Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Ngb sanggam colombus aritonang,S.H. 1.ROBERTUS KALVANTRIS Als RIKI anak dari GERMANUS
2.MIDUN Bin MUHAMAD ARSYAD
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –2446/ O.2.21 / Eoh.2 / 11/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1sanggam colombus aritonang,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTUS KALVANTRIS Als RIKI anak dari GERMANUS[Penahanan]
2MIDUN Bin MUHAMAD ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISHAR, S.H.ROBERTUS KALVANTRIS Als RIKI anak dari GERMANUS
2ISHAR, S.H.MIDUN Bin MUHAMAD ARSYAD
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------,Bahwa Terdakwa I Robertus Kalvantris Als Riki Anak Dari Germanus  dan Terdakwa II Midun Bin Muhamad Arsyad bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro (Masih Dalam Pencarian/DPO), pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Desa Bukit Indah Rt.003 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebihyang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat itu Para Terdakwa bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro sedang berkumpul di Pos Balai Desa Bukit Indah dalam acara 17 Agustus di Balai Desa Bukit Indah kemudian Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro memberitahukan kepada Para Terdakwa dengan berkata “ayo kita manen di lokasi samping keluargaku”, kemudian Para Terdakwa diajak oleh  Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro untuk mengambil buah kelapa sawit dilahan kebun kelapa sawit milik Saksi Warjan Bin Sariyo Nadi.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, Para Terdakwa bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro pergi mengambil mobil beserta alat untuk melakukan pemanenan berupa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok dirumah Terdakwa I Robertus Kalvantris Als Riki Anak Dari Germanus dan selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro langsung berangkat menuju lokasi kebun milik Saksi Warjan Bin Sariyo Nadi dengan menggunakan kendaraan mobil pic up jenis Grand Max  warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi KH 8713 RE milik Terdakwa I Robertus Kalvantris Als Riki Anak Dari Germanus, dan sesampainya dikebun milik Warjan Bin Sariyo Nadi, Para Terdakwa bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro  turun dari mobil langsung menurunkan alat yang digunakan untuk memanen berupa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok lalu Terdakwa l Robertus Kalvantris Als Riki Anak Dari Germanus langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek.
  • Selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa I Robertus Kalvantris Als Riki Anak Dari Germanus dengan menggunakan tojok dan setelah buah kelapa sawit terkumpul selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro memuat buah kelapa sawit tersebut keatas kendaraan mobil pic up jenis Grand Max  warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi KH 8713 RE namun hal tersebut sudah diketahui oleh warga dan Saksi Warjan Bin Sariyo Nadi, Saksi Bambang Prihadi Bin Sunardi , Saksi Aziz Purnomor  yang sedang melakukan Patroli dikebun kelapa sawit milik Saksi Warjan Bin Sariyo Nadi dan kemudian Para Terdakwa bersama  dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro pergi melarikan diri kedalam Perkebunan kelapa sawit, namun akhirnya dapat ditangkap.
  • Bahwa Para Terdakwa bersama  dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro tidak mempunyai ijin mengambil 39 (tiga puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 820 (delapan ratu dua puluh) kg dari pemiliknya yakni Saksi Warjan Bin Sariyo Nadi.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama  dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro mengakibatkan Saksi Warjan Bin Sariyo Nadi mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I Robertus Kalvantris Als Riki Anak Dari Germanus  dan Terdakwa II Midun Bin Muhamad Arsyad bersama dengan Saudara Rudolfud Putra Daud Lewuk Als Wiro (Masih Dalam Pencarian/DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya