Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Ngb Holip Bin Sucipto Alm. 1.Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Lamandau
3.Kejagung RI Cq. Kajati Kalteng Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Ngb
Pemohon
NoNama
1Holip Bin Sucipto Alm.
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Lamandau
2Kejagung RI Cq. Kajati Kalteng Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
3Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Proses penangkapan, Penahanan dan Penuntutan dari Pemohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. Menghukum Para Termohon secara Tanggung renteng dan/atau masing-masing untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon yaitu :

Kerugian Materil:

a. Penghasilan kerja persekali berangkat taksi dari Banjarmasin tujuan Pontianak Pulang Pergi dengan rata-rata Rp. 4.000.000,00-/Trif selama satu Minggu sehingga apabila dikalikan dengan lama pemohon di tahan yaitu SELAMA 228 HARI= 32 Minggu. Rp.4.000.000,- x 32 Minggu = 128.000.000,00-,(Seratus dua puluh delapan juta Rupiah);

b Mobil di Taruh di tempat Rental senilai Rp. 6.000.000,00,-/ unit x 15 Bulan Rp.90.000.000,00-,(Sembilan puluh juta Rupiah);

c. Usaha Keripik dengan penghasilan pendapatan bersih dalam perbulannya yang apabila di taksir penghasilan sebulan itu di rata-ratakan Rp.3.500.000,00- (Tiga Juta lima ratus ribu rupiah)/bulan X 8 Bulan = Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);

d Pemohon meminta bantuan kepada Penasihat Hukum dari Banjarmasin untuk hukum demi meminta pendampingan guna menghadapi proses mempertahankan hak pemohon untuk mendapatkan keadilan dengan dirata-ratakan mengeluarkan biaya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah)/ persekali berangkat dari Banjarmasin ke kabupaten Lamandau X 14 kali berangkat = Rp.70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah)

Sehinga total kerugian materil yang di derita pemohon yakni sebesar Rp.316.000.000,00 (Tiga Ratus Enam Belas juta rupiah);

Kerugian Immateril :

Sebesar Rp. 200.000.000,00-,(Dua ratus juta rupiah) karena anak Pemohon telah sakit 1 (satu) orang sampai masuk rumah sakit, semuanya akibat prosedur penangkapan, Penahanan dan Penuntutan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan;

4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya;

5. Memerintahkan Para Termohon uniuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 8 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan Ini kepada Para Termohon;

Atau Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya