| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
---- Bahwa terdakwa JOHN MILTON Bin MIDELI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi korban ANDI BUDYANTO mendatangi anaknya yang bernama saudara IWE BUDYANTO yang pada saat itu berada di kediaman terdakwa yang beralamat di Jl. Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menasihati dan memberi pelajaran kepada saudara IWE BUDYANTO tersebut dikarenakan berdasarkan dugaan saksi korban ANDI BUDYANTO, saudara IWE BUDYANTO telah mengambil 1 (satu) buah telepon genggam di rumah saksi korban ANDI BUDYANTO namun saudara IWE BUDYANTO menyangkal tuduhan tersebut hingga akhirnya terjadilah perdebatan di antara keduanya hingga akhrinya saksi korban ANDI BUDYANTO memukul saudara IWE BUDYANTO. Kemudian karena perdebatan tersebut menimbulkan keributan, saksi GUSTI LUKMAN yang merupakan mertua terdakwa yang tinggal tepat di depan rumah terdakwa langsung mendatangi sumber suara keributan tersebut. Selanjutnya terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya juga mendengar perdebatan tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung keluar untuk mendatangi saksi korban ANDI BUDYANTO dan saudara IWE BUDYANTO. Kemudian terdakwa dan saksi GUSTI LUKMAN berusaha menegur saksi korban ANDI BUDYANTO agar tidak membuat keributan dan berhenti memukul saudara IWE BUDYANTO hingga akhirnya terdakwa berkata kepada saksi korban ANDI BUDYANTO “KAMU KELUAR AJA ANDI, PULANG AJA GA ENAK DI DENGER TETANGGA RIBUT SEPERTI INI”, karena mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi korban ANDI BUDYANTO kemudian langsung keluar dari rumah menuju halaman rumah terdakwa. Selang beberapa waktu kemudian saksi korban ANDI BUDYANTO yang masih dalam keadaan emosi kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil telepon genggamnya yang tertinggal sambil tetap terus mengomel. Selanjutnya terdakwa kembali menegur saksi korban ANDI BUDYANTO dengan mengatakan “SUDAH ANDI PULANG SAJA KAMU, KAMI TIDAK TERBIASA SEPERTI INI” dan memintanya untuk keluar dari rumah terdakwa. Kemudian saksi korban ANDI BUDYANTO langsung keluar menuju halaman rumah terdakwa dan diikuti dari belakang oleh terdakwa. Kemudian setelah berada di halaman rumah terdakwa, saksi korban ANDI BUDYANTO yang masih dalam keadaan emosi mengatakan kepada terdakwa “KAMU GAUSAH IKUT CAMPURAN URUSAN SAYA” yang dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “INI TEMPAT SAYA, JADI SAYA WAJIB MENJAGA HAL-HAL SEPERTI INI”. Selanjutnya saksi korban ANDI BUDYANTO yang masih dalam keadaan emosi mendekati terdakwa dan mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkan kepalan tangan tersebut sekuat tenaga ke arah wajah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa oleng dan tersungkur beberapa langkah ke belakang. Selanjutnya terdakwa yang masih dalam keadaan oleng melihat 1 (satu) buah parang yang berada di teras rumanhya tidak jauh dari posisi terdakwa setelah tersungkur. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang tersebut menggunakan tangan kanannya dan secara spontan langsung menyerang dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut ke arah samping kiri dan mengenai tangan sebelah kiri saksi korban ANDI BUDYANTO yang mana terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa serangan berupa ayunan 1 (satu) buah parang tersebut dapat mengakibatkan penderitaan berupa rasa sakit atau luka. Setelah melakukan serangan tersebut, terdakwa kemudian ditarik oleh warga sekitar dan 1 (satu) buah parang tersebut terjatuh di sekitar halaman rumah. Kemudian karena mendegar ada keributan, saksi RIDUAN yang sedang berada di dalam rumahnya keluar mendatangi sumber suara keributan dan mendapati tangan sebelah kiri saksi korban ANDI BUDYANTO terluka dan bercucuran darah. Selanjutnya karena melihat luka tersebut, saksi RIDUAN yang sedang membawa handuk langsung memberikan handuk yang dibawanya tersebut kepada saksi korban ANDI BUDYANTO untuk menutupi lukanya, lalu kemudian saksi RIDUAN menyuruh saksi korban ANDI BUDYANTO untuk segera pergi ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban ANDI BUDYANTO mengalami penderitaan yaitu luka terbuka pada bagian tangan sebelah kiri yang diakibatkan serangan benda tajam sehingga saksi korban ANDI BUDYANTO tidak bisa menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Rapertum No. 812/15/II/RSUD/2026 tanggal 23 Februari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang memeriksa dr. YANTI TRI UTAMI disimpulkan pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah terjahit rapi, luka tampak kering tanpa rembesan darah atau nanah yang diakibatkan kekerasan benda tajam.
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa terdakwa JOHN MILTON Bin MIDELI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi korban ANDI BUDYANTO mendatangi anaknya yang bernama saudara IWE BUDYANTO yang pada saat itu berada di kediaman terdakwa yang beralamat di Jl. Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menasihati dan memberi pelajaran kepada saudara IWE BUDYANTO tersebut dikarenakan berdasarkan dugaan saksi korban ANDI BUDYANTO, saudara IWE BUDYANTO telah mengambil 1 (satu) buah telepon genggam di rumah saksi korban ANDI BUDYANTO namun saudara IWE BUDYANTO menyangkal tuduhan tersebut hingga akhirnya terjadilah perdebatan di antara keduanya hingga akhrinya saksi korban ANDI BUDYANTO memukul saudara IWE BUDYANTO. Kemudian karena perdebatan tersebut menimbulkan keributan, saksi GUSTI LUKMAN yang merupakan mertua terdakwa yang tinggal tepat di depan rumah terdakwa langsung mendatangi sumber suara keributan tersebut. Selanjutnya terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya juga mendengar perdebatan tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung keluar untuk mendatangi saksi korban ANDI BUDYANTO dan saudara IWE BUDYANTO. Kemudian terdakwa dan saksi GUSTI LUKMAN berusaha menegur saksi korban ANDI BUDYANTO agar tidak membuat keributan dan berhenti memukul saudara IWE BUDYANTO hingga akhirnya terdakwa berkata kepada saksi korban ANDI BUDYANTO “KAMU KELUAR AJA ANDI, PULANG AJA GA ENAK DI DENGER TETANGGA RIBUT SEPERTI INI”, karena mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi korban ANDI BUDYANTO kemudian langsung keluar dari rumah menuju halaman rumah terdakwa. Selang beberapa waktu kemudian saksi korban ANDI BUDYANTO yang masih dalam keadaan emosi kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil telepon genggamnya yang tertinggal sambil tetap terus mengomel. Selanjutnya terdakwa kembali menegur saksi korban ANDI BUDYANTO dengan mengatakan “SUDAH ANDI PULANG SAJA KAMU, KAMI TIDAK TERBIASA SEPERTI INI” dan memintanya untuk keluar dari rumah terdakwa. Kemudian saksi korban ANDI BUDYANTO langsung keluar menuju halaman rumah terdakwa dan diikuti dari belakang oleh terdakwa. Kemudian setelah berada di halaman rumah terdakwa, saksi korban ANDI BUDYANTO yang masih dalam keadaan emosi mengatakan kepada terdakwa “KAMU GAUSAH IKUT CAMPURAN URUSAN SAYA” yang dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “INI TEMPAT SAYA, JADI SAYA WAJIB MENJAGA HAL-HAL SEPERTI INI”. Selanjutnya saksi korban ANDI BUDYANTO yang masih dalam keadaan emosi mendekati terdakwa dan mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkan kepalan tangan tersebut sekuat tenaga ke arah wajah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa oleng dan tersungkur beberapa langkah ke belakang. Selanjutnya terdakwa yang masih dalam keadaan oleng melihat 1 (satu) buah parang yang berada di teras rumanhya tidak jauh dari posisi terdakwa setelah tersungkur. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang tersebut menggunakan tangan kanannya dan secara spontan langsung menyerang dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut ke arah leher saksi korban ANDI BUDYANTO namun ditangkis oleh saksi korban ANDI BUDYANTO menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga mengenai tangan sebelah kiri saksi korban ANDI BUDYANTO yang mana terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa serangan berupa ayunan 1 (satu) buah parang tersebut dapat mengakibatkan penderitaan berupa rasa sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau dapat menimbulkan bahaya maut karena pendarahan hebat. Setelah melakukan serangan tersebut, terdakwa kemudian ditarik oleh warga sekitar dan 1 (satu) buah parang tersebut terjatuh di sekitar halaman rumah. Kemudian karena mendegar ada keributan, saksi RIDUAN yang sedang berada di dalam rumahnya keluar mendatangi sumber suara keributan dan mendapati tangan sebelah kiri saksi korban ANDI BUDYANTO terluka dan bercucuran darah. Selanjutnya karena melihat luka tersebut, saksi RIDUAN yang sedang membawa handuk langsung memberikan handuk yang dibawanya tersebut kepada saksi korban ANDI BUDYANTO untuk menutupi lukanya, lalu kemudian saksi RIDUAN menyuruh saksi korban ANDI BUDYANTO untuk segera pergi ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban ANDI BUDYANTO mengalami penderitaan yaitu luka terbuka pada bagian tangan sebelah kiri yang diakibatkan serangan benda tajam sehingga saksi korban ANDI BUDYANTO tidak bisa menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Operasi yang diterbitkan oleh RSUD Gust Abdul Gani atas nama TN ANDI BUDYANTO No. RM: 00032213 yang ditandatangani oleh dr. NURHIDAYAT AFIANTO, Sp.B. disimpulkan terhadap saksi Korban ANDI BUDIYANTO terdapat luka terbuka (tangan sebelah kiri dengan panjang 10 cm dan lebar 2 cm dasar luka tulang), pendarahan aktif dan fraktur terbuka sehingga dilakukan tindakan operasi berupa CITO: Debridement luka terbuka dengan gangguan vaskuler + repair tendon + repair arteri + flap + rekonstruksi + reduksi + pasang gips.
- Bahwa berdasarkan Visum et Rapertum No. 812/15/II/RSUD/2026 tanggal 23 Februari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang memeriksa dr. YANTI TRI UTAMI disimpulkan pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah terjahit rapi, luka tampak kering tanpa rembesan darah atau nanah yang diakibatkan kekerasan benda tajam.
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP |