunan Sawit Afdeling BB Blok 4 PT. GAMAREKSA MEKAR SARI Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :--- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa II AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA menyuruh Terdakwa I ADRIANUS AMA anak dari MARTINUS LENDE untuk membawa 1 (satu) buah obrok dan 1 (satu) buah tojok menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa II untuk meletakannya di kebun masyarakat yang terletak di sebelah parit gajah PT. GAMAREKSA MEKAR SARI yang berdekatan dengan afdeling BB blok 1, yang dimana afdeling BB blok 1 berseberangan juga dengan afdeling BB blok 4 kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa I ADRIANUS AMA anak dari MARTINUS LENDE bersama Terdakwa II AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa II berangkat menuju kebun sawit afdeling BB blok 4 PT. GAMAREKSA MEKAR SARI untuk melakukan pekerjaan memangkas pelepah daun kelapa sawit yang sudah tua, kering atau tidak produktif yang biasa disebut kegiatan pruning sesuai dengan Surat PT. GEMAREKSA MEKARSARI, Kertas Kerja Untuk Persetujuan dengan Nomor : 001/EM/GMR-AGS/II/2026 tanggal 05 Februari 2026, dengan tugas masing-masing yaitu Terdakwa II melakukan pruning dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan Terdakwa I menyusun pelepah kelapa sawit yang telah dipangkas lalu disela-sela melakukan pruning tersebut, Terdakwa II juga memanen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari pohon yang telah dilakukan pruning setelah Terdakwa II memanen atau menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari pohonnya sekitar 5 (lima) janjang di setiap pohonnya, Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut nanti dipindahkan di dekat parit gajah, kemudian ketika Terdakwa I sudah selesai menyusun pelepah kelapa sawit di dalam 1 (satu) pet atau lorong setelah itu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menggunakan sepeda motor untuk pergi mengambil 1 (satu) buah tojok dan memasang 1 (satu) buah obrok yang telah Terdakwa I letakan pada malam hari sebelumnya di kebun masyarakat setelah Terdakwa I memasangkan 1 (satu) buah obrok ke sepeda motor milik Terdakwa II setelah itu Terdakwa I balik menuju ke Afdeling BB Blok 4, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah tojok untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah Terdakwa II lakukan pemanenan atau menurunkannya dari pohonnya untuk dimuat ke dalam obrok kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk memindahkan dan meletakan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen lalu diangkut ke dalam obrok tersebut ke afdeling BB blok 1 didekat parit gajah dahulu yang mana nantinya setelah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sudah terkumpul di dekat parit gajah selanjutnya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut akan Terdakwa I dan Terdakwa II pindahkan ke kebun masyarakat yang berbatasan dengan parit gajah, sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I bersiap memindahkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dikumpulkan dan menuju ke dekat parit gajah untuk selanjutnya dipindahkan lagi ke kebun masyarakat pada saat yang bersamaan di hari yang sama yaitu Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB IRWANSYAH Als IWAN Bin IBRAHIM dan Saksi MASRIN Bin (Alm) MASKUR sebagai pihak security PT. GAMAREKSA MEKAR SARI yang sedang melakukan patroli rutin, pada saat patroli di daerah Afdeling BB Blok 1 Saksi IRWANSYAH bersama Saksi MASRIN menemukan ada orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengangkut buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) obrok yang diletakan di sepeda motor. Melihat hal tersebut Saksi IRWANSYAH bersama Saksi MASRIN langsung memanggil orang tersebut dan menghentikan aktivitasnya, setelah itu Saksi IRWANSYAH menghubungi danru security, kemudian Saksi IRWANSYAH bersama Saksi MASRIN menunggu bantuan dari security lainnya, setelah bantuan security datang maka para Saksi langsung mengamankan orang tersebut beserta barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yaitu 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hijau, 1 (satu) buah obrok, dan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit hasil curian, setelah itu Saksi IRWANSYAH, Saksi MASRIN dan security lain nya melakukan introgasi kemudian orang tersebut mengaku bernama ADRIANUS yang mengatakan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut bersama ANTON dan Terdakwa II yang menyuruh melakukan pencurian tersebut pada saat itu telah melarikan diri pada saat Saksi IRWANSYAH, Saksi MASRIN dan security lain nya mengamankan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I beserta barang-barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor untuk dilakukan tindakan lebih yaitu melaporkan kepada pihak kepolisian, lalu berdasarkan laporan tersebut pada hari selasa tanggal 7 April 2026 pihak kepolisian menuju rumah Terdakwa II untuk mengamankan dan membawa Terdakwa II ke kantor. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa PT. GEMAREKSA MEKARSARI yang ditandatangani oleh ASEP JAJULI selaku General Manager pada tanggal 06 April 2026 memberikan kuasa Kepada MUHAMMAD YEN dalam kasus pelaporan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT. GEMAREKSA MEKARSARI. : 001/EM/GMR-AGS/II/2026 tanggal 05 Februari 2026, Perihal : Permohonan Persetujuan KontrakKerja Atas Pekerjaan Pruning Afdeling BB.yang disetujui oleh Asep Jajuli sebagai GM Plantation, dengan isi permohonan Pengurus Estate memohon persetujuan dari GM Plantation untuk menetapkan Sdra. Agustinus Tamo Ama sebagai Pemborong pelaksana pekerjaan borongan Pruning dari Estate Angsana Afd. BB Blok 04 Periode Februari 2026 s/d April 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.358.000,- Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan pruning No.SPK : 001/SPK/GMR-AGS/KTA/II/2026 tertanggal 5 Februrai 2026 oleh para pihak yaitu PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan Agustinus Tamo Ama yang menerangkan kesepakatan pekerjaan pemborong pruning di afedling blok BB04 kebun sawit milik PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan jangka waktu dari tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. : 002/EM/GMR-AGS/II/2026 tanggal 05 Februari 2026, Perihal : Permohonan Persetujuan Kontrak Kerja Atas Pekerjaan Pruning Afdeling BB.yang disetujui oleh Asep Jajuli sebagai GM Plantation, dengan isi permohonan Pengurus Estate memohon persetujuan dari GM Plantation untuk menetapkan Sdra. Agustinus Tamo Ama sebagai Pemborong pelaksana pekerjaan borongan Pruning dari Estate Angsana Afd. BB Blok 05 Periode Februari 2026 s/d April 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.736.000,- Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan pruning No.SPK : 002/SPK/GMR-AGS/KTA/II/2026 tertanggal 5 Februrai 2026 oleh para pihak yaitu PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan Agustinus Tamo Ama yang menerangkan kesepakatan pekerjaan pemborong pruning di afedling blok BB05 kebun sawit milik PT. GEMAREKSA MEKARSARI dengan jangka waktu dari tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. GAMAREKSA MEKAR SARI mengalami kerugian sebesar Rp.3.826.165,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa I ADRIANUS AMA anak dari MARTINUS LENDE dan Terdakwa II AGUSTINUS TAMO AMA Als ANTON anak dari SAMUEL SAIRO S U DETA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
