| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Teras Toko Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 22, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO didatangi Saudara DEDI (DPO) dengan mengendarai motor Honda Supra X warna merah dan meminta kepada Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO untuk memperbaiki motor milik Saudara DEDI (DPO) tersebut, saat Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO memperbaiki motor milik Saudara DEDI (DPO) tersebut Saudara DEDI (DPO) menanyakan berapa gaji Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO di bengkel tersebut dan juga menawarkan sebuah pekerjaan kepada Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO, kemudian setelah berbincang beberapa saat Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO menanyakan pekerjaan apa yang hendak ditawarkan kepada Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO oleh Saudara DEDI (DPO), pada saat tersebut Saudara DEDI (DPO) tidak langsung memberitahu namun langsung mengajak Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO untuk bertukar kontak dengan meminta nomor telepon milik Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO dan akan dihubungi oleh Saudara DEDI (DPO) jika ada pembicaraan lebih lanjut soal pekerjaan yang ditawarkan oleh Saudara DEDI (DPO), setelah motor milik Saudara DEDI (DPO) selesai diperbaiki Saudara DEDI (DPO) langsung meninggalkan bengkel tersebut, setelah itu masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO mendapat telepon dari Saudara DEDI (DPO) dan membicarakan pekerjaan yang tadi ditawarkan ketika Saudara DEDI (DPO) sedang memperbaiki motornya di bengkel tempat Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO bekerja, kemudian Saudara DEDI (DPO) memberikan penawaran pekerjaan dengan berkata “Maukah antar barang ke Kalteng” dan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO “Barang apa Bang?”, kemudian dijawab oleh Saudara DEDI (DPO) “Narkotika jenis sabu” ditanggapi oleh Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO “Saya pikir-pikir dulu Bang”, dikatakan oleh Saudara DEDI (DPO) “Barangnya tidak banyak, upahnya 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kalau mau ambil pekerjaannya biar saya siapkan barangnya”, kemudian Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO mematikan telepon tersebut, setelah memikirkannya Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO memutuskan untuk menerima tawaran pekerjaan yang diberikan oleh Saudara DEDI (DPO) dan langsung menelpon Saudara DEDI (DPO) dengan berkata “Saya mau ambil pekerjaanya” dijawab oleh Saudara DEDI (DPO) “kalau memang kamu mau saya langsung siapkan barangnya dan kamu langsung ambil barangnya di halaman Masjid Jami di samping pot bunga nomor 3 (tiga) dari halaman utama ada bungkusan plastik warna hitam, nanti kalau barangnya sudah kamu ambil langsung video call Saya” setelah perbincangan tersebut Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO langsung berangkat ke tempat tujuan yang telah disepakati oleh Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO dengan Saudara DEDI (DPO), masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO sampai di Masjid Jami Pontianak dan langsung mencari lokasi yang sudah diberitahu oleh Saudara DEDI (DPO) yaitu memeriksa pot bunga nomor 3 (tiga) di Halaman Masjid Jami Pontianak yang mana pot bunga tersebut Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dan setelah dibuka terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah menemukan barang tersebut Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO kembali ke rumah, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO menelpon Saudara DEDI (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO sudah mengambil paket narkotika jenis sabu yang hendak diantarkan ke Kalimantan Tengah, setelah itu Saudara DEDI (DPO) menginstruksikan kepada Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO untuk mengantar paket narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah dan uang tunai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah ongkos Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO untuk ke Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah yang diberikan diluar upah yang dijanjikan dan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut akan diberikan setelah paket narkotika jenis sabu tersebut selesai diantarkan ke Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO mengatakan kepada Saudara DEDI (DPO) akan berangkat besok dan sesampainya di Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO diminta untuk menelpon Saudara (DEDI) kembali;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO mencari mobil travel yang melintas dari pinggir jalan di Kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO mendapatkan travel dengan tujuan Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah dan langsung berangkat;
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekiranya pukul 11.00 WIB mobil travel yang ditumpangi oleh Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO menepi di pinggir jalan depan toko yang sedang tutup dan pada saat tersebut Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO diminta turun oleh supir travel yang Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO tumpangi sembari menanyakan alasan mengapa supir travel tersebut meminta Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO untuk turun namun tidak mendapatkan jawaban apapun dan supir travel tersebut langsung melanjutkan perjalanan dan meninggalkan terdakwa begitu saja dan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO setelahnya berencana untuk mencari travel lain yang mengarah ke Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO yang sedang berada di depan toko yang sedang tutup didatangi oleh pihak Satuan Narkoba Polres Lamandau dan menanyakan kepada Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO dari mana, kemudian dijawab oleh Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO “Dari Pontianak mau ke Palangka Raya” setelah itu pihak Satres Narkoba Lamandau meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO, kemudian setelah mendapatkan izin pihak Satres Narkoba Polres Lamandau langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO dan menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam di dalam celana panjang merek Torstein warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO tepatnya diselipkan di depan paha sebelah kanan, kemudian dalam plastik warna hitam tersebut terdapat 3 (tiga bungkus) plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 248,14 (dua ratus empat puluh delapan koma empat belas) gram dan masing-masing plastik klip tersebut seberat 99, 32 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh dua) gram, 99,04 (sembilan puluh sembilan koma nol empat) gram, dan 49,78 (empat puluh sembilan koma tujuh delapan) gram, selain itu juga diamankan dari Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO uang tunai senilai Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan uang sisa yang diduga diberikan oleh Saudara DEDI (DPO) untuk mengantar narkotika jeni sabu ke Kota Palangka Raya Prov. kalimantan tengah, selain itu juga diamankan dari Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dengan Imei: 864990078307490, setelah dilakukan penggeledahan tersebut yang juga disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO langsung dibawa ke Polres Lamandau untuk dimintai keterangan;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor: 028/V/11145/2026 tanggal 16 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 3 (tiga) bungkus berisikan kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih masing-masing adalah 99,32 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh dua) gram, 99,04 (sembilan puluh sembilan koma nol empat) gram dan 49,78 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat bersih keseluruhan 248,14 (dua ratus empat puluh delapan koma empat belas) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk Sidang 6,03 (enam koma nol tiga) gram dan dimusnahkan sebanyak 242,01 (dua ratus empat puluh dua koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan di Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. LAB.: 0669/NNF/2026 Tanggal 18 Mei 2026 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat kotor / Netto seluruhnya : 0,0435 (nol koma nol empat ratus tiga puluh lima) gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., AKP NRP 93051124 dan Rahmani, S.Hi., M.M., IPDA NRP 86848521 (Selaku Tim Pemeriksa), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan interpretasi hasil Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Teras Toko Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 22, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekiranya pukul 11.20 WIB anggota Satres Narkoba Polres Lamandau melaksanakan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tentang seseorang mencurigakan sedang duduk di depan toko di Jl. Trans Kalimantan, KM. 22, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB anggota Satres Narkoba Polres Lamandau menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut anggota Satres Narkoba Polres Lamandau mendapati Tersangka ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO duduk di depan toko yang sedang tutup, kemudian personil Satres Narkoba Polres Lamandau langsung meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO, setelah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penggeledahan badan tersebut Personil Satres Narkoba Polres Lamandau langsung melakukan penggeledahan badan Tersangka ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi warga sekitar yaitu Saudara Abung dan Saudara Muhamad Jeri dan penggeledahan tersebut menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam di dalam celana panjang merk Torstein warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO tepatnya diselipkan di depan paha sebelah kanan, kemudian dalam plastik warna hitam tersebut terdapat 3 (tiga bungkus) plastik klip yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 248,14 (dua ratus empat puluh delapan koma empat belas) gram dan masing-masing plastik klip tersebut seberat 99, 32 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh dua) gram, 99,04 (sembilan puluh sembilan koma nol empat) gram, dan 49,78 (empat puluh sembilan koma tujuh delapan gram, selain narkotika jenis sabu tersebut Personil Satres Narkoba Polres Lamandau juga menyita dari Tersangka ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO yaitu 1 (satu) lembar celana panjang merk Torstein warna hitam, uang tunai senilai Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Realme, warna hitam, Imei: 864990078307490;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor: 028/V/11145/2026 tanggal 16 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 3 (tiga) bungkus berisikan kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih masing-masing adalah 99,32 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh dua) gram, 99,04 (sembilan puluh sembilan koma nol empat) gram dan 49,78 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat bersih keseluruhan 248,14 (dua ratus empat puluh delapan koma empat belas) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk Sidang 6,03 (enam koma nol tiga) gram dan dimusnahkan sebanyak 242,01 (dua ratus empat puluh dua koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan di Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. LAB.: 0669/NNF/2026 Tanggal 18 Mei 2026 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat kotor / Netto seluruhnya : 0,0435 (nol koma nol empat ratus tiga puluh lima) gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., AKP NRP 93051124 dan Rahmani, S.Hi., M.M., IPDA NRP 86848521 (Selaku Tim Pemeriksa), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan interpretasi hasil Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SUMARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |